Entri Populer

Selasa, 29 November 2016

Sinergi Antara BUM Desa dan Koperasi





BUM Desa dan Koperasi
(Dr. Sutoro Eko Yunanto, Guru Desa)

PERDEBATAN tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus mengemuka. Badan hukum dan penyertaaan modal ke dalam BUM Desa menjadi isu utama perdebatan. Para pegiat koperasi melontarkan kritik bahwa perseroan tidak tepat menjadi badan hukum bagi BUM Desa sebab badan ini bersifat padat modal, mengarah pada privatisasi dan tidak berpihak pada masyarakat desa. Sebaliknya mereka merekomendasikan bahwa koperasi merupakan satu-satunya badan hukum yang tepat bagi BUM Desa sebab koperasi mempunyai sandaran konstitusional yang kokoh dan secara sosiologis lebih mencerminkan semangat gotong royong.

Perdebatan itu muncul karena UU No. 6/2014 tentang Desa mengalami kesulitan dan tidak tuntas mengatur BUM Desa. Pada waktu sidang RUU Desa, pemerintah dan DPR menyadari bahwa BUM Desa merupakan institusi bercirikan desa yang berbeda dengan perseroan atau koperasi.

Karena itu ada usulan bahwa BUM Desa merupakan usaha berbadan hukum tersendiri yang setara dengan koperasi dan perseroan. Tetapi usulan ini kandas karena hukum bisnis hanya mengenal badan hukum perseroan dan koperasi. Akhirnya pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan tentang definisi BUM Desa yang mereplikasi definisi BUMN, dan menegaskan dalam Pasal 87 ayat (3): “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini diikuti penjelasan: “Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di balik itu ada kehendak kuat bahwa BUM Desa dapat berjalan melayani kebutuhan masyarakat desa tanpa harus berbadan hukum, dan di kemudian hari baru dikembangkan menjadi badan hukum.

Perbedaan dan Persamaan

Hakekat BUM Desa berbeda dengan hakekat koperasi sehingga BUM Desa tidak bisa berbadan hukum koperasi. Pertama, BUM Desa dibentuk dengan perbuatan hukum publik, yakni melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Koperasi merupakan institusi hukum privat, yakni dibentuk oleh kumpulan orang per orang, yang semuanya berkedudukan setara sebagai anggota. Kedua, seperti halnya BUMN, modal BUM Desa berangkat dari kekayaan desa yang dipisahkan. Koperasi berangkat dari simpanan pokok dan wajib dari anggota, yang kemudian juga membuka penyertaan modal dari pihak lain. Ketiga, BUM Desa merupakan campuran antara pelayanan umum dan kegiatan usaha ekonomi; koperasi merupakan institusi dan gerakan ekonomi rakyat. Keempat, BUM Desa dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dan mendayagunakan sumberdaya ekonomi lokal. Koperasi dibentuk untuk mengembangkan kekuatan dan memajukan kesejahteraan anggota.

BUM Desa dan koperasi memiliki kerentanan serupa. Perampasan elite (elite capture) bisa terjadi dalam BUM Desa dan koperasi yang membuat kebangkrutan. Tidak jarang para penumpang gelap (free rider) yang hadir memanipulasi BUM Desa dan koperasi, sehingga banyak BUM Desa dan koperasi abal-abal, yang tidak mencerminkan spirit kegotongroyongan dan kerakyatan. Juga sudah banyak BUM Desa dan koperasi yang mati karena dimobilisasi dan dipangku oleh pemerintah.

Baru sedikit BUM Desa yang berhasil, dan lebih banyak BUM Desa hanya papan nama. Koperasi mempunyai landasan konstitusi yang kuat serta sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, bahkan koperasi jauh lebih tua daripada BUM Desa. Di setiap tempat ada koperasi. Tetapi mengapa petani dan nelayan dari dulu sampai sekarang tetap tidak berdaya? Apakah mereka tidak bergabung menjadi anggota koperasi? Apakah sebagian besar koperasi petani dan nelayan sudah mati seperti halnya KUD? Atau apakah koperasi tidak mampu menolong petani dan nelayan?

Arief Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, pernah melansir data bahwa sekitar 92% nelayan tidak bergabung menjadi anggota koperasi. Saya sungguh terkejut dan tercengang dengan data ini, dan saya mengajukan pertanyaan: mengapa nelayan tidak menjadi anggota koperasi? Baik teori ekonomi moral petani James Scott (1976) maupun fakta lapangan menunjukkan bahwa petani dan nelayan selalu membutuhkan tetapi terjerat oleh patron mereka, yakni tengkulak atau tauke. Para juragan ini tampak budiman tapi menjerat dan memperdaya petani dan nelayan.

Fakta itu memberi pelajaran bahwa masalah badan hukum sangat penting, tetapi masalah ekonomi politik jauh lebih penting. BUM Desa dan koperasi menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Karena itu koeksistensi, sinergi dan kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan.
Koeksistensi dan Sinergi
Meski berbeda, antara BUM Desa dan koperasi merupakan dua entitas yang bisa saling mengisi dan melengkapi, sekaligus bisa membangun sinergi dan kolaborasi di ranah desa. Ada tiga model sinergi dan kolaborasi. 

Pertama, BUMDesa dan koperasi berbagi modal dan hasil. Modal BUM Desa dapat dibagi menjadi: 60% dari pemerintah desa, 20% koperasi, dan 20% lainnya dari unsur-unsur masyarakat setempat. Model ini mencerminkan sebuah kegotongroyongan kolektif tanpa harus melibatkan pemodal besar dari luar. Tetapi dengan model ini, BUM Desa menghadapi masalah badan hukum, kecuali dipaksa menjadi perseroan. Kalau menjadi perseroan BUM Desa harus mengikuti rezim perseroan juga.

Kedua, koperasi desa tanpa BUM Desa. Desa tidak harus mendirikan BUM Desa tetapi dapat membangun koperasi desa. Pemerintah desa mengorganisir seluruh warga desa secara sukarela membentuk koperasi. Ini bukan koperasi milik desa, melainkan milik warga desa yang semuanya berdiri setara sebagai anggota. Koperasi desa ini berbadan hukum, yang bisa menjalankan usaha ekonomi desa secara leluasa, jelas dan legal. Pemerintah desa dapat memberikan hibah dan penyertaaan modal kepada koperasi desa, sehingga memperoleh pendapatan asli desa. Namun desa tidak dapat memisahkan kekayaan desa kepada koperasi desa, kecuali dengan skema kerjasama pemanfataan. Selain itu, juga tidak masuk akal kalau koperasi desa membangun dan mengelola air bersih dan listrik desa untuk melayani semua warga masyarakat desa yang bukan anggota.

Ketiga, BUM Desa dan koperasi desa berjalan bersama dan berbagi tugas. BUM Desa, tanpa harus berbadan hukum, dapat memanfaatkan aset desa dan sumberdaya milik bersama (seperti air, embung, tenaga surya, telaga, sungai) untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pengembangan desa wisata. Koperasi desa dapat dibentuk seperti model kedua, yang menjalankan usaha dan gerakan ekonomi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat tanpa harus menghadapi kesulitan badan hukum.

Model ketiga itulah yang lebih relevan menjadi jalan tengah perdebatan antara BUM Desa dan koperasi, juga merajut koeksistensi, sinergi dan kolaborasi kedua institusi ini. Kolaborasi BUM Desa dan koperasi desa dapat memberikan pelayanan dasar, sekaligus dapat mengonsolidasi kekuatan lokal dan menolong orang desa (petani, nelayan, peternak, dan lain-lain).


Sumber opini: http://jarkomdesa.id/…/11/21/sutoro-eko-bum-desa-dan-koper…/

Sabtu, 26 November 2016

Memahami RKP Desa dari Permendagri No 114 Tahun 2014



RENCANA Kerja Pemerintah (RKP) Desa atau dikenal Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pengaturan tentang RKP Desa diatur dalam 13 Pasal dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Berikut kutipan pasal 33 hingga pasal 45 :



Paragraf 3 
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  
Pasal 33  

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua;  c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. 

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. 

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.  

Pasal 34  

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.      

Paragraf 4 

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa  

Pasal 35  

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: a. pagu indikatif Desa; dan b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.  

Pasal 36  

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:  a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. 

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:  a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. 

(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. (5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.  

Pasal 37  

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  

Paragraf 5 

Pencermatan Ulang RPJM Desa  

Pasal 38  

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  

Paragraf 6 

Penyusunan Rancangan RKP Desa  

Pasal  39  

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

a. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
b. pagu indikatif Desa;  
c. pendapatan asli Desa; 
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 40  

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya meliputi: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota pelaksana. 

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.   

Pasal 41  

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;  
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan  
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. 

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan 
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. 

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.  

Pasal 42  

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. 

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. 

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.  

Pasal 43  

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.  

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1). 

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.  

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.  

Pasal 44  

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. 
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.   

Pasal 45  

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. 
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Mengenal 4 Bidang Pembangunan Desa dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014





RANCANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) pelaksanaan pembangunan Desa, (3) pembinaan kemasyarakatan Desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat Desa.

Berikut uraian per bidang seperti diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f.    penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

1. kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2. kelompok usaha ekonomi produktif; 3. kelompok perempuan, 4. kelompok tani, 5. kelompok masyarakat miskin, 6. kelompok nelayan,7. kelompok pengrajin, 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 9. kelompok pemuda;dan 10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Jumat, 25 November 2016

Akhir Tahun Jadi Masa Sibuk Pembangunan di Desa, Yuk Intip Apa Kerja Pendamping Desa?




DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa :  masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja minggu ini dimobilisasi dan selesai pratugas...?

Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember.

Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.)

Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini??

NOVEMBER 

Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan

1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan.

2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra.

3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang.

4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan.


DESEMBER

NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa

PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81).

Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial.
Apa saja yang harus dikawal...?

1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51)

2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.


Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan.

SALAM MERDESA.

Yuk Kenali Fungsi dan Kewajiban BPD dalam UU Desa



KEBERADAAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini, BPD diatur dalam 11 pasal pada bagian ketujuh, dari pasal 55 hingga pasal 65.

Perinciannya :

1. Pasal 55 mengatur fungsi BPD
2. Pasal 56 mengatur masa bakti keanggotaan BPD
3. Pasal 57 mengatur persyaratan calon BPD
4. Pasal 58 mengatur jumlah keanggotaan serta sumpah dan janji anggota BPD
5. Pasal 59 mengatur pimpinan BPD
6. Pasal 60 mengatur tatib BPD
7. Pasal 61 mengatur hak BPD
8. Pasal 62 mengatur hak anggota BPD
9. Pasal 63 mengatur kewajiban anggota BPD
10. Pasal 64 mengatur larangan anggota BPD
11. Pasal 65 mengatur mekanisme musyawarah BPD

Berikut ini, kutipan pasal demi pasal tentang pengaturan BPD dalam UU Desa :

Bagian Ketujuh 
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 56 

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 57 

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: 
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; 

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 

f. bersedia  dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Pasal 58 

(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. 

(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 59

(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 60 

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61

Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 

b. mengajukan pertanyaan; 

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 

d. memilih dan dipilih; dan 

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: 

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: 

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; 

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 

c. menyalahgunakan wewenang; 

d. melanggar sumpah/janji jabatan; 

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 

g. sebagai pelaksana proyek Desa; 

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Pasal 65 

(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan      Desa; 

b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa; 

c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 

d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; 

e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Mengawali Tugas, Pendamping Desa Lapor Diri



BERDASARKAN surat tugas mobilisasi, para Pendamping Desa (PD) Provinsi mulai mobilisasi ke lokasi desa, kecamatan, dan kabupaten tempat tugas. Di Jawa Tengah, tercatat ada hampir 900 pendamping desa hasil rekrutmen tahun 2016 dan 2016.

Kegiatan pertama yang dilakukan setelah menerima surat perintah tugas adalah lapor diri. Kegiatan lapor diri dilakukan oleh para pendamping desa dengan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) di masing-masing kabupaten.

Setelah koordinasi dengan TA, kemudian lapor diri dilakukan dengan pihak Bapermasdes kabupaten atau Satuan Kerja Program PPMD kabupaten. Kegiatan ini menjadi wahana silaturahmi serta mendengar arahan satker terkait program pembangunan dan pemberdayaan desa di tingkat kabupaten.

Setelah itu, lapor diri selanjutnya bergeser ke kecamatan. Di tingkat kecamatan, pendamping desa 'kulonuwun' dengan bapak camat serta kasi-kasi/perangkat kecamatan lainnya. Setelah selesai di tingkat kecamatan, pendamping desa bergeser ke desa-desa. Di tingkat desa, silaturahmi dilakukan dengan kepala desa, perangkat serta KPMD,

Selamat bertugas bagi para Pendamping Desa
SALAM MERDESA

Sabtu, 19 November 2016

Yuk Simak Tips Mendirikan BUM Desa



KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat. 

Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.

Tujuan BUM Desa

Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Bentuk BUM Desa

Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa  meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi : 

a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.   Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

a.  Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

b.  Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko 

c.  Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

d.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

e.  Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

f.  Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. 

SALAM MERDESA 

(**)





Jumat, 18 November 2016

Ayo Kenali Modus Korupsi di Desa




SEDIKITNYA ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apa saja?

Menurut Koordinator Kajian Transparansi Anggaran Desa (FORKATA) Magetan, Trisno Yulianto, praktik korupsi anggaran desa semakin meningkat seiring dengan membesarnya kucuran dana transfer pusat ke daerah (Kompas, 17 Nov 2016). Dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 46,7 Triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia.

Tiap desa rata-rata menerima kucuran DD Rp 650 juta pertahun. Sementara besaran ADD tiap provinsi berbeda. Di Jawa Tengah, besaran ADD bervariasi antara Rp 100 juta-Rp 400 juta per tahun. Masyarakat perlu melek anggaran desa untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

Menurut Trisno, ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya DD dan ADD. Apa saja modusnya? Ayo kenali.

1. Pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan perangkat pemerintahan desa. Anggaran publik yang dipangkas adalah anggaran dalam APBDes yang peruntukannya untuk mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Pemangkasan anggaran tak sesuai skema APBDes atau mengabaikan RPJMDesa.

2. Penjarahan anggaran operasional pemerintahan desa. Biasanya dilakukan oleh oknum kepala desa. Kepala desa yang dalam aturan Permendagri No. 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran yang peruntukkannya untuk kepentingan membiayai administrasi program pemerintahan desa untuk kepentingan memperkaya diri. Sebagai catatan,  untuk operasional pemerintah desa (termasuk untuk SILTAP/penghasilan tetap kades dan perangkat desa) prosentasenya cukup besar, yakni 30 persen dari DD dan ADD.

3. Permainan proyek anggaran kegiatan. Aktor perilaku korupsi dan penyimpangan APBDes mempermainkan proyek kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Fisik di desa. Modus yang digunakan : mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan, atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes atau RKPDes.

Setelah tahu ketiga modus di atas, lalu apa?

Menurut saya, masyarakat desa dan pemerhati/pihak ketiga perlu ikut mengawasi dan memastikan implementasi DD dan ADD tepat sasaran.
Pertama, masyarakat perlu berpartisipasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dengan cara ini, masyarakat menjadi melek anggaran Kedua, perlu penguatan peran kelembagaan desa untuk ikut dalam pemberdayaan dan pembangunan desa. Ketiga, dari unsur pemerintah desa perlu mendorong proses pembangunan desa yang adil, transparan, dan demokratis.

Semoga, dengan ketiga cara ini, penyimpangan atau korupsi di desa dapat dicegah. (**)

SALAM MERDESA

Kamis, 17 November 2016

Jangan Habiskan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik



DANA desa yang digulirkan diharapkan digunakan untuk secara adil dan tetap sasaran. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat desa. Dana desa juga bukan untuk kepala desa, namun masyarakat desa.

Demikian salah satu poin penekanan yang mengemuka dalam dialog antara Pendamping Desa dengan Satker P3MD dan Bapermas dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, Kamis (17/11) siang. Acara melibatkan Sekretaris Bapermas dan KB Banyumas, Agus Miftah, Satker P3MD Banyumas  Oentung Soegiarto, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Banyumas, Ahmad Samsul Hadi, dan diikuti 28 orang Pendamping Desa 2016.

"Jangan habiskan dana desa untuk pembangunan fisik semata. Usahakan ada kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat jangka panjang seperti pelatihan dan sebagainya," kata Agus Miftah, Kamis siang.

Agus menegaskan, dana desa juga bukan untuk kepala desa, melainkan masyarakat desa. Menurutnya, peran pendamping begitu besar dalam mengawal implementasi UU Desa dan dana desa. Pendamping desa menurutnya, bisa menjadi tempat bertanya, berkonsultasi, dan mencarikan solusi masalah pendampingan di desa.

“Beragam masalah akan dijumpai di lapangan. Ada kepala desa yang terkesan jadi ‘raja kecil’, ada yang sudah tua, ada yang maunya menang sendiri. Itu jadi dinamika tugas, jangan menyerah, jangan mengeluh. Niati bekerja juga ibadah. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk membanagun Indonesia dari pinggiran/desa-desa,” pesan Agus Miftah.

"Desa saat ini tengah euforia karena gelontoran dana desa. Bila tidak sesuai prosedur, tentu ini akan menjadi bencana bagi pemerintah desa. Jangan sampai karena bingung menggunakan dana desa sehingga dihabiskan misalnya tahun ini untuk membangun balai desa, kemudian tahun depannya untuk renovasi balai desa. Jangan sampai terjadi." ujarnya.

Sekedar informasi, ada sebanyak 70 ribu desa di Indonesia yang mendapat dana desa. Besaran tiap desa berbeda sesuai dengan kategori desa, apa desa maju, berkembang, atau terbelakang. Bila statusnya desa terbelakang, maka dana desa makin besar karena akan digunakan untuk banyak kegiatan. Rata-rata besarannya antara Rp 600-700 juta per desa per tahun.

Di Banyumas, jumlah pendamping desa ada 47 orang. Terdiri dari, 27 orang pendamping tahun 2016 dan 20 orang pendamping tahun 2015. Nantinya, mereka akan ditugaskan di 23 kecamatan mengawal 301 desa di Kabupaten Banyumas. Tanggal 17 November 2016 adalah hari pertama para pendamping desa dimobilisasi untuk melapor ke Bapermas dan Satker P3MD Banyumas. Selanjutnya akan lapor diri menghadap camat dan kepala desa di tempat penugasan. (**)


858 Tenaga Pendamping Desa Jateng Mulai Dimobilisasi




SEBANYAK 858 Tenaga Pendamping Desa Profesional (PDP) Provinsi Jawa Tengah siap dimobilisasi ke tempat tugas. Jumlah ini terdiri dari 362 orang tenaga Pendamping Desa (PD) rekrutmen tahun 2016 dan 596 orang tenaga Pendamping Desa rekrutmen tahun 2015.

Mobilisasi ini diatur dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah tertanggal 15 November 2016 kemarin. Masa kerja mereka diatur hingga 31 Desember 2016 mendatang.

Terbitnya SPT ini sudah ditunggu-tunggu oleh para PD. Sebelumnya tenaga PD 2016 sudah mengikuti masa pratugas selama 12 hari yang berakhir 4 November lalu. Sedangkan saat ini, ratusan orang PD tahun 2015 sedang mengikuti pratugas yang dimulai 13 November hingga 25 November 2016 mendatang.

"Pendamping desa tingkat kecamatan dapat didayagunakan oleh Badan/Kantor PMD atau seluruh SKPD yang terkait dengan implmentasi UU Desa melalui camat atau kasi yang menangani hal tersebut," kata Kepala Bapermasdes Prov Jateng, Tavip Supriyanto.

Terkait pelaksanaan tugas PD, Kepala Bapermasdes meminta kepada Bupati untuk menugaskan SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat guna memberikan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa

Dari hitungan saya, untuk Kabupaten Banyumas tercatat ada 46 tenaga PD. Jumlah ini terdiri dari 17 tenaga PD rekruitmen 2015 dan 29 orang PD dari hasil rekruitmen tahun 2016. Nantinya mereka akan ditugaskan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Banyumas. Adapun saya sendiri bertugas di Kecamatan Kalibagor.

Informasi terkait terbitnya SPT bisa dilihat di link Bapermasdes Jateng : Penataan dan mobilisasi Pendamping Desa

Untuk tenaga PD 2016 diatur dalam SPT nomor 094/5474 yang melampirkan sebanyak 362 orang. Dan untuk SPT PD 2015 diatur dalam SPT nomor SPT 094/5476.

Minggu, 13 November 2016

Jalur Pertanian Lereng Selatan Gunung Slamet Rusak Parah



JALUR pertanian yang menghubungkan Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dengan Baturraden, Banyumas rusak parah. Kondisi jalan aspal yang berada di lereng selatan Gunung Slamet ini cukup strategis bagi angkutan hasil pertanian dari sentra penghasil sayur mayur di Purbalingga yang akan dijual ke pasar tradisional di Banyumas.

Saya melintas jalur ini pada Sabtu, 12 November 2016.
Saat itu saya mengendarai sepeda motor Suzuki Smash 110 CC.
Perjalanan ini saya membawa serta anak dan istri. Mereka belum pernah melintas jalan ini, harapan saya perjalanan melintasi jalur hutan menjadi pengalaman yang berkesan.

Saya masuk melewati pos tiket wanawisata PALAWI.
Saat itu situasi ramai karena ada jambore Jeep.
Saya terakhir melintas tahun ini sekitar dua tahun lalu. Jadi saya pengin survey kondisi jalan terkini.

Awal masuk, jalan aspal masih terlihat hitam. Barangkali masih baru karena belum lama ada peresmian Kebun Raya Baturraden (KRB) yang dihadiri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.



Jangan kaget. Kondisi aspal yang halus tiba-tiba 'berubah' setelah melewati pertigaan jalan ke Pancuran Tujuh, Baturraden.

Jalan yang harus dilewati berupa jalan aspal yang rusak.
Kondisinya parah. Aspal sudah mengelupas. Terkadang kerusakan parah terlihat seperti alur sungai kering.
Butuh kehati-hatian. Terkadang istri saya turun dari boncengan dan jalan kaki karena jalan yang rusak berada di tanjakan.

Kerusakan parah akhirnya terlewati. Paling-paling ada sekitar 2 kilometer jalan yang rusak parah tadi.
Saya agak lega. Sekarang tinggal melewati tanjakan dan jalan menikung yang kadang terdapat genangan air.


Jalur hutan ini terbilang sepi. Jarang berpapasan dengan pengendara motor atau mobil. Tak ada bakul bensin dan atau tukang tambal ban. Jadi pastikan bahan bakar motor atau mobil Anda penuh.
Untuk keamanan, sebaiknya mengajak orang lain melintas jalan yang panjangnya sekitar 14 kilometer ini.

Anak saya, yang duduk di depan kadang merasa jenuh. Sering bertanya, "Kapan sampai, kok ga sampai-sampai?". Akhirnya setelah satu jam perjalanan, pos pintu keluar/masuk di Desa Serang, Kec. Karangreja terlihat. Lega rasanya perjalanan jalur hutan ini bisa terlewati.

Mau mencoba rute jalur hutan Baturraden-Serang?
Selain jalur pertanian, jalan ini sebenarnya juga strategis untuk jalur wisata karena menghubungkan Baturraden dengan kawasan wisata kebun strawbery dan Gua Lawa di Purbalingga.
Ayoo...

Jumat, 11 November 2016

Batik Tulis Banyumas Ikut Pameran di India




BATIK tulis merupakan warisan budaya yang sudah diakui dunia.
Tentunya kita merasa bangga bila batik bisa mendunia.
Ini yang dirasakan para pembatik tulis asal Desa Papringan, Kecamatan Banyumas.

Selama dua hari, Jumat-Sabtu (11-12 November 2016), produk batik dari kelompok perajin batik PRINGMAS ikuti pameran Expo Indonesia 2016 di World Trade Centre, Mumbai, India. Kelompok Batik PRINGMAS merupakan binaan UMKM Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Depum Bank Indonesia (BI) Jakarta. Dukungan dari pemerintah daerah juga besar dengan turut ikutnya Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam rombongan untuk mengenalkan potensi batik tulis. Adapun dari Kelompok PRINGMAS diwakili Ibu Iin.

Dari keterangan yang dihimpun, di ajang pameran luar negeri ini stand batik Banyumas melakukan promosi dan edukasi batik kepada khalayak. Pada hari pertama pembukaan pameran, banyak pengunjung yang datang ke stand.

"Batik yang disertakan adalah batik-batik tulis kelas premium, dalam arti dari segi motif maupun bahan kainnya yang bagus. Kami juga membawa banyak batik tulis dari pewarnaan alami," kata Cici, pegiat batik yang dihubungi di Desa Papringan, Banyumas.

Dengan kesertaan batik tulis Banyumas dalam ajang promosi di luar negeri tentu kita berharap agar pamor batik lebih dikenal. Juga acara ini bisa mendorong pelestarian batik serta meningkatkan esejahteraan para pembatik.

Ingin tahu lebih banyak tentang batik Banyumas? Anda bisa datang ke sentra batik yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. (**)

Otniel Tasman, Seniman Banyumas yang Go International



NAMANYA Otniel Tasman.
Dia kelahiran Banyumas.
Keahliannya adalah menari. Koreografer profesional.
Penari yang kerap melakoni 'Lengger Lanang' ini terbilang sudah go international.
Sudah beberapa negera disinggahi untuk mengenalkan kesenian Indonesia, khususnya Banyumas.

Saya belum pernah bertemu langsung.
Paling berteman lewat Facebook dan ngobrol lewat aplikasi Whatsapp. Saya merasa salut, Banyumas memiliki penari muda yang memiliki talenta luar biasa.

"Ini masih berjuang mengenalkan kesenian Banyumas kususnya karena ngomongin lengger Banyumas sangat kompleks," kata Otniel, yang meraih titel Sarjana Seni dari Institut Seni Surakarta (ISI) tahun 2014.

Pria kelahiran Banyumas Januari 1989 ini mengatakan, terinspirasi sosok penari Dariah, maestro Lengger Lanang, asal Desa Plana, Kecamatan Somagede, Banyumas.

"Dari sosok Dariah, lahir 3 karya saya yakni Lengger laut, Penantian Dariah, dan Nosheheorit," katanya sambil menautkan link Youtube karyanya https://www.youtube.com/watch?v=cyG3UXUi3mg&feature=youtu.be.

Ia kemudian menceritakan sekilas tentang Lengger Laut yang membuat saya penasaran.

"Lengger Laut kuwe berawal dari riset ku tentang Dariah pada saat aku takon mbok Dariah jane lanang apa wadon beliau tidak menjawab.  Dari situ saya mencoba mengintrepetasikan sosok dariah sekarang. Elemen-elemen penting seperti spiritualitas beliau (nginang, ngrowot, laku ritual) cara berinteraksi dengan masyarakat, cara menari menjadi elemen penting pada karya Lengger Laut untuk mendifinisikan sosok Dariah. Laut disini merupakan penemuan riset artistik ketika saya menyatukan esensi kehidupan laut sama seperti Dariah. Karya ini fokus kepada bagaimana Dariah merumuskan identitasnya  sampai pada tahap dia sekarang ini, tentunya dengan yakin, percaya diri, perjuangan, dan semangat dia mampu pada titik  peleburan dualitas antara laki-laki dan perempuan di tubuh Dariah," katanya.

Go Internasional

Tentang kepiawaiannya menari ia belajar di SMKI Banyumas (sekarang SMKN 3 Banyumas) dan di ISI Surakarta, Indonesia dari 2007 hingga awal 2014. Otniel Tasman kerap terlibat dalam berbagai produksi sebagai penari untuk beberapa koreografer Indonesia seperti Wahyu Santoso Prabowo, Dwi Windarti, Fitri Steyaningsih, Eko Supriyanto, Eko Supendi, Nuryanto, S Pamardi dan Suprapto Suryodarmo.

Selain itu ia pun sudah menciptakan beberapa koreografi untuk lagu solo dan juga berkolaborasi dengan ensemble. Beberapa karyanya antara lain Salah, Rohwong, Angruwat, Barangan, dan Mantra. Ia telah tampil di berbagai festival di Indonesia maupun di mancanegara. Terakhir, ia terpilih untuk mengikuti program ChoreoLab: Process in Progress yang diadakan oleh Komite Tari, Dewan Kesenian Jakarta. (**)

Rabu, 09 November 2016

Filateli, Hobi Sekaligus Investasi





FILATELI bisa dibilang sebuah hobi yang langka di zaman internet seperti sekarang ini. Kemudahan mengirim surat lewat layanan surat elektronik (email) membuat pemanfaatan surat manual berkurang cukup drastis. Sebelum ada internet, orang biasa berkirim surat untuk menyampaikan pesan-pesan pribadi, kini fungsi surat tergantikan oleh layanan chating dari berbagai aplikasi atau media sosial. Alhasil pemanfaatan prangko pun menurun drastis.

Lalu apa hubungan prangko dengan hobi yang kita bahas kali ini?

Ya, prangko merupakan salah satu bagian benda koleksi dalam hobi filateli. Filateli adalah kegiatan mengumpulkan atau mengoleksi benda pos, seperti prangko. Baik itu prangko bekas (yang sudah dicap) maupun prangko baru. Adapun orang yang terjun melakukan hobi filateli dikenal dengan nama filatelis.

Meski sedikit orang menggunakan jasa surat pos dan menempel prangko, hobi filateli tak semata mati. Masih ada orang-orang maupun komunitas filateli yang tekun menjalankan hobi ini. Apa sih asyiknya?

Awalnya prangko diciptakan sebagai bea pengiriman jasa surat. Tanpa ditempel prangko, surat tentu tidak diproses untuk dikirim ke alamat tujuan. 

Selain berfungsi sebagai bea pos, prangko juga memiliki nilai tambahan yakni keindahan (estetika) dan pendidikan (edukasi). Karenanya prangko dicetak dengan gambar dan ukuran beraneka jenis yang khas dan indah. Sedangkan fungsi edukasi disematkan dalam pesan yang dimuat dalam gambar prangko. Misalnya, prangko bergambar Gerhana Matahari Total 9 Maret 2016 yang menunjukkan kota-kota yang dilalui gerhana, prangko seri dongeng rakyat nusantara sekitar tahun 1998, prangko seri rumah adat Indonesia, prangko seri flora dan fauna khas Indonesia serta banyak contoh lainnya.

Menurut penulis, karena dua fungsi yang diulas terakhir itulah menjadi alasan kenapa prangko layak dikoleksi. Prangko juga memiliki fungsi tambah sebagai benda seni yang memuat perjalanan suatu negara. Dengan mengoleksi prangko, sama halnya dengan membuat album kenangan tentang capaian segala aspek kehidupan sebuah negara. Apakah Anda percaya?

Secara sederhana saya jelaskan seperti ini. Prangko khusus biasanya dicetak untuk mengenang momentum atau peristiwa tertentu. Misalnya, peristiwa gerhana matahari total yang barangkali siklusnya ratusan tahun sekali, gelaran event pekan olahraga nasional (PON), piala dunia dan lain-lain. Dengan mengoleksi prangko, tentu kita mengawetkan sebuah momentum bersejarah atau peristiwa penting. Oleh karena itu, menyimpan prangko samahalnya dengan berinvestasi.

Kuncinya harus bersabar dan bertukar info dengan sesaa filatelis atau aktif di grup filateli. Prangko yang berusia 50 tahun, 100 tahun, atau bahkan lebih misalnya prangko 'Peny Black' tadi, tentu dicari para kolektor. Dengan demikian, prangko unik atau prangko khusus nilainya menjadi tak terkira karena menjadi benda seni yang dicari.

Lalu bagaimana cara memulai hobi ini?

Sederhana saja, mulailah dari mengumpulkan perangko. Bisa sembarang prangko yang diperoleh dari melepas prangko bekas yang menempel di amplop surat. Melepasnya pun harus hati-hati agar tidak merusak wujud fisik prangko. Bila tidak mendapati prangko bekas di rumah, Anda bisa menuju kantor pos terdekat dan menanyakan bagaimana cara mendapatkan prangko bekas. Di kantor pos pun anda bisa menyengaja membeli benda pos seperti prangko baru atau sampul hari pertama terbit untuk dikoleksi. Menyimpan prangko baru pun hal yang bagus, apalagi bila mengkoleksi prangko yang utuh.

Oya, bagi filatelis pemula bisa menghubungi atau bergabung dengan komunitas filatelis di kota masing-masing. Dengan bergabung bersama komunitas, banyak hal bisa diperoleh dan berkegiatan bersama. Misalnya bertukar koleksi prangko, diskusi, maupun hal-hal lain.

Menjadi filatelis? yoo ayooo.

Oya saya memiliki dua album perangko, kebanyakan dari prangko luar negeri dari India, China, Cuba, Hongkong, Australia, Amerika Serikat, Belanda, dan lainnya. Bila ingin bertukar prangko, bisa hubungi saya di 082133757839. (**) 

Minggu, 06 November 2016

Yuuuk Ikuti Festival Dongeng 2016




PEGIAT Literasi yang tergabung dalam Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Banyumas bakal menggelar Festival Dongeng. Kegiatan yang berisi Lomba Mewarnai, Lomba Literasi, Outbond, dan Dongeng Anak ini akan diadakan pada hari Minggu, 27 November 2016 di Lapangan Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Ketua FTBM Banyumas, Heru Kurniawan mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai upaya menumbuhkan minat baca dan mengenalkan kebiasaan dongeng bagi anak-anak. Selain itu juga menjadi ajang berkegiatan para penggiat dan pengelola taman baca masyarakat (TBM) di Banyumas.

"Kegiatan diikuti oleh anggota taman baca serta masyarakat umum di Desa Kalisalak maupun pelajar di Banyumas," kata Heru di silaturahmi rutin yang diadakan di TBM An-Nafi, Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Minggu (6/11) siang.

Secara teknis, kegiatan Festival Dongeng sesuai kesepakatan rapat Minggu siang adalah :
1. Lomba mewarnai untuk PAUD/TK
2. Lomba mewarnai untuk SD kelas 1 - 3
3. Lomba melengkapi gambar untuk kelas 4 - 6
4. Lomba outbound untuk kelas 4, 5, 6 SD dan SMP (kelompok 5 anak)
5. Lomba literasi untuk PAUD/TK, SD kelas 1 - 3, SD kelas 4 - 6.

"Kegiatan diadakan dalam rangka Hari Dongeng," tambahnya. Sebagai bentuk penghargaan, tiap kategori lomba diambil juara 1, 2, dan 3 serta mendapatkan piala dan piagam. Kegiatan terbuka bagi masyarakat umum atau pelajar. Biaya pendaftaran Rp 10.000 bagi non-anggota TBM. Sedangkan bagi anggota TBM Rp 5.000. Untuk pelajar di Kalisalak dapat kebijakan gratis.

"Kegiatan sederhana tapi mengena sasaran untuk mengenalkan dongeng serta menumbuhkan minat baca," tambah Soimah, TBM Bina Wacana, selaku tuan rumah acara. Nantinya, ada kegiatan mengasyikan karena akan diadakan outbond.

"Outbond dilaksanakan di lapangan dengan berbagai jenis permainan. Anak-anak pasti senang," ujarnya. Jenis outbondnya adalah kawat 'berlistrik', jaring laba - laba, estafet gembira, dan menangkap ikan. Panitia berencana mengundang Bunda PAUD Nasional, Ibu Erna Husein (Istri Bupati Banyumas) untuk hadir membuka acara.

Yuuuk..ikutan Festival Dongeng..(**)


Sabtu, 05 November 2016

Yuk Latihan Mars Pendamping Desa : Video dan Lirik



MARS Pendamping Desa begitu menyentak dan penuh semangat. Patut diperdengarkan sebelum acara-acara atau kegiatan terkait pendampingan desa. Yuk simak liriknya dan berlatih menyanyi mars Pendamping Desa dengan menyaksikan videonya.


Kini saatnya bagi kaum muda
Penuhi panggilan tugas mulia
Singsingkan lengan baju untuk nusa 
Berkarya bagi tanah air tercinta

Mengolah sawah, hutan, lautan
Merawat sumberdaya kehidupan
Satukan tekad gelorakan semangat
Membangun bangsa yang makmur dan berdaulat

Musyawarah menjadi pandu warga
Adat istiadat lestarikan sukma budaya
Gotong royong sandaran bekerja
Keadilan sosial tujuan bersama

Bebaskan desa dari jerat kemiskinan
Mewujudkan kemandirian sandang pangan papan
Bergandeng tangan tulus ikhlas berjuang 
Mengabdi desa membangun Indonesia
Mengabdi desa membangun Indonesia

*) Video berisi foto-foto pelatihan Pratugas Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah 2016 yang diadakan 23 Oktober-4 November 2016. Saat pelatihan dihadiri oleh Kepala Bapermasdes Jawa Tengah, Tavip Supriyanto; guru desa Doktor Sutoro Eko, dan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi Prof Ahmad Erani Yustika.

Yuk klik link youtube untuk lihat videonya : https://www.youtube.com/watch?v=iIS3qZXTXYg

Anggaran KPMD Jateng Capai Rp 39 Miliar





Jateng Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Bentuk KPMD

SATUAN Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Joko Mulyono mengatakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa. Dikatakan Joko, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki KPMD.


"Dari 33 provinsi di Indonesia, baru Jawa Tengah yang memiliki KPMD di tiap desanya," kata Joko Mulyono, yang juga menjabat Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah saat menutup pratugas Pendamping Desa Jawa Tengah 2016, baru-baru ini.

"KPMD harus ikut berpartisipasi (dalam pembangunan desa) karena menyangkut anggaran besar yakni Rp 5 Juta per desa untuk satu tahun anggaran," lanjut Joko di depan ratusan calon Pendamping Desa yang mengikuti pratugas selama 12 hari.

Data yang dipaparkan, di Jawa Tengah tercatat ada 39. 045 orang KPMD. Untuk operasional KPMD, dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp 39 miliar. Tiap desa terdiri dari lima orang KPMD yang terdiri dari satu orang perwakilan perempuan, dua orang eks pelaku kegiatan PNPM, serta dua orang dari unsur masyarakat. Dana Rp 5 juta itu digunakan untuk operasional selama satu tahun untuk mengcover lima orang anggota KPMD.

Sementara itu, Kepala Bapermasdes Jawa Tengah, Tavip Supriyanto saat pembukaan Pratugas Pendamping Desa 2016 mengatakan, setiap desa sudah memiliki KPMD. 

Sekadar informasi, salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Undang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa disebutkan, salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).


Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD. Tujuannya menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab KPMD untuk mengawal implementasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses pembangunan di desa.   (**)

SALAM MERDESA

Jumat, 04 November 2016

Pendamping Desa Harus Bisa Tuntaskan 6 Masalah Ini

Penutupan Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016



Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016 Ditutup

SETELAH mengikuti pratugas, para Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2016 diharapkan sudah siap bertugas. Mereka harus mampu menjawab harapan masyarakat untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi pemerintah desa dan masyarakat.

Demikian harapan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Jateng, Tavip Supriyanto saat menutup acara Pratugas Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah 2016 di Hotel Semesta, Semarang, Kamis (3/11) sore. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari, sejak 23 Oktober hingga 04 November 2016 yang diikuti 362 orang Pendamping Desa.

6 Masalah Desa

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa Bapermasdes Jateng, Joko Mulyono, dijelaskan bahwa tanggungjawab berat berada di pundak para pendamping.

"Besar ekspektasi (harapan) pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat terhadap kehadiran Pendamping Desa. Mereka dianggap serba bisa, dianggap bisa memberi solusi. Ini bisa dianggap anugerah atau justru menjadi bencana bagi Pendamping Desa," tulis Tavip.

"Disebut anugerah karena pendamping desa mendapat kepercayaan besar untuk mengawal pemberdayaan dan pembangunan di desa. Tapi bisa juga jadi bencana, bila tidak cakap dan profesional sehingga bisa dibully, atau dipandang sebelah mata," lanjut Tavip seperti dibacakan Joko.

Menurutnya, Pendamping Desa ditantang untuk mampu menyelesaikan beragam permasalahan di desa. Antara lain, pertama kurangnya perencanaan dalam pembangunan desa, kedua partisipasi masyarakat yang rendah dalam pembangunan, ketiga kurangnya tata kelola keuangan desa, keempat demokratisasi politik lokal di desa, kelima tidak meratanya pembangunan di desa, dan keenam kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang masih rendah. 

"Begitu terjun ke kecamatan/desa, pendamping desa harus kenali lingkungan untuk memetakan masalah yang ada. Pelajari potensi, pegang tokoh kunci masyarakat. Lalu jalin komunikasi yang baik dengan cara silaturahmi. Mintalah izin untuk ikut bergabung dalam rapat-rapat forum kecamatan sehingga permasalahan desa dapat teratasi," kata Joko.

Sementara itu, dalam acara penutupan pratugas, Koordinator Pelatihan Nurul Hadi mengatakan, selama 11 hari efektif para peserta sudah menempuh 12 pokok bahasan dan 37 sub pokok bahasan. Tercatat semula ada 399 calon pendamping desa lolos seleksi, namun 37 orang tidak hadir karena sudah bekerja di tempat lain. Jumlah peserta terdiri dari 257 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan 105 Pendamping Desa-Teknik Infrastruktur (PD-TI).

Sekadar informasi, kehadiran Pendamping Desa Profesional (PDP) merupakan amanah UU Desa untuk mengawal dana desa serta pendampingan dan  pemberdayaan masyarakat desa. Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat desa diakui dan dihargai kewenangan lokal berskala desa. Sehingga desa diharapkan lebih maju, mandiri, kuat dan demokrtis. Besarnya kewenangan desa, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta masyarakat. Juga tidak terlepas dari peran aktif pihak ketiga untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan di desa untuk memwujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo ketiga : Membangun Indonesia dari pinggiran. 

SALAM MERDESA!! (**)