Entri Populer

Senin, 26 Desember 2016

Mendorong Gerakan Literasi untuk Perubahan Desa




Tulisan ini ingin mengetengahkan hubungan dukungan Dana Desa dengan tumbuhnya minat baca. Dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2017 diatur pengalokasian DD untuk kegiatan mendorong literasi di desa. Yuk simak..

"BAPAK, ibu, apa di desa ini ada perpustakaan desa? atau taman baca?," tanya saya dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2017. Tim penyusun RKP menggeleng kepala, mensiratkan tidak ada keberadaan keduanya.

"Apa dalam RPJM Desa ada rencana untuk membuat taman baca atau perpustakaan desa," .
Dari hasil pengamatan saya berkeliling di desa-desa dampingan, semua desa belum tersedia bahan bacaan yang mudah diakses masyarakat. Paling ada bacaan berupa surat kabar harian, itupun ada di balai desa yang sebagian pemanfaatnya adalah perangkat desa. Saya berkesimpulan, kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat desa belum tersedia.

Tertuang di APBDes

Mendorong tumbuhnya minat baca di desa menurut saya bukan hal gampang. Selain belum tersedianya bahan bacaan di sekitar mereka, juga belum muncul kesadaran atau kebutuhan melek literasi. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memfasilitasi pendirian taman baca masyarakat dan perpustakaan desa dengan Dana Desa.

Ini diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan Dana Desa boleh untuk pengadaan bahan bacaan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran I Permendesa No.22/2016 Bab II huruf C termasuk dalam Bidang Pembangunan Desa. Disebutkan prioritasnya masuk dalam sub Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Pengalokasian ini perlu didukung dengan perencanaan dan dukungan dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Saya pernah ditanya oleh seorang penggiat TBM di Banyumas. "Bagaimana cara kami mengakses dana desa untuk TBM,?".

Jawaban saya, usulan ini harus masuk dalam draft RKP Desa 2017 agar bisa menjadi usulan dan ditetapkan dalam Perdes APBDesa 2017. Tanpa masuk ke  APBDes, kegiatan apapun tidak akan teranggarkan pendanaannya.

Minat Baca

Tidak kalah penting adalah mendorong minat baca masyarakat desa itu sendiri. Apakah mereka mau membaca? Ini menjadi tantangan! Mengingat masyarakat kita terbiasa bertutur lisan, dan budaya literasi belum terbangun. Menurut saya yang harus dilakukan untuk mendorong tumbuhnya budaya literasi di desa antara lain :

1. Merasangsang kelompok masyarakat dengan kegiatan yang berkaitan dengan minat baca. Misalnya mendekati kelompok remaja dan pemuda dengan kegiatan perlombaan terkait budaya baca, misalnya lomba menulis sejarah desa, membacakan sejarah desa, atau drama sejarah desa.

2. Mendekatkan akses bahan bacaan ke desa. Hal sederhana yang bisa dilakukan (barangkali nanti bisa saya lakukan) adalah menitipkan buku-buku yang menarik, pengetahuan populer saat berkunjung ke desa. Harapannya, membaca buku menjadi hal familiar.

3. Menjadikan membaca dan menulis sebagai peluang mendapatkan tambahan penghasilan.
Membaca dan menulis bisa menjadi hoby yang menghasilkan uang. Hal ini bisa disenergikan dengan program Sistem Informasi Desa (SID) : website desa. Dengan dilatih menulis atau program jurnalis desa, masyarakat diajarkan menulis potensi ekonomi desa dan melakukan penjualan secara online.

Dengan cara ini, potensi desa dikenal oleh masyarakat luas serta membuka celah penjualan online.
Dengan menumbuhkan budaya literasi di desa, semoga bisa menjadi cara perubahan di desa. Masyarakat jadi melek literasi dan media, menambah wawasan da pengetahuan, serta meningkatkan kesejahteraan. Semoga.

SALAM MERDESA.

Minggu, 25 Desember 2016

Mengenal Gerakan Desa Membangun (GDM) : Dari Banyumas untuk Indonesia




Selamat Ulang Tahun #5thGDM


DUDUK di Balai Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, istri saya bertanya sembari berbisik. "Apa sih GDM itu?". Saya yang baru kali pertama ikut acara Gerakan Desa Membangun (GDM) menjawab sekena saya "GDM itu LSM yang bergerak di pemberdayaan masyarakat desa,". Betulkah jawaban saya? Ternyata SALAH.

Hal yang sama juga tersirat dari pemahaman Camat Tambak, Dwi Irianto. Kami yang sama-sama menghadiri acara peringatan HUT kelima Gerakan Desa Membangun (GDM) di Balai Desa Gebangsari pada Sabtu (24/12) kemarin mendapat gambaran apa itu GDM. Saat memberikan sambutan, camat yang mewakili Bupati Banyumas ini berseloroh kebingungan tatkala hendak menyampaikan selamat ulang tahun kelima GDM.

"Kami tidak memiliki AD ART seperti organisasi, juga tidak ada pengurusnya. GDM ya sebuah gerakan," kata Bayu Setyo Nugroho, sesepuh GDM yang memberikan sambutan dalam pembukaan acara. Jawaban sederhana dan lugas ini mudah dicerna, namun bagi saya ini masih 'nggrambyang'. Saya malah jadi bertanya-tanya.

"Lalu apa GDM itu semacam paguyuban atau forum?," pertanyaan dalam benak saya.

Refleksi dan Resolusi


Peringatan HUT kelima kemarin diadakan jauh dari desa kelahiran GDM, yakni Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Desa Melung berada di kaki Gunung Slamet lereng selatan sedangkan lokasi Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak berbatasan dengan Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Jaraknya puluhan kilometer. Meski demikian, acara syukuran dan hiburan HUT kelima ini tetap menarik bagi puluhan anggota, relawan, dan simpatisan GDM. Yang datang tak hanya dari pelosok desa se-Banyumas, tapi didatangi juga perwakilan dari Kebumen, Cilacap, dan Purbalingga, bahkan ada yang datang dari Jakarta.

Keterangan yang dihimpun, GDM lahir 24 Desember 2011 lewat Lokakarya Desa. Kegiatan itu diikuti oleh Desa Melung, Karangnangka, Kutaliman, Dawuhan Wetan (Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas) dan Desa Mandalamekar ( Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya). Desa Melung menjadi tuan rumah lokakarya.

Cerita Kepala Desa Melung, Khoerudin dalam sarasehan, pendirian GDM dimulai sekitar tahun 2008/2009. Saat itu, diawali kesadaran ketimpangan akses informasi antara desa dan kota. Kemudian inisiatif Kades Melung saat itu, Budi Satrio memasang dan memancarkan hotspot di lokasi tertentu di desa. Perkembangan selanjutnya, perangkat desa mulai berlatih memanfaatkan internet dan komputer yang kemudian meluas menjadi desa melek internet.

Menurut saya, GDM merupakan gerakan menggugah kesadaran dari dalam untuk menggerakan masyarakat dan perangkat desa guna membangun desa. GDM lahir jauuuuh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Jauuuh sebelum desa dipandang 'seksi' dan jadi 'rebutan'.

Kini, GDM yang diperkuat oleh relawan teknologi, informasi, dan komputer (RTIK) Kominfo dan relawan dari Yayasan Gedhe Foundation telah menginspirasi desa-desa di lain daerah. Sumbangsih GDM bagi NKRI diantaranya adalah domain desa.id. Domain ini adalah produk nyata dari keberadaan GDM yang turut mendukung mengimplementasian Sistem Informasi Desa (SID). Satu di antaranya adalah karya website desa.

"Website desa ibaratnya 'kantor desa' di dunia maya. Lewat portal informasi desa, warga desa di luar daerah bisa mengetahui kabar desa. Pun potensi desa bisa dipromosikan menarik investor atau calon pembeli di luar desa," kata Yossy Suparyo, pokja Kemendesa saat pelatihan SID di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, baru-baru ini. Saat pelatihan itu, Yossy mencontohkan Desa Wiradadi menjual secara daring (online) batu bata seharga Rp 600 dan ubi kayu hasil panen petani setempat.

Kini sudah banyak desa-desa yang memiliki website desa. Pengembangan website desa pun menjadi prioritas penggunaan Dana Desa 2017. Seperti disebutkan dalam Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016, website desa masuk bidang prioritas Pembangunan Desa dalam sub Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Informasi dan Komunikasi. Meski demikian, pengelolaan website di beberapa desa masih menemui ada kendala di antaranya soal konten atau mengisi website dengan informasi berita desa yang berkesinambungan. Dalam hal ini perlu pelatihan dan pembiasaan menulis.

Kembali ke GDM. Soep, moderator acara diskusi HUT kelima GDM, mengajak refleksi perjalanan GDM serta resolusi di 2017. Dengan mengangkat tema 'Tetap dalam Kebersamaan, Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Maju' menyimpulkan ada tiga hal yang akan menjadi prioritas di tahun depan. Pertama, pembenahan basis data terpadu di desa. Kedua, pengelolaan website desa. Terakhir, mendukung transparansi pembangunan di desa.

So..sampai akhir acara, sya menemukan jawaban dari pertanyaan soal apa itu GDM? Disebut organisasi ya bukan, karena tidak ada pengurus dan ketua, juga tidak ada AD/ART layaknya organisasi. Disebut paguyuban, juga tidak sepenuhnya benar. Karena paguyuban identik berangkat dari kesamaan anggota, sementara di GDM banyak berisi relawan, simpatisan, dan perangkat desa. Yang saya pahami adalah, apapun bentuk atau wadahnya, gerakan ini dirasa memberikan banyak manfaat. Khususnya, bagi pelaku pembangunan di desa, seperti perangkat desa. Melalui forum group discussion (FGD), perangkat desa bisa bertukar pengalaman, menimba ilmu, dan sharing pengetahuan untuk membangun desa. Merasakan manfaatnya, diakhir sambutan, pak camat bertanya kepada Ketua Panitia HUT kelima GDM, Rokhmad, yang juga menjabat ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas. "Apakah semua desa sudah ikut gabung GDM? Kalau belum, semoga bisa bergabung," harapnya.

Akhirnya, selamat HUT ke-5 GDM. Terus dalam Kebersamaan (**)


Sabtu, 24 Desember 2016

Yuk Intip Tips Anti Bangkrut Kelola BUM Desa



KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa perlu didorong dan dioptimalkan. Di beberapa desa di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk BUM Desa, namun masih banyak yang belum optimal atau mati suri. Solusinya, pendirian BUM Desa perlu disesuaikan dengan potensi desa.

Demikian satu di antara poin yang menonjol dalam Pelatihan Manajemen BUMDesa di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Jumat (23/12). Kegiatan pelatihan yang diikuti perwakilan pengelola BUM Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kalibagor dilaksanakan dua hari, Jumat-Sabtu (23-24/12). Pada hari pertama kemarin, panitia menghadirkan Rahab SE MSc PhD Cand dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed Purwokerto.

"Kenali potensi desa agar tidak salah pilih bentuk BUM Desa. Idealnya BUM Desa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa karena menambah pendapatan asli desa, bukan malah membebani anggaran dengan penyertaan modal tiap tahun dari Dana Desa," kata Rahab yang keseharian mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Ia menambahkan, ada lima kesalahan dalam pengelolaan BUM Desa. Pertama, kesalahan dalam memilih ide yang sembarangan. Kedua, kesalahan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya potensi tersebut. Kemudian kesalahan ketiga, mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif.

"Kesalahan selanjutnya adalah tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia," kata Rahab yang aktif melakukan pendampingan UMKM di Banyumas.

Kemudian kesalahan terakhir menurutnya adalah kalah dalam persaingan bisnis.

"Bagaimana agar tidak gagal? Kuncinya adalah dengan menentukan jenis usaha yang tepay bagi BUM Desa," ujar dosen yang tengah menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ia memberikan tips agar bisa berhasil mengelola BUM Desa. Pertama, memilih usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Kedua, memilih ide atau usaha yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil bila ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti, dan selalu semangat. Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

"Galilah kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang ada di desa," ujarnya memberi semangat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kalibagor Hanan Wiyoko mengatakan, dari 12 desa baru sembilan desa yang memiliki BUM Desa.

"Tahun ini desa-desa yang sudah memiliki BUM Desa akan melakukan penyertaan modal menggunakan Dana Desa 2017. Bagi desa yang belum memiliki kami dorong untuk memetakan potensi dan mendirikan BUM Desa," kata Hanan. Pelatihan hari kedua yang akan diadakan Sabtu (24/12) rencananya mengundang pembicara dari Bapermas, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dan praktisi BUM Desa.

Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa. Disebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa yang menetapkan perdes. (**)


Kamis, 22 Desember 2016

Mall dan Kemacetan Lalulintas


KEHADIRAN mall bisa menjadi penanda kemajuan kota. Menyerap tenaga kerja, menyediakan pilihan tempat belanja hingga rekreasi kelompok berpunya. Konsumerisme bakal mendapat tempatnya.
Peresmian mall di depan alun-alun Purwokerto hari ini (22/12), bakal mengubah wajah dan suasana kota kita. Saya mencermati soal imbas bagi kemacetan lalu lintas.
Misalnya membandingkal dgn Mall Hartono di Yogyakarta sana. Sering timbul kemacetan panjang di jalur lingkar dpn mall hingga Perempatan Concat. Kendaraan keluar masuk mall dan keramaian jalan jenderal sudirman Purwokerto barangkali akan tambah ramai, dan berpotensi macet. Saya pikir, bakal crowded dan tidak nyaman rasanya.
Di hari pertama ini, sya merasakan intensitas kendaraan ramai dan pengalihan arus lalin di perempatan Sawangan. 5 tahun kedepan, bagaimaba wajah lalin disini?
Kalau sampai jalan sudirman dari Palma ke Sawangan di-verboden, ya ini tebakan saya saja. Barangkali memang pemilik modal lebih kuasa dan nantinya hak masyarakat untuk dpt akses lalu lintas yg nyaman, cepat, dan aman bakal terkikis.(**)

Alhamdulillah..Dana Desa 2017 Rata-rata Naik Rp 200 Juta



MASYARAKAT desa patut bersyukur.
Perhatian Pemerintah Pusat untuk pembangunan di desa bertambah besar.
Di antaranya dengan melihat bertambahnya pagu indikatif Dana Desa tahun 2017.

Untuk Kabupaten Banyumas, tahun 2017 ada 301 desa yang menerima Dana Desa dengan total Rp 255.734.552. Besaran pagu DD 2017 Kabupaten Banyumas sudah diinformasikan oleh Pemkab Banyumas kepada kecamatan dan desa-desa melalui surat No 900/7191/2016 tertanggal 16 Des 2016 perihal Pagu Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas 2017.

Dari pengamatan saya, berdasar surat tersebut, rata-rata desa hampir menerima DD Rp 800 juta. Besaran ini meningkat bila dibandingkan pagu DD 2016 dimana desa rata-rata menerima Rp 600 juta.
Desa yang menerima DD 2017 terbesar adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak sebesar Rp 1.035. 364. 705.

Soal penggunaan dana desa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, agar pemerintah desa mengelola secara transparan dan tidak melakukan korupsi. Ia juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi pembangunan desa.

"Wani ngorupsi dana desa tak heegghh...!," kata Ganjar di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, belum lama ini.

Soal penggunaan DD 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menerbitkan Permendesa PDT Transmigrasi No 22 Tahun 2016. Dalam Pasal 4 disebutkan prioritas penggunaan DD 2017 digunakan untuk pelaksaaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (**)


Rabu, 21 Desember 2016

Gubernur : Wani Ngorupsi Dana Desa Tak Hegghh...





GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Jawa Tengah agar tidak mengorupsi Dana Desa (DD). Besaran DD tahun 2017 dipastikan akan bertambah mendekati Rp 1 Miliar. Berdasarkan rincianan DD per kabupaten tahun 2017 di Kabupaten Banyumas ada 301 desa yang menerima DD Rp 720.442.000 per desa.

“Tahun depan (2017,red) besaran Dana Desa akan naik. Tertinggi hampir RP 1 Miliar di Kabupaten Cilacap. Pesen saya, jangan dikorupsi. Wani ngorupsi tak heghh,” kata Ganjar dengan ekspresi wajah tegas di Balai Desa Pajerukan, Senin (19/12) kemarin.
Imbauan supaya tidak korupsi dana desa ini disampaikan dua kali saat memberikan sambutan tunggal sekitar 15 menit. Di akhir sambutan, ia sempat meminta komitmen ke hadirin yang memenuhi halaman balai desa untuk tidak mengkorupsi dana desa.

“Tidak bisa membangun desa dalam sehari atau setahun (butuh proses,red). Anggarannya juga terbatas, tidak mungkin semua usulan bisa terpenuhi. Saat menampung usulan, masyarakat diberi tahu, ini lho dana desa punya kita dan tidak boleh dikorupsi. Setuju?,” kata Ganjar yang dijawab serempak oleh para kepala desa dan perangkat desa dengan kata setuju.

Ganjar yang berbicara tanpa teks ini juga mengimbau agar pemerintah desa di Jawa Tengah untuk mengedepankan tata kelola yang transparan. Selain itu gubernur juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

“Pak kades, bu kades, kalau ada masyarakat yang tanya, dana desanya dapat berapa? Penggunaannya untuk apa? Jenengan gak usah takut! Yang penting transparan. Masyarakat boleh mengawasi, kalau ada yang mau protes disampaikan dengan santun dan baik, tempatnya di musyawarah desa,” kata gubernur.

Terkait penggunaan DD, Ganjar juga menyampaikan agar pemerintah desa bisa kreatif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk menggaet dana tanggungjawab sosial perusahaan. Selain itu, Ganjar juga berpesan, agar masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan di desa.

Kunjungan orang nomor satu di Jawa Tengah ke Pajerukan kemarin dalam rangka meninjau pembangunan fisik. Desa Pajerukan mendapat bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan talud jalan Pajerukan-Petir. Ditambah dana swadaya Rp 43.125.000 di


Bantuan digunakan untuk membuat talud jalan dengan panjang 430 meter, lebar 0,4 meter, volume tinggi 1 meter,” kata Kades Pajerukan, Slamet. (**)

Senin, 19 Desember 2016

PKK Bancarkembar Gelar Lomba Peragaan Busana



SEBANYAK 21 perempuan memeriahkan Lomba Peragaan Busana Batik dan Muslimah yang digelar MInggu (18/12) pagi di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Lomba diadakan untuk memperingati Hari Ibu 2016.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Bancarkembar, Ny Pujiati Ikhwan Sulistiyo mengatakan, kegiatan ini baru kali pertama digelar. Biasanya, momentum Hari Ibu diperingati dengan lomba memasak.

"Kali ini kami mencoba beda dengan menggelar lomba peragaan busana yang diikuti oleh perwakilan RW," katanya di sela-sela acara.

Ia menambahkan, peserta lomba kebanyakan merupakan kelompok ibu rumah tangga. Dengan acara tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran perempuan dan menggali potensi. Kegiatan kemarin diikuti 10 peserta kelompok busana batik dan 11 peserta kelompok busana muslimah.

"Alhamdulillah disambut antusias oleh peserta," kata istri Lurah Bancarkembar. Selain diikuti Tim Penggerak PKK Bancarkembar, acara dihadiri ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Purwokerto Utara, Umi Salamah Darwoto.

Pantauan di lokasi, suasana peragaan busana berlangsung meriah. Para peserta diberi kesempatan tiga menit untuk berjalan di karpet merah. Terlihat para peserta berusaha tampil memukau memikat tim penilai. Meski jarang berlengak-lenggok memeragakan busana, beberapa peserta tampil cukup percaya diri. Setelah semua peserta tampil, di akhir sesi dilakukan parade dan foto bersama.

"Cukup senang ada acara seperti ini," komentar Fitri Nur Aeni, peserta dari RT 2 RW 9.

Di akhir acara,dewan juri mengumumkan pemenang. Untuk lomba peragaan busana batik, juara 1,2,dan 3 secara berurutan adalah Catur Kurniawati dari RW 9, Wita R dari RW 5, dan Rike dari RW 10. Untuk lomba peragaan busana muslimah, secara berurutan juara 1,2, dan 3 adalah Novita Sari dari RW 6, Weni dari RW 7, dan Irma dari RW 5. (**)

Sabtu, 17 Desember 2016

Warga Desa Berlatih Ilmu Jurnalistik


KALIBAGOR - Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor bersiap menjadi Desa Media di Kabupaten Banyumas. Melalui program Desa Media diharapkan lahir jurnalis-jurnalis desa yang bisa mempromosikan potensi desa lewat tulisan di media internet maupun cetak.

Demikian menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam Pelatihan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) di Balai Desa Kalibagor, Rabu (15/12). Kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) 2016 ini diikuti oleh 30 peserta dari kelompok remaja, perempuan, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Sebagai pembicara, Pemdes Kalibagor mengundang Pimpinan Redaksi Radar Banyumas, Yudhis Fajar Kurniawan dan didampingi Pendamping Desa Kalibagor, Hanan Wiyoko.

"Desa Kalibagor jadi rintisan Desa Media. Harapannya setelah pelatihan ini ada tindak lanjut dengan membentuk tim redaksi dan membuat konten-konten berita yang mengangkat potensi desa," kata Camat Kalibagor, Siswoyo dalam sambutan acara.

Sementara itu, Kepala Desa Kalibagor, Tjiptadi mengatakan Kalibagor sudah aktif mengelola portal berita desa kalibagordesa.id. Selain itu juga ada jurnalis desa yang aktif menulis berita-berita desa dan mengelola akun media sosial.

"Kami mendukung Desa Media. Kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat, agar melek media dan bisa memanfaatkan internet untuk hal-hal positif," kata Tjiptadi yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kecamatan Kalibagor.

Sementara itu, Pimred Radar Banyumas, Yudhis Fajar dalam paparannya menjelaskan secara singkat teknis menulis berita meliputi jenis berita, nilai berita, unsur berita serta praktik menulis berita kegiatan.

"Harapannya setelah ini para peserta bisa menulis berita desa dan mengirimkan ke kantor redaksi," ujar Yudhis. Menurutnya, banyak desa yang memiliki potensi unggulan yang selama ini belum terekspos dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Lebih jauh, untuk mem-blowup potensi desa, ia menekankan perlunya kerjasama desa dan media secara harmonis.


Sementara itu, jurnalis desa Kalibagor, Manto mengatakan senang adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, program Desa Media cukup realistis untuk dilaksanakan karena memiliki banyak manfaat diantaranya menumbuhkan minat menulis serta mengangkat potensi desa. (*)

Kamis, 08 Desember 2016

Kerjasama Antar Desa dalam Permendesa No 2 Tahun 2015




PENGATURAN kerjasama antar desa dalam Permendesa, Transmigrasi, dan PDT Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tatib dan Mekanisme Pengembilan Keputusan Musdes.

Bagian Ketiga Kerja Sama Desa  
Paragraf 1 Umum  
Pasal 71  

(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. 
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.

Paragraf 2 
Kerja Sama Antar-Desa  
Pasal 72  

(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa;
c. Delegasi desa dalam badan kerja sama antar-Desa;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.

Pasal 73  

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a. meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
1. pembentukan BUM Desa;
2. pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
3. pengembangan pasar antar-Desa;
4. pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa;
5. pengembangan komoditas unggulan Desa.

b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
1. pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar-Desa;
4. pengembangan seni dan budaya;
5. peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar-Desa.

c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
1. peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
2. pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
3. pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa;
4. pengembangan sistem perlindungan buruh migran.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 74  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c.  dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan Desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 75  

(1) Delegasi Desa dalam badan kerja sama antar-Desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa.

(2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama antar-Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.

Paragraf 3 Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga  
Pasal 76  

(1) Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  d. pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan.

(3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

(4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.

(5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

(6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 77  

(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan.

(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.

Pasal 78   

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a. meliputi a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar; b. mengadakan sarana prasarana  Desa; c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa; d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa; f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa; g. meningkatkan partisipasi masyarakat; h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
 
 (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 79  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 80  

(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.  

Penanganan Lambat, Warga Urunan Tambal Jalan Nasional



LAMBATNYA penanganan jalan nasional yang rusak disikapi oleh masyarakat Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Mereka melakukan kerjabakti menambal lubang jalan dengan campuran semen, Rabu (7/12). Kegiatan swadaya ini berhasil menutup 20an lubang maut di jalan nasional sepanjang 600 meter.

Keterangan yang dihimpun, kerusakan jalan ini mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor. Tercatat seorang pengendara motor bernama Parno (52) warga Dusun Sabukjanur Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara meninggal akibat kecelakaan di sekitar KUA Susukan. Selain itu, seorang ibu hamil diketahui terjatuh dari boncengan sepeda motor.

Dari pantauan, kegiatan kerjabakti dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Ada 25 warga desa yang terlibat. Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Desa Brengkok, serta mendapat bantuan dari Polsek Susukan dan Koramil Susukan. Warga secara sukarela bekerja bakti meski tanpa bayaran atau upah.
Inisiator kegiatan, Hanan Wiyoko (31) mengatakan, kegiatan kerjabakti merupakan kegiatan spontan sebagai respon lambatnya penanganan jalan rusak. 

"Pemerintah tak kunjung melakukan perbaikan Apa iya harus ada korban jiwa lagi disini?" kata Hanan, warga setempat.

Sebelum aksi kerjabakti tambal lubang ini, didahului dengan aksi memberi tanda di lubang dengana cat semprot pada Minggu (4/12) pagi. Lubang yang berada di tengah dan tepi jalan ini menjadi lubang membahayakan, khususnya saat hujan dan tergenang air karena sulit terdeteksi pengguna jalan.

"Perbaikan jalan ini didanai oleh masyarakat. Kami ingin menunjukkan kalau kami peduli ikut menjaga jalan raya sebagai fasilitas umum," ujar pria yang bekerja sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Banyumas.

Ia menambahkan, kerusakan jalan ini diduga karena berbagai faktor di antaranya sering dilintasi truk bermuatan pasir putih serta kondisi cuaca yang sering turun hujan membuat jalan tergenang.
Kepala Dusun I Desa Brengkok, Sumardi mengatakan, pendanaan kegiatan menghabiskan sekitar Rp 2 juta rupiah. Dana ini berasal dari sumbangan berbagai pihak, yakni Camat Susukan, Pemdes Brengkok, KUA Susukan, beberapa pemilik usaha, dan warga setempat.

"Sampai habis 20 zak semen dan ini merupakan sumbangan beberapa pihak yang peduli," kata Sumardi. Kerusakan jalan berupa lubang aspal di tengah maupun tepi jalan, khususnya di lajur kiri (selatan).

Kegiatan penambalan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Kerjabakti ini berhasil menutup sekitar 20an lubang jalan sepanjang 200 meter. Mengantisipasi lubang yang baru di cor semen ini rusak, di lokasi ditandai dengan ranting pohon, batu, serta remaja yang mengatur lalu lintas.

"Bersyukur lubang sudah ditambal. Semoga bisa mencegah sepeda motor terperosok lubang," kata Imam, pemilik bengkel di sekitar jalan rusak. (*)