Entri Populer

Senin, 23 Januari 2017

Bagaimana Cara Melaporkan Penyimpangan Dana Desa?


PENGAWASAN dan transparansi dalam pengelolaan keuangan bersumber dari Dana Desa (DD) multak diperlukan. Tanpa keduanya, besarnya DD yang tahun ini rata-rata mencapai Rp 800 juta per desa sangat rawan dikorupsi. Bila di desa Anda ada dugaan penyimpangan, bagaimana dan kemana cara melaporkannya?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memberikan petunjuk. Ia mengakui, masih banyak dijumpai pejabat desa tidak melibatkan masyarakat dan tidak transparan. Menteri juga mengajak agar masyarakat melawan pejabat yang tidak amanah dan ajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi.

"Laporkan ke yang berwajib atau telepon aduan 1500040 yang akan ditindaklanjuti Satgas Dana Desa. Bersama kita kawal penggunaan Dana Desa," tulis menteri dalam akun Facebooknya usai sosialisasi pengawasan dan penggunaan Dana Desa bersama Anggota DPR RI dan Anggota BPK RI, kemarin.

Ia menambahkan, pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan dari masyarakat dan publik. Desa akan lebih cepat maju apabila partisipasi masyarakat termasuk dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Pastikan informasinya lengkap. Karena separuh dari laporan tidak lengkap sehingga pada saat dilaporkan ke penegak hukum tidak bisa ditindaklanjuti. Tapi banyak yang berhasil ditindaklanjuti dan bahkan sudah banyak yang ditangkap dan disidangkan," katanya.

Di laman FB tersebut, postingan dari akun menteri terkait pengawasan Dana Desa yang diposting Minggu 22 Januari 2017 ramai dengan komentar. Hingga Senin 23 Januari 2017 pagi, status itu dibagikan 200 kali dengan 115 komentar yang interkatif. Pada Minggu malam, akun Eko Putro Sandjojo terakhir diskusi hingga pukul 23.00 WIB dan beberapa komentar dibalas akun tersebut pukul 08.30 WIB. Dari pengamatan, banyak komentar dari netizen yang mengeluhkan praktik pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan.


"Jumlah desa di Indonesia banyak, Ada 74910 desa. Jadi tanpa laporan masyarakat akan sangat lambat mengatasinya. Bantu laporkan ke penegak hukum setempat atau1500040 kita sama-sama kawal. Bantu kasih data yang lengkap supaya laporannya tidak mubazir," kata Eko. (**)

SALAM MERDESA

Jumat, 20 Januari 2017

Dana Desa Turunkan Jumlah Desa Tertinggal



PENYALURAN Dana Desa (DD) mulai berdampak pada pembangunan desa. Jumlah desa tertinggal pada 2016 menurun menjadi 32 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2015 prosentase desa tertinggal 45,41 persen dari total jumlah desa sebanyak 74.910 desa se-Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, jumlah desa sangat tertinggal pada 2016 juga turun menjadi 7 persen dibandingkan pada 2015 yang sebanyak 18,87 persen dari jumlah desa di Indonesia.


"Kami ingin membangun Indonesia dari daerah. Desa harus terus berkembang maju," kata Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo saat memberikan ceramah umum di Kampus IPDN di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat seperti dikutip dari KOMPAS, Kamis (19/1). (**)

Menteri Desa : 14.000 BUM Desa Tidak Berjalan




BADAN Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia saat ini berjumlah 22.000 unit. Namun hanya 8.000 yang aktif, dan hanya 4.000 di antaranya yang menguntungkan. Karena itu akan dibentuk holding atau perusahaan induk untuk mendampingi ribuan BUM Desa itu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan hal itu, Kamis (19/1) di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, seperti dikutip KOMPAS (20/1).


"Ke depan dibutuhkan pembinaan dan pendampingan agar BUM Desa tidak sekadar papan nama, tetapi memiliki daya ungkit bagi perekonomian masyarakat," kata Eko. (**)

Pencairan 2017, Desa Diminta Laporkan Dana Desa 2016



DESA-desa di Kabupaten Banyumas diminta segera melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) tahap I dan II Tahun 2016. Laporan ini sebagai prasyarat pencairan 60 persen DD tahun 2017.

Permintaan data ini dituangkan dalam surat dari Sekda Banyumas tertanggal 17 Januari 2017. Dalam surat nomor 900/154/2017 disebutkan permintaan laporan harus dikirimkan kepala bidang anggaran di kantor Badan Keuangan Daerah.

"Kami minta bantuan para camat di wilayah yang membawahi desa untuk mengkoordinasikan paraa kepala desa agar segera menyampaikan laporan penggunaan DD tahap I dan II 2016 sebesar 100 persen," demikian penjelasan Sekda Banyumas, Ir Wahyu Budi Saptono MSi dalam surat.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan form untuk desa berupa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap II dan lampiran form untuk kecamatan. Form rekap kecamatan ini berupa laporan rekapitulasi penerimaan transfer DD berdasarkan bukti penerimaan DD seluruh Desa dalam Kecamatan. (**)

Kamis, 19 Januari 2017

450 Orang Pendamping Lokal Desa Jateng Butuh Kepastian Pratugas


MENUNGGU adalah pekerjaan yang menjemukan. Apalagi yang ditunggu adalah terkait kejelasan nasib, masa depan, harapan, dan pekerjaan. Tulisan ini saya buat untuk teman-teman calon Pendamping Lokal Desa (PLD) Jawa Tengah yang membutuhkan kepastian : kapan akan bertugas melakukan pendampingan di desa mengawal implementasi UU Desa.

BAHAGIA dan bangga.
Itulah yang dirasakan teman saya, sebut saja Is (28) asal Susukan, Banjarnegara. Calon PLD ini dinyatakan lolos seleksi bersama 449 orang lainnya se-Jawa Tengah pada Juli 2016 lalu. Pendaftaran lowongan PLD Jateng dibuka Mei 2016, bersama dengan kebutuhan Tenaga Ahli dan Pendamping Desa se-Indonesia.

Beragam bayangan tentang pekerjaan pendampingan desa pun menyeruak di benak lajang lulusan sekolah tinggi ilmu komputer di Purwokerto. Agar siap bertugas, sejak dinyatakan lolos seleksi, pria ini memperbanyak membaca undangan-undang dan produk hukum terkait Desa dan buku pendukung lainnya. Termasuk mengikuti beberapa pertemuan antar sesama PLD untuk menjalin kekompakan.

Hal yang sama juga dirasakan calon PLD lainnya, sebut saja Kawan (35) asal Banyumas. Hasil test yang diumumkan via online lewat website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuatnya berani mengambil keputusan besar. Pria berbadan tambun ini memilih meninggalkan pekerjaan sebagai guru honor dan memilih 'loyal' menjadi PLD yang mengharuskan tak boleh rangkap jabatan. Ia berharap agar segera bekerja mengingat tak lagi bekerja di sekolah.

Waktu berlalu,
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Dan, tahun pun berganti.
Namun kepastian kapan bekerja, belum juga tiba.

Rasa gembira berganti jadi rasa galau.
Relung hati para CLPD Jateng sudah dipenuhi dengan rasa sabar.
Mereka galau, mereka gemas dalam kondisi menggantung, menunggu kabar fiks. KAPAN PRATUGAS.

Kondisi ini hanya terjadi di Jawa Tengah.
Di provinsi lain, PLD sudah bertugas. Keberadaan tenaga Pendamping Lokal Desa merupakan elemen vital dalam Pendampingan Desa. Keberadaan PLD diatur dalam PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 129, ayat 1 (a). PLD akan berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa, menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal. 


Perjuangan PLD Jateng

Nasib yang tak menentu ini membuat para CPLD Jateng bergerak, meneguhkan ikatan dan membangun jejaring. Sejak akhir Desember, komunikasi antar PLD lintas kabupaten mulai menguat. Muncul rasa senasib, muncul satu tujuan. Beberapa simpul komunikasi terbangun melalui grup Whatsapp, Facebook, maupun mengadakan kopi darat hingga mendatangi orang-orang yang memiliki informasi terkait pratugas PLD. Obrolan di dunia maya antar sesama PLD pun tiada henti aktif hingga hari ini. Bahkan grup Pendamping Desa Jawa Tengah yang sering menjadi menjadi curhat kegalauan nasib PLD sudah memiliki anggota cukup banyak, hingga 15 ribu anggota.

Tak lelah sudah meraka berusaha, termasuk mengeluarkan uang pribadi dan menghimpun donasi untuk tujuan ini. Cara lain pun banyak ditempuh, seperti unjukrasa di Semarang, datang ke Rakornas di Solo, dan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapermasdes Jateng, hingga menanyakan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun belum juga terlihat hasilnya.

"Saat ini pratugas PLD Jawa Tengah tengah didekonsentrasikan sehingga tinggal waktu dan pelaksanaan ditentukan Provinsi Jawa Tengah. Peserta PLD dapat langsung menghubungi Pemda Provinsi Jawa Tengah," begitu penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ketika ditanya akun Facebook Ramli Saja.

Lewat tulisan ini, saya mendukung perjuangan teman-teman PLD Jawa Tengah.
Hanya dukungan doa dan semangat, agar tidak putus asa dan berprasangka baik semoga apa yang tunggu segera teralisasi. Tidak lupa untuk menjaga asa perjuangan, tidak putus asa, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi. Semoga pratugas disegerakan. Amin.

SALAM MERDESA.


Rabu, 18 Januari 2017

Mengoptimalkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa




MUNCUL anggapan, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kurang diprioritaskan. Pelaku pembangunan desa masih lebih memprioritaskan pembangunan fisik. Kenapa demikian?

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa 2016 yang dikutip dari KOMPAS, sebesar 90.45 persen DD digunakan untuk bidang Pembangunan Desa, sedangkan Pemberdayaan Masyarakat hanya 5,65 persen. Kemudian untuk Bidang Penyelenggaran Pemerintahan 2,55 persen dan Pembinaan Kemasyarakatan 1,35 persen.

Melihat prosentasi tersebut, DD lebih banyak untuk Pembangunan Desa. Padahal seperti harapan Dirjen PPMD Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Erani Yustika, penggunaan DD diharapkan mampu diarahkan untuk menggerakan roda ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kapasitas warga. (baca : bukan perangkat desa atau lembaga desa).

Melalui coretan singkat ini, penulis memiliki pandangan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya pemilihan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk dilakukan di sekup desa.

1.  Pendekatan Indikator keberhasilan.


Keberhasilan membangun infrastruktur desa lebih cepat dikenali, dilihat, dan diukur dibanding dengan keberhasilan kegiatan pemberdayaan. Pembangunan ukurannya adalah terbangunnya infrastuktur fisik, sedangkan keberhasilan pemberdayaan adalah adanya peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan masyarakat desa.

2. Pendekatan Manfaat

Manfaat terbangunnya infrastruktur fisik lebih mudah dan cepat dirasakan dibandingkan manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan adalah orientasi proses, sehingga pencapaian manfaat atau tujuan butuh waktu.

3. Pendekatan Politis

Jabatan kepala desa merupakan jabatan politik, sementara posisi kepala desa merupakan aktor utama dalam pemangku kepentingan di desa. Lantaran jabatan politik, kepala desa dengan kewenangannya 'mengarahkan' untuk cenderung mendahulukan, atau memprioritaskan usulan pembangunan fisik sesuai janji politik saat kampanye.

4. Pendekatan pemilihan kegiatan.

Mencermati usulan kegiatan dalam rencana kegiatan pemerintah (RKP) atau draft anggaran pendapatan belanja desa (APB Desa), beberapa kegiatan pemberdayaan rata-rata bersifat 'mata kegiatan yang terputus'. Idealnya, kegiatan pemberdayaan dilakukan berkesinambungan. Misalnya, tahun pertama latihan produksi, tahun kedua latihan pengemasan, tahun ketiga memperluas pemasaran. Dengan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan, diharapkan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bisa tercapai. Mohon diingat, kegiatan pelatihan, peningkatan kapasitas bukanlah kegiatan bagi-bagi uang semata, atau 'asal uang habis'..jauh dari itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat memiliki semangat agar masyarakat desa lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya.

Lalu apa solusi atau jalan keluarnya?

Menurut Arief Setyabudi, Team Leader Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ada beberapa langkah :

1. Kenali potensi dan masalah desa.

Tiap desa memiliki masalah dan potensi yang berbeda. Begitu juga dengan sumber daya manusia (SDM) sebagai subjek dari pelaku pemberdayaan masyarakat.

2. Temukan metode pemberdayaan.

Setelah mengetahui potensi dan masalah, bisa diketahui metode pemberdayaan yang cocok untuk diaplikasikan.

3. Mengangkat keaarifan lokal dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

Menurut beliau, pengaplikasian metode pemberdayaan turut didukung dengan kearifan lokal serta pemanfaatan teknologi tepat guna yang memungkinkan dikembangkan.

4. Tentukan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki imbas atau dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Mengajak atau melibatkan masyarakat untuk berkegiatan yang memiliki manfaat jangka panjang terhadap perubahan taraf kesejahteraan diharapkan menumbuhkan motivasi bagi para pelaku. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih semangat dan impian terhadap apa yang mereka kerjakan.


Demikian coretan ini. Semoga lahir kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang memiliki manfaat jangka panjang.
SALAM MERDESA.


Mandalamekar, Desa Terpencil yang Berubah dengan Teknologi Informasi



TAK ada yang tak mungkin untuk berubah. Perubahan desa yang ingin saya ceritakan mengambil kisah nyata dari Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Desa terpencil yang pernah mengalami krisis air bersih ini bisa mandiri karena perjuangan warga dan dukungan pengembangan teknologi informasi.

Desa Mandalamekar adalah salah satu wilayah terpencil di Kabupaten Tasikmalaya. Jaraknya sekitar   40 kilometer atau sekitar dua jam perjalanan dari pusat kota. Untuk mencapai kawasan itu, kita harus melewati jalanan rusak dan berbukit-bukit. Desa tersebut dibentuk tahun 1978, dengan luas mencapai 709 hektar. Sebagian besar warga adalah petani kebun dan pembuat gula aren.

Akibat penebangan pohon, desa yang berada di kaki Pasir Bentang dan Pasir Badak mengalami krisis air bersih seperti menyusutnya debit mata air, konflik horizontal petani yang berebut air, hingga ancaman bahaya tanah longsor. Permasalahan ini menggerakan 10 pemuda desa yang peduli dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan "Mitra Alam Munggaran" dan mulai berbenah tahun 2002.

"Saya yang ditunjuk sebagai ketua kelompok,” kata Yana Noviadi (50), Kepala Desa Mandalamekar saat diskusi di Oemah Gedhe, Kalibagor, Selasa (17/1) siang.

Bapak berputra dua ini menambahkan, mereka memiliki komitmen bersama untuk melakukan penghijuan di hutan. Cara ini dilakukan dengan gotong-royong dan aturan yang disepakati bersama yakni dalam satu minggu ada dua hari kerja yakni hari menanam dan hari merawat.

“Dalam sehari tidak melakukan kerja, maka diganti di lain hari. Anggota kelompok juga harus kompak, jangan terpecah. Kami sampai harus camping di hutan untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Kang Yana yang menjabat kepala desa dua periode (2007-2013 dan 2013-2018). Perlahan makin banyak warga yang terlibat dalam program penghijauan yang dilakukan Yana dkk.

Memanfaatkan IT

Kang Yana menceritakan, pertemuannya dengan Yossy Suparyo, penggiat kesejahteraan desa membuat dirinya melek komputer dan internet. Kepada hadirin di acara syukuran pindahan kantor Gedhe Foundation dari Sumampir ke Kalibagor, Selasa siang, ia mengaku Yossy-lah yang mengajarinya mengoperasikan komputer. Awalnya, sebagai warga di desa terpencil tak paham komputer, apalagi internet.

“Kami membuat radio komunitas dan pelatihan menulis berita untuk website dan blog. Sinyal di desa saat itu susah, jadi kalau upload harus ke tengah sawah dinihari, sekitar jam 02.00,” kata Yana.

Dikutip dari KOMPAS, perjuangan Yana dan warga desa tak sia-sia. Kini, empat air terjun, sembilan goa, dan 81 mata air berhasil dilestarikan. Lahan tidur seluas 81 hektare juga berhasil dihutankan.

Pengembangan teknologi informasi juga membawa perbaikan bagi pelayanan publik dan pemerintahan bersih. Pengawasan dan pelayanan publik bisa dilakukan secara online. Aplikasi serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta Kulon Progo, Yogyakarta dengan nama Gerakan Desa Membangun yang pada 2017 ini berusia lima tahun.

“Dulu desa kami berpredikat tertinggal, 2016 kemarin sudah jadi Desa Berkembang, target 2020 jadi Desa Wisata dan tahun 2025 menjadi Desa Wisata,” kata Yana. (**)

Selasa, 17 Januari 2017

Kementerian BUMN Diajak Dampingi BUM Desa



DIRJEN Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pembentukan perusahaan induk BUM Desa akan dikaji kementerian BUMN. Diharapkan pada semester I tahun 2017, perusahaan induk sudah terbentuk.


"Kami dalam inisiasi agar setiap BUM Desa ada pendampingan. Kalau untuk modal saja sudah bisa diatasi dengan penyertaan modal dari Dana Desa atau sumber lain. Namun untuk peningkatan kapasitas BUM Desa itu bukan kemampuan kami untuk melakukannya. Perlu Kementerian BUMN," kata Erani seperti ditulis KOMPAS.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan BUM Desa perlu didorong agar berkembang, mengingat masih banyak BUM Desa yang belum berkembang.

"Agar BUM Desa dapat berkembang, kami akan membentuk perusahaan induk BUM Desa di tingkat nasional supaya tiap desa dapat pendampingan yang sama. Sekarang BUM Desa yang sukses kan punya sumber daya. Kalau yang tidak punya sumber daya, ya tidak," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Jakarta seperti ditulis KOMPAS.

Eko mengatakan, melalui pembentukan perusahaan induk BUM Desa, perusahaan induk akan ikut memiliki semacam kepemilikan atau saham dari BUM Desa. BUM Desa pun mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang seragam dari perusahaan induk. Jaringan BUM Desa juga akan memperluas ke seluruh Indonesia. (**)

Senin, 16 Januari 2017

Menteri Desa : Tahun Ini Holding BUM Desa Dibentuk



KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi menginisiasi pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di tingkat nasional. Dengan demikian kapasitas BUM Desa dapat ditingkatkan dan jaringannya diperluas.
Menurut rencana, perusahaan induk atau holding BUM Desa dapat dibentuk tahun ini.

"Agar BUM Desa dapat berkembang, kami akan membentuk perusahaan induk BUM Desa di tingkat nasional supaya tiap desa dapat pendampingan yang sama. Sekarang BUM Desa yang sukses kan punya sumber daya. Kalau yang tidak punya sumber daya, ya tidak," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Jakarta seperti ditulis KOMPAS.

Eko mengatakan, melalui pembentukan perusahaan induk BUM Desa, perusahaan induk akan ikut memiliki semacam kepemilikan atau saham dari BUM Desa. BUM Desa pun mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang seragam dari perusahaan induk. Jaringan BUM Desa juga akan memperluas ke seluruh Indonesia.

Menurut Eko, BUM Desa berbeda dengan koperasi. BUM Desa dimiliki masyarakat desa, sedangkan koperasi dimiliki anggota. Karena itu, BUM Desa berpeluang bekerjasama dengan koperasi atau membentuk koperasi sesuai potensi desa.


"Misalnya ada 75.000 unit BU Desa di seluruh Indonesia, dan setiap BUM Desa punya 5 sampai dengan 10 koperasi di bawahnya, berarti ada ratusan ribu titik distribusi. Itu berarti BUM Desa tidak kesulitan mencari pemasok barang, melainkan justru dicari. (**)

Kamis, 05 Januari 2017

Dirjen PPMD : Dana Desa 2017 Diarahkan untuk Kegiatan Ekonomi dan Perkuat Kapasitas Warga



TAHUN ini, implementasi UU Desa menapaki tahun ketiga. Pada dua tahun berjalan, implementasi Dana Desa (DD) lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik di desa. Tahun ini diharapkan, penggunaan DD juga diperkuat untuk pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya mendorong pembangunan kapasitas masyarakat desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa dan PDT RI, Ahmad Erani Yustika seperti dikutip KOMPAS, (5/1/2017), menyebutkan penyerapan DD tahun 2016 mencapai 99,7 persen. Ini lebih tinggi dari penyerapan DD tahun 2015 mencapai 83 persen. Erani berharap, tahun 2017 penggunaan DD bisa diarahkan untuk kegiatan ekonomi dan membangun kapasitas warga.

"Ke depan yang paling pokok dalam pembangunan desa adalah membangun kapasitas warga. Dengan kapasitas warga, masyarakat bisa menciptakan banyak peluang pembangunan dan pemberdayaan," kata Erani dalam diskusi 'Refleksi Dua Tahun Implementasi UU Desa' di kantor KOMPAS Malang, Jawa Timur, Rabu (4/1).

Mendorong kapasitas masyarakat di antaranya menurut Erani dilakukan dengan memperkuat balai rakyat yang jadi pusat pembelanjaran mandiri di desa.

Disebutkan, dalam dua tahun implementasi UU Desa, sudah terbangun 50.000 kilometer jalan desa. Dibandingkan pembangunan jalan nasional sepanjang 2004-2014, pembangunan jalan desa lebih signifikan. Pada 2004, jalan nasional hanya 34.000 kilometer, sedangkan 2014 jalan nasional bertambah jadi 38.400 kilometer. Sementara itu, selama 2016, DD digunakan untuk membangun 628 embung. 

Rabu, 04 Januari 2017

Mengelola Penyertaan Modal BUM Desa dari Dana Desa



BADAN Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya BUMDesa diharapkan menjadi asa atas berbagai masalah di desa. Keberadaan BUM Desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Mewujudkan harapan kemandirian desa lewat BUM Desa ini tak ringan mengingat banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dimenangkan oleh pengelola BUM Desa.

Landasan hukum BUM Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Juga diatur dalam Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 yang menyebutkan soal penyertaan modal dalam BUM Desa.

Secara lokal, pengaturan BUM Desa di Kabupaten Banyumas diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan BUM Desa. Dalam perda disebutkan, organisasi BUM Desa terpisah dari struktur Pemdes, namun menjadi milik Pemdes (bukan perorangan atau kelompok).

Telaah penulis, BUM Desa dapat dimaknai sebagai lembaga ekonomi desa yang dibentuk melalui perdes dengan maksud untuk mengoptimalkan potensi desa. Adapun modal BUM Desa ini berasal dari desa dan penyertaan modal dari masyarakat. Pada tahun ini, beberapa desa dampingan kami menambah besaran penyertaan modal. Ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 200 Juta. Namun ada punya yang tidak menambah modal, lantaran di desa tersebut belum terbentuk BUM Desa. Untuk desa-desa yang belum memiliki, kami dorong agar tahun ini bisa membentuk BUM Desa. Setidaknya ada 3 dari 12 desa di kecamatan dampingan yang belum memiliki BUM Desa.

Kemandirian Desa

Meski demikian, 9 BUM Desa yang sudah adapun belum sepenuhnya optimal. Masih butuh pendampingan dan dorongan penuh agar segera berjalan. Idealnya, BUM Desa mengelola potensi desa, dikembangkan agar memperoleh profit. Yang hasil keuntungannya ini dibagikan untuk desa, penambahan modal, serta pengelola. Masyarakat pun memperoleh keuntungan, baik langsung maupun secara tidak langsung dengan kehadiran BUM Desa. BUM Desa harus bisa mengelola perputaran uang tetap di desa dan merekrut tenaga kerja.

Harus diakui, sudah banyak BUM Desa, namun masih sedikit yang sukses. Meski demikian, tetap ada yang sukses! Cerita sukses BUM Desa inilah yang harus dikampanyekan, agar menginspirasi pengelola BUM Desa di wilayah lain untuk semangat. Kalau ada desa yang lain bisa, maka kamipun bisa mengelola BUM Desa. (Kisah sukses BUM Desa akan ditulis terpisah).

Bagi yang sudah mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) untuk BUM Desa apa sih yang harus dilakukan? Menurut hemat kami, ada beberapa langkah:

  1. Pastikan Perdes pendirian BUMDesa, AD/ART BUM Desa sudah dibaca dan dipahami oleh masing-masing pengurus.
  2. Rancang dan susunlah rencana kegiatan satu tahun tentang apa yang akan dikerjakan. Langkah ini dibuat teknis dengan perhitungan RAB. Hasilnya dalam satu tahun akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengelola unit usaha.
  3. Buat proyeksi keuntungan. Setelah membuat rencana teknis, gambaran keuntungan dari perputaran modal satu tahun bisa diketahui. Dengan proyeksi keuntungan, tentunya bagi hasil yang diatur dalam Perdes BUM Desa bisa direalisasikan.
  4. Kelola BUM Desa secara profesional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi profit serta pelayanan bagi masyarakat desa.
Semoga dengan cara ini, modal BUM Desa baik dari pemdes, maupun dari masyarakat maupun pihak ketiga bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semoga.

SALAM MERDESA.

Catatan Awal Tahun Dana Desa 2017


BESARAN Dana Desa (DD) 2017 yang diterima oleh desa-desa di Indonesia meningkat. Pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Pusat mengalokasikan DD dari APBN sebesar Rp 46,7 triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia. Tahun 2017 atau tahun ketiga implementasi UU Desa, besaranya meningkat menjadi Rp 60 triliun. Bila dirata-rata, penerimaan desa meningkat Rp 200 juta, dari Rp 600 juta per desa pada 2016 menjadi Rp 800 juta per desa pada 2017 ini.

Sebagai contoh, di Kabupaten Banyumas, desa yang mendapat alokasi tertinggi DD 2017 adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak dengan nominal Rp 1,035 Miliar. Perbedaan pagu DD ini diantaranya ditentukan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.
Anggaran DD ini menjadi salah satu pendapatan desa dari kelompok transfer.

Selain DD, masih ada pos dana transfer lain, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya rata-rata desa di Jawa Tengah menerima Rp 400 juta per desa pada 2016 lalu. Transfer DD dan ADD dari pemerintah ini menambah besar pos pendapatan desa dalam APBDesa yang rata-rata antara Rp 1-2 miliar. Belum lagi ditambah dengan pos pendapatan dari pendapatan asli desa (PAdes) dan pendapatan bagi hasil pajak-retribusi daerah untuk desa yang terus meningkat. Bila pengelolaan BUMDesa berhasil, maka besaran pos bagi hasil dari profit BUM Desa akan menambah kuat postur pendapatan dalam APBDesa.

Besarnya pendapatan dalam APBDes digunakan untuk penyelenggaraan empat bidang kewenangan pemerintahan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada pengalokasian DD 2017 yang sesuai Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Pada tulisan ini saya juga ingin mengoreksi tulisan Opini berjudul 'Resolusi Implementasi DD 2017' karya penulis Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran Desa yang dimuat di koran Suara Merdeka, Jumat 30 Desember 2016. Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi:

1. Penulis beranggapan bahwa penggunaan DD dan ADD sama-sama digunakan untuk membiayai 30 persen biaya penyelenggaraan pemerintahan desa. (paragraf 6).

Menurut hemat saya, penggunaan DD dan ADD sangat berbeda. DD sesuai Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan, sedangkan ADD digunakan untuk pembayaran siltap dan tunjangan, maupun pembiayaan lain terkait operasionaal pemerintahan desa.

2. Penulis mencampurkan penggunaan DD dan ADD untuk membiayai pembangunan fisik di desa dengan alasan indikator/tolok ukur capaian keberhasialan lebih terukur. (Paragraf 3)

Selain itu, penulis juga menyebutkan partisipasi masyarakatan dalam proses perencanaan dan pengawasan DD 2016 masih rendah dan kurang substansi. Misalnya dengan menyebut tidak efektifnya musdes dan musrenbandes yang seolah hanya bersifat formalitas dan terjadinya korupsi akibat lemahnya pengawasan dari masyarakat.

Penulis di antaranya membandingkan implementasi PNPM 2007-2014 dengan UU Desa yang menjadi dasar pemberlakukan DD.

Dalam tulisan tersebut saya juga bersepakat beberapa hal :

1. Perluanya penguatan peran pengawasan dari masyarakat dan lembaga desa untuk mencegah korupsi bersumber dari APBDesa.

2. Masyarakat dan lembaga desa didorong untuk aktif dalam proses perencanaan seperti sejak musdus usulan rencana kegiatan pemerintah (RKP) desa, penyusunan RKP Desa melalui wakil di tim ganjil, dan penetapan musdes dalam penetapan Perdes RKP dan APBDes melalui wakil-wakil masyarakat dalam BPD. Dalam hal ini peran BPD turut perlu diperkuat dengan mengerti dengan tugas dan fungsi BPD.

3. Pelaku pembangunan di desa peru menjadikan pengalaman pengelolaan DD dua tahun sebelumnya agar lebih optimal dalam mendorong pembangunan di desa. Diharapkan dengan cara ini, tujuan implementasi UU Desa agar desa lebih mandiri, sejahtera, dan demokrtais bisa bertahap tercapai. (**)