Entri Populer

Senin, 17 April 2017

Lima Poin Penting dalam Perbup Banyumas No 35 Tahun 2017 tentang P3D



KEKOSONGAN perangkat desa (KatDes) di desa-desa di Kabupaten Banyumas bisa segera terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terbitnya Perbup Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa (P3D) yang diundangkan akhir Maret lalu.

Kabag Pemdes Setda Banyumas, Bapak Djoko mengatakan dalam perbup tersebut ada lima poin penting. Kelimanya adalah :

1. Dalam pengisian perangkat desa diatur dalam dua cara, yakni  1. Rotasi dan 2. Penjaringan-Penyaringan.

2. Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan rotasi perangkat desa, dengan pendampingan dari Camat/perangkat kecamatan. (Dalam Perbup No 7 Tahun 2015, sistem rotasi perangkat desa dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari BPD, tomas, lembaga kemasyarakatan)

3. Sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pengisian perangkat desa bisa diikuti warga luar desa yang memenuhi persyaratan.

4. Bagi perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lebih tinggi diharuskan mengundurkan diri.

5. Bila ada promosi jabatan, tentu ada demosi jabatan. Namun lebih detil soal demosi, akan diatur dalam perbup terpisah yang mengtur Disiplin Perangkat Desa.


Tidak ada komentar: