Entri Populer

Kamis, 08 Desember 2016

Kerjasama Antar Desa dalam Permendesa No 2 Tahun 2015




PENGATURAN kerjasama antar desa dalam Permendesa, Transmigrasi, dan PDT Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tatib dan Mekanisme Pengembilan Keputusan Musdes.

Bagian Ketiga Kerja Sama Desa  
Paragraf 1 Umum  
Pasal 71  

(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. 
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.

Paragraf 2 
Kerja Sama Antar-Desa  
Pasal 72  

(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa;
c. Delegasi desa dalam badan kerja sama antar-Desa;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.

Pasal 73  

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a. meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
1. pembentukan BUM Desa;
2. pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
3. pengembangan pasar antar-Desa;
4. pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa;
5. pengembangan komoditas unggulan Desa.

b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
1. pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar-Desa;
4. pengembangan seni dan budaya;
5. peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar-Desa.

c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
1. peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
2. pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
3. pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa;
4. pengembangan sistem perlindungan buruh migran.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 74  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c.  dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan Desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 75  

(1) Delegasi Desa dalam badan kerja sama antar-Desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa.

(2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama antar-Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.

Paragraf 3 Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga  
Pasal 76  

(1) Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  d. pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan.

(3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

(4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.

(5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

(6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 77  

(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan.

(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.

Pasal 78   

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a. meliputi a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar; b. mengadakan sarana prasarana  Desa; c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa; d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa; f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa; g. meningkatkan partisipasi masyarakat; h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
 
 (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 79  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 80  

(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.  

Tidak ada komentar: