PEMANFAATAN Dana Desa (DD) tahun 2017 sebelumnya diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan, bahwa prioritas ada dua bidang yakni : Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.
Kemudian terbit Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Apa saja perubahan itu..? Perubahan tersebut ada pada tiga pasal, seperti yang kami cantumkan di bawah ini.
1. Bab III Pasal 4 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Pasal 4 ini disebutkan bahwa DD bisa diprioritaskan untuk pelaksanaan program
a. Kegiatan BUMDes atau BUMADes
b. Kegiatan Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan
d. Sarana Olahraga Desa
2. Bab IV Pasal 9 tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Permendes No 22 Tahun 2016 disebutkan : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa,
sedangkan dalam Permendes No 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.
3. Bab VII Pasal 17 A tentang Ketentuan Peralihan
Pasal ini merupakan tambahan, karena sebelumnya tidak diatur dalam Permendes No 22 Tahun 2016.
Dalam Pasal 17 A disebutkan : apabila ada peraturan yang lebih tinggi, yang mendorong perubahan RKP Desa maka dapat dilakukan dalam Musdes. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar