Entri Populer

Rabu, 25 Oktober 2017

Apa Peran Polri dalam Pengawasan Dana Desa?



Penggunaan Dana Desa (DD) menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana bersumber APBN ini memang rawan dikorupsi, sehingga perlu banyak pihak melakukan pengawasan. Menurut saya, pengawasan penggunaan DD pun saat ini sudah dilakukan berjenjang dari desa hingga tingkat pusat. Dan saat ini akan ditambah masuknya Polri untuk terlibat dalam pengawasan dan pengawalan DD.

Keterlibatan Polri (dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Babinkamtibmas di tingkat desa) merupakan hasil penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri di Jakarta pada 20 Oktober lalu. Secepatnya MoU tersebut harus ditindaklanjuti. Lalu apa poin pengawalan dan pengawasan Polri dalam MoU itu?

Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut meliputi :
1. Pembinaan dan penguatan kapasitas pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa
2. Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan Dana Desa
3. Penguatan pengawasan Pengelolaan Dana Desa
4. Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan Dana Desa
5. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa
6. Pertukaran data dan atau informasi Dana Desa.

Setelah ditandatangani oleh ketiga pihak, isi dari MoU itu akan ditindaklanjuti secepatnya dan selambatnya 3 bulan dari penandatangan MoU. Adapun waktu perjanjian MoU ini dalam tahap I selama dua tahun, dan selebihnya bisa dievaluasi untuk diperpanjang kembali.

Di Kabupaten Banyumas, isi MoU sudah dipersiapkan langkah-langkah oleh Polres Banyumas untuk menindaklanjuti hal tersebut. Rencananya pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 dilakukan penandatangan MoU antara Polres Banyumas dengan Pemkab Banyumas. (*)

Tidak ada komentar: