Entri Populer

Rabu, 04 Januari 2017

Mengelola Penyertaan Modal BUM Desa dari Dana Desa



BADAN Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya BUMDesa diharapkan menjadi asa atas berbagai masalah di desa. Keberadaan BUM Desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Mewujudkan harapan kemandirian desa lewat BUM Desa ini tak ringan mengingat banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dimenangkan oleh pengelola BUM Desa.

Landasan hukum BUM Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Juga diatur dalam Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 yang menyebutkan soal penyertaan modal dalam BUM Desa.

Secara lokal, pengaturan BUM Desa di Kabupaten Banyumas diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan BUM Desa. Dalam perda disebutkan, organisasi BUM Desa terpisah dari struktur Pemdes, namun menjadi milik Pemdes (bukan perorangan atau kelompok).

Telaah penulis, BUM Desa dapat dimaknai sebagai lembaga ekonomi desa yang dibentuk melalui perdes dengan maksud untuk mengoptimalkan potensi desa. Adapun modal BUM Desa ini berasal dari desa dan penyertaan modal dari masyarakat. Pada tahun ini, beberapa desa dampingan kami menambah besaran penyertaan modal. Ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 200 Juta. Namun ada punya yang tidak menambah modal, lantaran di desa tersebut belum terbentuk BUM Desa. Untuk desa-desa yang belum memiliki, kami dorong agar tahun ini bisa membentuk BUM Desa. Setidaknya ada 3 dari 12 desa di kecamatan dampingan yang belum memiliki BUM Desa.

Kemandirian Desa

Meski demikian, 9 BUM Desa yang sudah adapun belum sepenuhnya optimal. Masih butuh pendampingan dan dorongan penuh agar segera berjalan. Idealnya, BUM Desa mengelola potensi desa, dikembangkan agar memperoleh profit. Yang hasil keuntungannya ini dibagikan untuk desa, penambahan modal, serta pengelola. Masyarakat pun memperoleh keuntungan, baik langsung maupun secara tidak langsung dengan kehadiran BUM Desa. BUM Desa harus bisa mengelola perputaran uang tetap di desa dan merekrut tenaga kerja.

Harus diakui, sudah banyak BUM Desa, namun masih sedikit yang sukses. Meski demikian, tetap ada yang sukses! Cerita sukses BUM Desa inilah yang harus dikampanyekan, agar menginspirasi pengelola BUM Desa di wilayah lain untuk semangat. Kalau ada desa yang lain bisa, maka kamipun bisa mengelola BUM Desa. (Kisah sukses BUM Desa akan ditulis terpisah).

Bagi yang sudah mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) untuk BUM Desa apa sih yang harus dilakukan? Menurut hemat kami, ada beberapa langkah:

  1. Pastikan Perdes pendirian BUMDesa, AD/ART BUM Desa sudah dibaca dan dipahami oleh masing-masing pengurus.
  2. Rancang dan susunlah rencana kegiatan satu tahun tentang apa yang akan dikerjakan. Langkah ini dibuat teknis dengan perhitungan RAB. Hasilnya dalam satu tahun akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengelola unit usaha.
  3. Buat proyeksi keuntungan. Setelah membuat rencana teknis, gambaran keuntungan dari perputaran modal satu tahun bisa diketahui. Dengan proyeksi keuntungan, tentunya bagi hasil yang diatur dalam Perdes BUM Desa bisa direalisasikan.
  4. Kelola BUM Desa secara profesional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi profit serta pelayanan bagi masyarakat desa.
Semoga dengan cara ini, modal BUM Desa baik dari pemdes, maupun dari masyarakat maupun pihak ketiga bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semoga.

SALAM MERDESA.

Tidak ada komentar: