BADAN Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya BUMDesa diharapkan menjadi
asa atas berbagai masalah di desa. Keberadaan BUM Desa diharapkan menjadi motor
penggerak ekonomi desa sekaligus berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli
Desa (PADesa). Mewujudkan harapan kemandirian desa lewat BUM Desa ini tak
ringan mengingat banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dimenangkan oleh
pengelola BUM Desa.
Landasan hukum BUM Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Juga diatur dalam Permendesa PDT Nomor 22
Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 yang menyebutkan soal
penyertaan modal dalam BUM Desa.
Secara lokal, pengaturan BUM Desa di Kabupaten Banyumas diatur dalam
Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan BUM Desa. Dalam perda
disebutkan, organisasi BUM Desa terpisah dari struktur Pemdes, namun menjadi
milik Pemdes (bukan perorangan atau kelompok).
Telaah penulis, BUM Desa dapat dimaknai sebagai lembaga ekonomi desa
yang dibentuk melalui perdes dengan maksud untuk mengoptimalkan potensi desa.
Adapun modal BUM Desa ini berasal dari desa dan penyertaan modal dari
masyarakat. Pada tahun ini, beberapa desa dampingan
kami menambah besaran penyertaan modal. Ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 200
Juta. Namun ada punya yang tidak menambah modal, lantaran di desa tersebut
belum terbentuk BUM Desa. Untuk desa-desa yang belum memiliki, kami dorong agar
tahun ini bisa membentuk BUM Desa. Setidaknya ada 3 dari 12 desa di kecamatan
dampingan yang belum memiliki BUM Desa.
Kemandirian Desa
Meski demikian, 9 BUM Desa yang sudah
adapun belum sepenuhnya optimal. Masih butuh pendampingan dan dorongan penuh
agar segera berjalan. Idealnya, BUM Desa mengelola potensi desa, dikembangkan
agar memperoleh profit. Yang hasil keuntungannya ini dibagikan untuk desa,
penambahan modal, serta pengelola. Masyarakat pun memperoleh keuntungan, baik
langsung maupun secara tidak langsung dengan kehadiran BUM Desa. BUM Desa harus
bisa mengelola perputaran uang tetap di desa dan merekrut tenaga kerja.
Harus diakui, sudah banyak BUM Desa,
namun masih sedikit yang sukses. Meski demikian, tetap ada yang sukses! Cerita
sukses BUM Desa inilah yang harus dikampanyekan, agar menginspirasi pengelola
BUM Desa di wilayah lain untuk semangat. Kalau ada desa yang lain bisa, maka
kamipun bisa mengelola BUM Desa. (Kisah sukses BUM Desa akan ditulis terpisah).
Bagi yang sudah mendapatkan penyertaan
modal dari Dana Desa (DD) untuk BUM Desa apa sih yang harus dilakukan? Menurut
hemat kami, ada beberapa langkah:
- Pastikan Perdes pendirian BUMDesa, AD/ART BUM Desa sudah dibaca dan dipahami oleh masing-masing pengurus.
- Rancang
dan susunlah rencana kegiatan satu tahun tentang apa yang akan dikerjakan.
Langkah ini dibuat teknis dengan perhitungan RAB. Hasilnya dalam satu
tahun akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengelola unit
usaha.
- Buat
proyeksi keuntungan. Setelah membuat rencana teknis, gambaran keuntungan dari
perputaran modal satu tahun bisa diketahui. Dengan proyeksi keuntungan,
tentunya bagi hasil yang diatur dalam Perdes BUM Desa bisa direalisasikan.
- Kelola
BUM Desa secara profesional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel,
dan berorientasi profit serta pelayanan bagi masyarakat desa.
Semoga dengan cara ini, modal BUM Desa
baik dari pemdes, maupun dari masyarakat maupun pihak ketiga bisa dikembangkan
untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar