Entri Populer

Kamis, 19 Januari 2017

450 Orang Pendamping Lokal Desa Jateng Butuh Kepastian Pratugas


MENUNGGU adalah pekerjaan yang menjemukan. Apalagi yang ditunggu adalah terkait kejelasan nasib, masa depan, harapan, dan pekerjaan. Tulisan ini saya buat untuk teman-teman calon Pendamping Lokal Desa (PLD) Jawa Tengah yang membutuhkan kepastian : kapan akan bertugas melakukan pendampingan di desa mengawal implementasi UU Desa.

BAHAGIA dan bangga.
Itulah yang dirasakan teman saya, sebut saja Is (28) asal Susukan, Banjarnegara. Calon PLD ini dinyatakan lolos seleksi bersama 449 orang lainnya se-Jawa Tengah pada Juli 2016 lalu. Pendaftaran lowongan PLD Jateng dibuka Mei 2016, bersama dengan kebutuhan Tenaga Ahli dan Pendamping Desa se-Indonesia.

Beragam bayangan tentang pekerjaan pendampingan desa pun menyeruak di benak lajang lulusan sekolah tinggi ilmu komputer di Purwokerto. Agar siap bertugas, sejak dinyatakan lolos seleksi, pria ini memperbanyak membaca undangan-undang dan produk hukum terkait Desa dan buku pendukung lainnya. Termasuk mengikuti beberapa pertemuan antar sesama PLD untuk menjalin kekompakan.

Hal yang sama juga dirasakan calon PLD lainnya, sebut saja Kawan (35) asal Banyumas. Hasil test yang diumumkan via online lewat website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuatnya berani mengambil keputusan besar. Pria berbadan tambun ini memilih meninggalkan pekerjaan sebagai guru honor dan memilih 'loyal' menjadi PLD yang mengharuskan tak boleh rangkap jabatan. Ia berharap agar segera bekerja mengingat tak lagi bekerja di sekolah.

Waktu berlalu,
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Dan, tahun pun berganti.
Namun kepastian kapan bekerja, belum juga tiba.

Rasa gembira berganti jadi rasa galau.
Relung hati para CLPD Jateng sudah dipenuhi dengan rasa sabar.
Mereka galau, mereka gemas dalam kondisi menggantung, menunggu kabar fiks. KAPAN PRATUGAS.

Kondisi ini hanya terjadi di Jawa Tengah.
Di provinsi lain, PLD sudah bertugas. Keberadaan tenaga Pendamping Lokal Desa merupakan elemen vital dalam Pendampingan Desa. Keberadaan PLD diatur dalam PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 129, ayat 1 (a). PLD akan berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa, menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal. 


Perjuangan PLD Jateng

Nasib yang tak menentu ini membuat para CPLD Jateng bergerak, meneguhkan ikatan dan membangun jejaring. Sejak akhir Desember, komunikasi antar PLD lintas kabupaten mulai menguat. Muncul rasa senasib, muncul satu tujuan. Beberapa simpul komunikasi terbangun melalui grup Whatsapp, Facebook, maupun mengadakan kopi darat hingga mendatangi orang-orang yang memiliki informasi terkait pratugas PLD. Obrolan di dunia maya antar sesama PLD pun tiada henti aktif hingga hari ini. Bahkan grup Pendamping Desa Jawa Tengah yang sering menjadi menjadi curhat kegalauan nasib PLD sudah memiliki anggota cukup banyak, hingga 15 ribu anggota.

Tak lelah sudah meraka berusaha, termasuk mengeluarkan uang pribadi dan menghimpun donasi untuk tujuan ini. Cara lain pun banyak ditempuh, seperti unjukrasa di Semarang, datang ke Rakornas di Solo, dan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapermasdes Jateng, hingga menanyakan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun belum juga terlihat hasilnya.

"Saat ini pratugas PLD Jawa Tengah tengah didekonsentrasikan sehingga tinggal waktu dan pelaksanaan ditentukan Provinsi Jawa Tengah. Peserta PLD dapat langsung menghubungi Pemda Provinsi Jawa Tengah," begitu penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ketika ditanya akun Facebook Ramli Saja.

Lewat tulisan ini, saya mendukung perjuangan teman-teman PLD Jawa Tengah.
Hanya dukungan doa dan semangat, agar tidak putus asa dan berprasangka baik semoga apa yang tunggu segera teralisasi. Tidak lupa untuk menjaga asa perjuangan, tidak putus asa, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi. Semoga pratugas disegerakan. Amin.

SALAM MERDESA.


Tidak ada komentar: