Entri Populer

Senin, 31 Oktober 2016

Yuk Intip Kelas Paling Kompak di Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016


MASA pratugas Pendamping Desa terbilang cukup lama. 12 hari. Kadang pelatihan rata-rata ya antara tiga hari hingga satu pekan. Rasa kangen karena jauh dari anak dan istri serta keluarga begitu membuncah selama pelatihan. Tentu jadi hal yang lumrah.

Bersyukur hari-hari pratugas di kelas kami terasa menyenangkan. Tidak lain karena suasana belajar di kelas yang interaktif sehingga tidak membosankan. Bayangkan, selama pratugas kami harus melahap 12 pokok bahasan yang diajarkan dari jam 08.00 pagi hingga jam 05.00 sore. Oya, kami berada di kelas 1 Hotel Quest Semarang. Di kelas juga diorganisir dengan dipilih pengurus kelas yakni Ketua Kelas Bapak Nuriman (Brebes), Sekretaris Mbak I Wulan (Boyolali), serta time keeper Ahsin dan Lutful.

Di kelas kami tercatat ada 32 nama peserta pratugas. Namun empat orang tak pernah hadir. Jadi tercatat ada 28 peserta dari beberapa kabupaten se-Jawa Tengah. Selama pratugas, materi disampaikan oleh tiga orang Tenaga Ahli (TA) yang mumpuni, yakni Sumirat Cahyo Widodo (TA PD Kab. Grobogan), Apriyanto (TA PP Kab. Semarang), dan Sunarlan (TA ID Kab. Sukoharjo). Ketiganya mampu membawakan materi dengan baik, yang banyak diselingi guyon jadi kami tidak ngantuk atau bosan.

Selain itu, suasana akrab juga terjalin antarpeserta pratugas. Meski hampir seluruh peserta baru saling mengenal dan baru pertama kali bertemu di Semarang tapi pertemanan bisa segera terbangun. Guyon bareng, kongkow bareng sering dilakukan baik saat sesi istirahat atau usai pelatihan kala malam hari.

Salah satu acara keakraban di kelas kami adalah 'jalan bareng'.  Barangkali selama 8 hari pelatihan, baru kelas kami yang pergi bareng-bareng satu kelas. Tujuan kami adalah ke kompleks Tugu Muda. Bagitu sampai di parkiran Museum Mandala Bakti tiba-tiba turun hujan. Menunggu hujan reda, kami singgah di warung angkringan D'Museum. Di tempat ini, kami bergembira melupakan berbagai rasa jenuh dan bosan dengan cara bernyanyi dan joged. Yang bosan makanan di hotel, juga banyak yang menikmati nasi dan hidangan ala angkringan. Setelah hujan reda, kami sempatkan membuat foto bersama dan kembali ke hotel karena waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Semoga rasa kebersamaan yang terbangun dalam pratugas ini akan dibawa hingga kembali ke kabupaten masing-masing. Sebagai kenangan, berikut foto-foto dalam pratugas






Berikut nama para calon Pendamping Desa di kelas 1 : Ahsin Sofi (grobogan), Bambang Yuli Setyo (Sukoharjo), Indi Tsamul Fuad (Batang), Hanan Wiyoko (Banyumas), Muh Najib Azis (Demak), Muh Arif Sholihan (Magelang), Eko Budiarto (Klaten), Nuriman (Brebes), Yono Setiyono (Pemalang), Muh Sobir (Kebumen), Pambudi Nugraha (Purworejo), Saiful Arif Rokhman Setiawan (Demak), Muh Lutful Mazidul Khahir (Tegal), Eko Mulyanto Sumirat (Kebumen), Hendra Widodo (Demak), Roman Sugito (Banyumas), Arif Wahyudi (Rembang), M Ali Burhanudin (Tegal), Arif Widodo (Sukoharjo), Adip Rochani (Temanggung), Farit Sakroni (Banjarnegara), Pujiana (Karanganyar), Nur Khasanah (Purworejo), Khanafi Harun (Magelang), I Wulandari Saptaningrum (Boyolali), Sugesti Sri Linuwih (Sukoharjo), Anik Astuti (Cilacap), dan Putri Adi Kumalasari (Magelang). 

Yuk simak video Keakraban kelas Pratugas kami...kereeeen lo

Minggu, 30 Oktober 2016

Dirjen PPMD Bagikan Tips Kerja Pendamping Desa



DIREKTUR Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDT dan Trasmigrasi, Profesor Ahmad Erani Yustika mengingatkan, bagi para calon Pendamping Desa yang tidak siap bekerja keras membangun desa untuk segera balik kanan alias mengundurkan diri. Menurutnya, sebagai Man of Mission dituntut memberikan segala kemampuan bagi pembangunan desa dan peningkatan kualitas pemerintahan desa.

"Yang hadir disini sudah mengambil pilihan yang sama untuk mengubah nasib satu kaum di desa. Tugas kalian sebagai Man of Mission, bagaimana cara mengubah cerita kekalahan desa menjadi kemenangan desa. Kalian harus mampu melampaui diri sendiri," kata Prof Erani memotivasi tiga ratusan peserta Pratugas Pendamping Desa di Quest Hotel, Semarang, Sabtu (29/10) siang.

Soal 'kekalahan desa', ia menceritakan adanya banyak masalah di desa. Dia menyebut adanya kesenjangan ekonomi dan ketimpangan penguasaan tanah. Aset ekonomi dan tanah di desa banyak dikuasi oleh pemodal, yang notebene bukan asli desa setempat. Yang membuat prihatin adalah soal ketimpangan kepemilikan lahan. Dirjen Erani menyebut kesenjangan kepemilikan tanah cukup tinggi mencapai 0,71 (dari skala 0-1).

"Jumlah dua persen penduduk diketahui menguasai 56 persen kepemilikan lahan di Indonesia. Ini sangat mengerikan karenanya korbannya ya desa. Dari sekitar 25 ribu desa hutan di Indonesia, rata-rata tak memiliki akses pada hutan," katanya.

Tips ala Dirjen

Menurutnya, tugas pendamping sangat penting dan strategis. Ia meminta agar Pendamping Desa yang tersebar dari kabupaten, kecamatan, dan desa  benar-benar optimal bekerja. Ia membagikan tiga tips semangat kerja Pendamping Desa.

"Jangan pernah mau bekerja sekadar mengisi ruang yang diberikan. Sebisa mungkin membuat ruang (berkreasi) tanpa menabrak aturan," katanya yang berbicara didampingi Satker PMD Bapermasdes Prov Jawa Tengah, Joko Mulyono.

Tips kedua menurutnya, Pendamping Desa dituntut melakukan optimalisasi diri. Terlebih dalam konsep pendampingan, para Pendamping Desa bukahlah pelaksana teknis pembangunan melainkan mendampingi pelaku pemberdayaan lokal dan menguatkan peran pemerintahan desa dan lembaga desa.

Kemudian tips ketiga menurut Dirjen Erani adalah bangun relasi. "Jangan menganggap tugas pendampingan di desa itu dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti masyarakat sipil, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi juga," katanya.

Erani yang memberikan sambutan kemudian berpamitan dengan para peserta dengan kata penutup yang mengena ke hati para Pendamping Desa.

"Indonesia akan berjaya bukan karena nyala obor di Jakarta, namun Indonesia berjaya karena nyala lilin-lilin di desa," kata Erani mengutip kata mutiara dari Bung Hatta. 

Mari kita nyalakan lilin-lilin itu kawans. (**)

SALAM MERDESA

Sabtu, 29 Oktober 2016

Ini Jawaban Dirjen PPMD Soal Dana Desa dan Gaji 2017

Dirjen PPMD Kemendesa hadir dalam Pratugas PD Prov Jateng 2016
DIREKTUR Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDT dan Trasmigrasi, Profesor Ahmad Erani Yustika memastikan alokasi Dana Desa (DD) aman. Pernyataan ini disampaikan Erani menanggapi adanya penghematan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga negara.

"Dana Desa tak tersentuh. Termasuk sudah saya pastikan untuk pembayaran gaji tahun 2017 aman, namun perlu dikawal terus menerus," kata Profesor Erani di depan ratusan peserta Pratugas Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Tengah di Quest Hotel, Semarang, Sabtu (29/10).

Mengutip detik.com, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggara belanja ke daerah Rp 68,8 triliun. Berdasarkan data Kemenkeu ada 15 kantor/lembaga yang dipangkas, termasuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dipotong Rp 2,08 Triliun. Penghematan ini dikhawatirkan mengurangi besaran dana desa maupun gaji pendamping desa.


"Tidak adanya pemotongan anggaran (dana desa) ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun desa betul-betul serius. Harapannya negara makin besar, sehat, dan kukuh," katanya didampingi Satuan Kerja PMD Bapermasdes Prov Jawa Tengah, Joko Mulyono.

Ia menambahkan, soal gaji Pendamping Desa menurutnya sudah layak bahkan dinilai di atas rata-rata gaji yang diterimakan lulusan yang sederajat. Ia membandingkankan, lulusan SMA biasanya rata-rata digaji Rp 1,4 juta per bulan. Kemudian untuk lulusan D3 Rp 2,1 juta per bulan, dan lulusan S1 rata-rata digaji Rp 2,4 juta per bulan. 

Man of Mission

Kepada para pendamping desa yang mengikuti pratugas, Dirjen Erani berpesan agar mengisi pengetahuan dan meningkatkan kualitas masyarakat desa bersama perangkat desa. Menurutnya, dengan adanya UU Desa, dewa memiliki kewenangan besar untuk membangun namun tanpa adanya pendampingan malah bisa membuat tidak tepat sasaran.

"Otoritas tidak diimbangi dengan kapasitas akan menimbulkan malapetaka," tegasnya.

Selain itu, Prof Erani yang hadir selama 45 menit ini juga menegaskan peran pendamping desa sangat mulia tapi juga berat. Menurutnya pendamping desa harus mampu menggerakan kesadaran masyarakat untuk mau berpartisipasi dalam pembangunan.

"Pendamping Desa adalah man of mission. Tugasnya mengubah nasib suatu kaum di desa. Berikan yang terbaik untuk masyarakat," harapnya. Prof Erani menutup pemaparannya dengan kata-kata yang indah mengutip pendiri bangsa Muh. Hata.

"Indonesia akan berjaya bukan karena nyala obor di Jakarta, namun Indonesia berjaya karena nyala lilin-lilin di desa," Sungguh, mengena di hati. (**)

Jumat, 28 Oktober 2016

Apa Wong Cilik Bisa Nikmati Dana Desa?



Apakah Dana Desa yang ratusan juta rupiah tiap desa itu bermanfaat bagi wong cilik di desa? Kira-kira itu yang ingin saya tulis.

KEMISKINAN dan kesenjangan sosial di desa diharapkan terkikis. Kehadiran Pendamping Desa dituntut tak sekadar mengawal dana desa semata, tapi bisa memberi sentuhan pembangunan di desa. Pendamping desa dituntut peka dan jeli melakukan rekayasa sosial khususnya pada kelompok termarginal.

Hal ini juga diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamatkan agar pembangunan desa menyentuh kelompok termarginal.  Pemerintah Desa tidak bolah lalai. Pastikan ada usulan kegiatan yang didanai dana desa mewakili kelompok marginal desa. Bila selama ini, kelompok terpinggirkan ini tak tersentuh pembangunan, maka lewat UU Desa kesenjangan untuk pemenuhan kebutuhan dasar diharapkan bisa terpenuhi. Negara ingin membangun dari pinggiran.

Apa contoh kelompok termarginal di desa?

Barangkali kita mengamati, di desa ada kelompok yang selama ini jarang atau dibatasi mengakses kebutuhan dasarnya : pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan, dan pengakuan. Masuk dalam kelompok ini misalnya, penyandang disabilitas, kelompok perempuan/ibu rumah tangga, kelompok miskin, remaja putus sekolah, warga butuh huruf, kelompok pengangguran dan lainnya.

Selama ini, barangkali mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan. Jangankan dilibatkan, diundang dalam musyawarah desa (musdes) pun tidak. Ini saatnya, pendamping desa untuk bisa menyentuh kelompok termarginal untuk aktif dalam kegiatan pembangunan desa. Karena itu, UU Desa patut penulis sebut pro poor atau pro kemiskinan : mendukung upaya pengentasan kemiskinan dengan melibatkan dalam pembangunan desa.

“Pendamping Desa dituntut peka dan jeli membaca kondisi sosial di desa. Harus mampu melakukan inklusi sosial atau rekayasa sosial,” kata Sunarlan, Tenaga Ahli Kabupaten Grobogan yang menjadi pemateri Inklusi Sosial di kelas kami.

Tindakan konkret yang dapat dilakukan seorang pendamping desa antaralain dengan melibatkan perwakilan kelompok marginal desa dalam proses Musdes, memastikan usulan atau aspirasi pembangunan untuk kelompok marginal masuk dalam prioritas pembangunan, menciptakan program/kegiatan yang dapat memberdayakan kelompok marginal, dan bentuk rekayasa sosial lain.

“Harapannya mereka jadi lebih berdaya,” kata Sumirat Cahyo, Tenaga Ahli dari Kabupaten Rembang yang juga menjadi pemateri.


Dengan adanya campur tangan Pendamping Desa diharapkan pembangunan dapat lebih merata. Masyarakat marginal juga mendapat tempat dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih jauh, kelompok marginal bisa berdaya yang diharapkan memutus kesenjangan dan rantai kemiskinan. Bentuk inklusi sosial lewat UU Desa juga mencerminkan kehadiran Negara untuk ‘ngawuli wong cilik’ yang ada di desa. Dan, Pendamping Desa adalah representasi dari kehadiran Negara di desa. (**)

SALAM MERDESA
*tulisan ini saya endapkan dari sesi Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016.

Foto-foto Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016


Pratugas Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah 2016 diikuti sebanyak 399 orang. Kegiatan dilakukan di dua lokasi, yakni Quest Hotel dan Hotel Semesta, Semarang. Proses pembelajaran kemudian dibagi dalam setiap kelas.

Saya mendapat jatah belajar di kelas 1 Quest Hotel. Di kelas ini ada 32 nama calon pendamping, namun yang datang 28 orang. Pelatih di kelas kami ada tiga orang yakni Apriyanto (Tenaga Ahli/TA-PP Kab. Semarang), Sumirat Cahyo (TA-PED Kab. Grobogan), dan Sunarlan (TA-ID Kab. Sukoharjo).

Suasana pembelajaran di kelas kami terkesan tidak membosankan. Pemateri sering melemparkan pertanyaan untuk diskusi. Berikut foto-foto kegiatan pelatihan pratugas.



Foto bersama peserta pratugas kelas 1

Pemateri memandu jalannya diskusi

Suasana diskusi per kelompok

Hasil diskusi dituliskan di plano

Peserta menyampaikan hasil diskusi


Doktor Sutoro Eko, penggagas UU Desa menggugah kesadaran kritis para TA dan PD


Pemateri kelas 1 : Apriyanto (Semarang), Sumirat Cahyo (Rembang), dan Sunarlan (Grobogan)


Peserta kelas 1 : Ahsin Sofi (grobogan), Bambang Yuli Setyo (Sukoharjo), Indi Tsamul Fuad (Batang), Hanan Wiyoko (Banyumas), Muh Najib Azis (Demak), Muh Arif Sholihan (Magelang), Eko Budiarto (Klaten), Nuriman (Brebes), Yono Setiyono (Pemalang), Muh Sobir (Kebumen), Pambudi Nugraha (Purworejo), Saiful Arif Rokhman Setiawan (Demak), Muh Lutful Mazidul Khahir (Tegal), Eko Mulyanto Sumirat (Kebumen), Hendra Widodo (Demak), Roman Sugito (Banyumas), Arif Wahyudi (Rembang), M Ali Burhanudin (Tegal), Arif Widodo (Sukoharjo), Adip Rochani (Temanggung), Farit Sakroni (Banjarnegara), Pujiana (Karanganyar), Nur Khasanah (Purworejo), Khanafi Harun (Magelang), I Wulandari Saptaningrum (Boyolali), Sugesti Sri Linuwih (Sukoharjo), Anik Astuti (Cilacap), dan Putri Adi Kumalasari (Magelang). 

Kamis, 27 Oktober 2016

Semangat Saemaul Undong dalam Pendampingan Desa



PERUBAHAN adalah keniscayaan. Tidak ada yang tidak bisa berubah. Semua bisa diubah, bisa ditingkatkan. Misalnya, dari kurang baik menjadi baik, dan menjadi lebih baik baik lagi. Meskipun itu sulit atau berat, percayalah untuk hal baik pasti bisa!.

Asa ini yang saya coba tanamkan sebagai seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP). Tugas sebagai PDP tidaklah ringan, harus mampu menjadi motor pengerak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan desa. Sekaligus mengawal dana desa agar tepat sasaran. Di luar sana banyak yang menunggu kehadiran pendamping desa turun, tapi di sisi lain masih ada yang meragukan kemampuan korps ini.

Pelajaran dari Korsel

Tenaga pendamping desa lahir dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan perlunya hal itu. Keberadaan pendamping desa (beserta Pendamping Lokal Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) menjadi sebuah gerakan pendampingan untuk menjadikan ‘Desa Baru’ Indonesia yang Mandiri, Kuat, dan Demokratis. Proses ini dikenal dengan nama Berdesa.

Lahirnya UU Desa ini membawa semangat dan harapan baru pembanguan desa. Hal mendasar adalah Negara mengakui dan menghargai eksistensi desa. Pengakuan ini membuat desa memiliki kewenangan penuh untuk membangun desa. Dorongan untuk membangun desa ini seperti yang terjadi di Korea Selatan lewat gerakan Saemaul Undong.

Seperti dikutip dari KOMPAS (27/10), disebutkan Saemaul Undong  dirintis pertama kali tahun 1970 oleh mendiang Presiden Park Chung-hee. Hebatnya, gerakan membangun desa ini masih berlanjut hingga kini dengan jumlah anggota aktif mencapai dua juta orang. Secara harafiah, Saemaul Undong  diterjemahkan sebagai ‘desa baru’ yang bertujuan memberantas kemskinan dan memajukan masyarakat lewat pembangunan desa. Persis seperti apa yang sedang dilakukan di negara kita setelah lahirnya UU Desa, dua tahun berjalan.

Ketika Saemaul Undong dimulai kondisi ekonomi Korsel kira-kira seperti Indonesia. Pendapatan per kapita hanya 90 dollar AS. Sekitar 70 persen rakyat desa di Korsel yang bertani tidak mampu menghidupi diri sendiri, apalagi keluarga. Untuk makan sekali sehari saja sangat sulit. Anak-anak tidak bersekolah karena harus membantu orangtua bekerja.

Presiden Park mencanangkan gerakan baru, Saemaul Undong bagi rakyat desa guna membangkitkan energi rakyat yang terpuruk dan mendorong kemajuan desa. Secara konkret, pemerintah membagikan 355 kantung zak semen. Kemudian desa penerima memutuskan sendiri akan digunakan untuk apa semen-semen tersebut. Sebagaian besar desa menggunakan semen bantuan untuk pembangunan infrastruktur pembangunan jalan desa yang kala itu kondisinya sangat buruk.

Awalnya, rakyat skeptis. Mereka menduga, pemberian bantuan semen untuk mengalihkan isu kelaparan yang tengah mendera. Perlahan hasilnya mulai terlihat setelah 10 tahun. Jalan yang bagus dan infrastruktur yang mendukung membuat penghasilan petani bertambah. Mesin pertanian mulai masuk ke desa. Petani mulai bisa membeli televisi dan mobil dari jerih payah bertani.

Mulai tahun 1980-an, Korsel bukan lagi negara miskin. Negara ini bahkan bisa menjadi salah satu dari empat negara Asia yang maju. Pada kurun waktu ini, gerakan Saemaul Undong mulai memfokuskan kampanye ‘keramahan, kebersihan, dan ketertiban’. Hasilnya kemudian terasa, ketiga sikap ini seolah sudah menjadi bagian dari diri orang Korsel. Itu kisah di Korsel, bagaiamana di Indonesia?

Kondisi Indonesia

Gerakan Saemul Undong turut menginsipirasi pembangunan desa di Indonesia. Bila di Korsel, pemerintah membagikan bantuan zak semen, pemerintah negara kita memberikan bantuan uang. Jumlahnya besar dari setengah miliar mencapai hampir satu miliar tiap desanya. Uang bantuan tersebut boleh digunakan untuk membiayai pembangunan di desa dan kebutuhan masyarakat desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Lahirnya UU Desa memberikan kewenangan desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa serta kerjasama antar desa degan pihak ketiga supaya mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Sungguh, desa benar-benar menjadi subyek pembangunan bukan lagi obyek semata. 

Dengan adanya pembangunan di desa, diharapkan masyarakat desa bisa mengambil manfaat langsung misalnya terbukanya lapangan kerja, terlayaninya kebutuhan dasar masyarakat, serta terjadi perubahan perilaku, sikap, dan keterampilan masyarakat desa lebih baik.

Kisah sukses gerakan ini mengirimkan pesan bahwa perubahan itu memungkinkan untuk dilakukan. Kunci suksesnya tak sekadar pada adanya gerakan semata, namun butuh dukungan dari pemerintah dan warga. Menurut saya, semua pihak khususnya pelaku kepentingan terkait desa harus satu visi bahwa pembangunan desa itu penting dilakukan. Butuh revolusi mental.

Sayangnya, seperti dikatakan Doktor Sutoro Eko, salah seorang penggagas UU Desa, saat ini semangat implementasi regulasi tersebut seolah mati layu. Ini dikarenakan menurutnya, adanya peraturan turunan dari UU Desa di tingkat provinsi atau kabupaten yang justru menghambat implementasi secara teknis. Kemudian di sisi lain, kesadaran untuk membangun desa dengan pola lama harus diakhiri. Pola lama maksudnya membangun desa tidak sesuai prioritas, adanya praktik korupsi/mark up, asal dana terserap, kurangnya transparansi dalam penggunaan dana, dan praktik jelek lainnya.


Bila pola lama ini masih saja berjalan dan pendamping desa tidak mampu menjadi agen penggerak maka tujuan mulia pendampingan desa bisa tidak terwujud. Bila Korsel bisa berubah dengan gerakan Saemaul Undong, tentu kita bisa berubah juga lewat pendampingan desa. 

SALAM MERDESA.

Apa Itu Pratugas Pendamping Desa?




Kawah Candradimuka Calon Pendamping Desa

UNTUK menjadi seorang Pendamping Desa (PD), peserta wajib ikut pratugas. Kegiatan ini mengharuskan peserta mengikuti 12 pokok bahasan (PB) dan 37 sub pokok bahasan (SPB). Sebanyak itu dipelajari dalam waktu 12 hari. Ibarat Gathotkaca, kami dilebur dulu di Kawah Candradimuka.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Pratugas dilakukan sejak 23 Oktober hingga 4 November 2016. Kegiatan ini diikuti 399 calon Pendamping Desa (PD). Selama pratugas, lokasi kegiatan peserta dibagi dua yakni di Hotel Semesta dan Quest Hotel. Keduanya saling berdekatan, hanya terpisah jarak sekitar 150 meter.

Apa yang dilakukan saat Pratugas?

Kepala Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto mengatakan, tanpa mengikuti pratugas seorang calon pendamping desa tidak akan dikontrak oleh satuan kerja. Karenanya, pratugas wajib. Dan seorang calon pendamping desa harus 80 persen mengikuti materi yang dibuktikan dengan presensi harian di kelas.

“Selamat belajar buat calon pendamping desa. Tugas di lapangan nantinya berat, harus benar-benar memahami UU Desa,” kata Tavip, saat membuka pratugas, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan salah satu penggagas UU Desa, Doktor Sutoro Eko. Katanya, pendamping desa itu bukan mandor proyek di desa sehingga harus mampu menggerakan kader dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Sutoro juga memotivasi agar pendamping desa mampu menjadi agen penggerak pembangunan di desa dengan melakukan transfer pengetahuan kepada masyarakat.

Kembali ke pratugas. Materi pokok bahasan disampaikan oleh pelatih yang merupakan tenaga ahli terpilih. Merekalah yang selama 12 hari menyampaikan 12 pokok bahasan. Ke-12 pokok bahasan adalah :

No
Pokok Bahasan
1.
Dinamika Kelompok dan Pengorganisasian Peserta
2.
Perspektif Undang-undang Desa
3.
Tatakelola Desa dan Kelembagaan Desa
4.
Pembangunan Desa
5.
Fasilitasi Kerjasama Antardesa
6.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
7.
Pengarusutamaan Inklusi Sosial
8.
Pendampingan Desa
9.
Membangun Tim Kerja di Kecamatan
10.
Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
11.
Supervisi Pendamping Lokal Desa
12.
Rangkuman Evaluasi, dan Rencana Kerja Tindak Lanjut

Yah, selama 12 hari para calon pendamping desa yang budiman harus melahap semua materi di atas. Materi disampaikan dengan pola pendidikan orang dewasa. Pembelajaran berlangsung interaktif, baik pemateri dan peserta bisa sharing terkait pengalaman yang pernah dijumpai saat bertugas. Selain teori, materi disampaikan lebih banyak berupa diskusi dan simulasi. Pokoknya, saat pratugas, calon pendamping desa sudah disiapkan betul-betul terjun ke desa.

Selamat pratugas

SALAM MERDESA. (**)