Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa Banyumas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa Banyumas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Oktober 2017

Apa Peran Polri dalam Pengawasan Dana Desa?



Penggunaan Dana Desa (DD) menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana bersumber APBN ini memang rawan dikorupsi, sehingga perlu banyak pihak melakukan pengawasan. Menurut saya, pengawasan penggunaan DD pun saat ini sudah dilakukan berjenjang dari desa hingga tingkat pusat. Dan saat ini akan ditambah masuknya Polri untuk terlibat dalam pengawasan dan pengawalan DD.

Keterlibatan Polri (dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Babinkamtibmas di tingkat desa) merupakan hasil penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri di Jakarta pada 20 Oktober lalu. Secepatnya MoU tersebut harus ditindaklanjuti. Lalu apa poin pengawalan dan pengawasan Polri dalam MoU itu?

Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut meliputi :
1. Pembinaan dan penguatan kapasitas pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa
2. Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan Dana Desa
3. Penguatan pengawasan Pengelolaan Dana Desa
4. Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan Dana Desa
5. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa
6. Pertukaran data dan atau informasi Dana Desa.

Setelah ditandatangani oleh ketiga pihak, isi dari MoU itu akan ditindaklanjuti secepatnya dan selambatnya 3 bulan dari penandatangan MoU. Adapun waktu perjanjian MoU ini dalam tahap I selama dua tahun, dan selebihnya bisa dievaluasi untuk diperpanjang kembali.

Di Kabupaten Banyumas, isi MoU sudah dipersiapkan langkah-langkah oleh Polres Banyumas untuk menindaklanjuti hal tersebut. Rencananya pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 dilakukan penandatangan MoU antara Polres Banyumas dengan Pemkab Banyumas. (*)

Rabu, 18 Oktober 2017

Desa Wajib Terapkan SisKeuDes di 2018



Aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SisKeuDes wajib diterapkan oleh pemerintah desa dalam Tahun Anggaran 2018. Saat ini belum semua desa di Kabupaten Banyumas menerapkan aplikasi ini. Masih sedikit desa yang menerapkan.

Mempersiapkan pengoperasian SisKeuDes pada 2018, Bagian Pemdes Setda Banyumas bekerjasama dengan BPKP Prov Jawa Tengah menggelar Pelaksanaan Bimbingan Teknis SisKeuDes bagi Satgas Kabupaten, selama tiga hari, 18-20 Oktober 2017. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 70 orang terdiri dari perwakilan 23 kecamatan (unsur kepala seksi pemerintahan dan pejabat fungsional), pendamping desa serta perwakilan OPD dari Dinsospermasdes, Bapeddalitbang dan lainnya.

"Penerapan aplikasi SisKeuDes wajib dilaksanakan di tahun 2018, sehingga kami mendorong upaya percepatan dengan menggelar pelatihan baagi satgas di tingkat kabupaten. Setelah ini dilanjutkan roadshow dengan pelatihan tingkat desa di eks kawedanan pada akhir Oktober hingga awal November," kata Panitia Kegiatan, Ibu Eni dari Pemdes Setda Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutan tertulis berharap penerapan aplikasi SisKeuDes bisa meningkatkan kapasitas sumber daya di desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa.

"Diharapkan pemdes lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan kekayanan milik desa. Ada tanggungjawab yang besar, jadi pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai UU," kata Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Sriyono.

Dengan menggunakan aplikasi diharapkan bisa mempermudah pengelolaan keuangan desa serta mendorong transparansi di desa. SisKeuDes hadir dalam rangka tertib administrasi. Harapannya aparatur desa lebih mudah dalam proses pengadministarian hingga pelaporan penggunaan keuanga

Sekadar informasi, pengembangan SisKeuDes dilaksanakan oleh BPKP. Penerapan aplikasi ini merupakan mandatory dari Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini.
(*)




Senin, 16 Oktober 2017

BUMDes Srowot, Sukses Kelola Minimarket di Pelosok Desa



CITRA Desa Srowot perlahan ingin diubah. Mendengar nama Srowot terbersit desa yang berada di pelosok dan tertinggal. Kini dengan memanfaatakan Dana Desa, Pemerintah Desa Srowot melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya peningkatan ekonomi kerakyatan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Dari data Indeks Desa Membangun (IDM) 2016, jumlah penduduk Srowot sebanyak 4.338 jiwa dengan kebanyakan bekerja sebagai buruh tani, petani, peternak, wiraswasta, dan buruh harian.

Di Desa Srowot, keberadaan BUMDes sudah ada sejak 31 Maret 2016 dengan terbitnya Perdes No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes. Adapaun nama BUMDes adalah Usaha Jadi Untung Bersama (UJUB). Pada awalnya, unit usaha yang dikelola adalah Sewa Kendaraan Roda Tiga dan Pengelolaan Air Bersih PAMSIMAS, namun keduanya belum optimal. Seiring berjalan, pada tahun 2017 terjadi penggantian pengurus dan penambahan unit usaha dan penambahan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) TA. 2017.

Tahun 2017, Desa Srowot mendapat transfer Dana Desa sebesar Rp 845.317.917. Sebagai komitmen pengembangan BUMDes, Pemdes Srowot dalam APBDes Induk mengalokasikan penyertaan modal desa sebesar Rp 225.000.000. Penyertaan modal ini merupakan yang terbesar tingkat Kecamatan Kalibagor, atau sekitar 23,7 persen dari total anggaran penyertaan modal Rp 949.217.990. 

Ide Bikin Toko Desa

Hal yang baru dan menarik terkait pengembangan BUMDes di Desa Srowot mulai terasa sejak muncul ide pembangunan toserba (tokoserba ada) desa. Kepala Desa Srowot, Handoyo selaku penasihat  BUMDes memiliki ide agar minimarket desa bisa berfungsi sebagai unit perdagangan, tak sekadar melayani kebutuhan harian (ritel) namun juga menjadi sentra kulakan warung-warung di desa. Lebih dari itu, Handoyo juga memberikan space di toko untuk menampung jajanan produk lokal khas Srowot.

Untuk mewujudkan rencana ini, sejak awal 2017, Pemdes bersama tim pendamping desa, pengurus BUMDEs melakukan kordinasi. Juga melibatkan konsultan atau pihak ketiga untuk mendengar rencana penataan dan pengembangan BUMDes. Kesiapan rencana pendirian BUMDEs juga disosialisasikan kepada masyarakat, agar nantinya merasa memiliki keberadaan toko desa dan bisa meramaiakan dengan berbelanja di toko yang menempati gedung serbaguna tersebut.

Awal pendirian, beberapa pihak di luar desa mempertanyakan rencana ini. Khususnya terkait rencana kelaikan usaha. Berangkat dari pertanyaan, apakah BUMDes bisa ramai pembeli? Bisa memperoleh profit? Pertanyaan ini terlontar mengingat pengamatan strategis terkait lalu lintas dan keramaian desa. Seperti disebutkan, desa ini berada di pelosok dan tepi Sungai Serayu serta jalan utama adalah jalan desa yang menguhubungkan dengan dua desa tetangga yakni Suro dan Pajerukan. Selain itu juga dikhawatirkan bisa mematikan toko kelontong milik penduduk desa yang lebih dulu ada.

“Toserba milik BUMDes UJUB buka untuk menyaingi, tapi bermitra dengan masyarakat dalam hal ini bisa menjadi sentra kulakan. Kami juga menampung produk lokal untuk ikut dipasarkan disini,” Kata Handoyo. Awalnya, kades berencana membentuk pelayanan sales keliling untuk memasarkan produk ke toko di desa maupun luar desa.

Terkait keberadaan minimarket tersebut, Camat Kalibagor Siswoyo menekankan pentingnya munculnya rasa memiliki dan mencintai dari masyarakat. Bentuk konkretnya, masyarakat bisa berbelanja di toko tersebut.

“BUMDes ramai maka bisa menyumbang PADes. Ini menjadi sumber pendapatan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bisa juga menyerap tenaga kerja lokal,” kata Siswoyo saat launching minimarket.beberapa bulan lalu.

Sementara itu, menurut pengamatan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Srowot, Karsono keberadaan BUMDes sejak launching hingga saat ini ramai pembeli. Kebanyakan adalah penduduk lokal yang ingin berbelanja kebutuhan harian.

“Bisa dikatakan ramai pembeli, khususnya saat sore. Semoga bisa terus berkembang. Nantinya pemdes juga berencana membangun gedung BUMDes tambahan dengan dana Bankeu Ketahanan Masyarakat Desa dari Pemprov Jateng 2017,” kata Karsono. Sementara itu, seorang pembeli yang ditemui sedang belanja mengaku senang berbelanja di toserba desa. Menurutnya, harga di tempat tersebut lebih murah.

Saat melakukan kunjungan lapangan, TA P3MD Utama, Nurul Hadi mengaku senang melihat perkembangan BUMDes tersebut. Ia berharap bisa lebih banyak menampung produk lokal serta dikelola dengan cara yang profesional agar bisa menghasilkan profit. Tidak kalah penting untuk membuat kelaikan usaha menghitung break event point (BEP).

Unit BUMDes Lainnya

Selain unit toko desa, BUMDes UJUB memiliki unit usaha lainnya yaitu Unit Usaha Sewa Kendaraan Roda Tiga, Unit Usaha Pertanian, Unit Usaha Jasa Konstruksi, dan dalam pengembangan Unit Usaha Air Bersih yang saat ini masih dikelola BPS PAM Pamsimas.

Dari pengamatan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Kalibagor, untuk unit usaha lainnya sifatnya masih rintisan. Yang menarik adalah keberadaan unit usaha Jasa Konstruksi sebagai unit baru yang dibentuk untuk menampung peserta hasil pelatihan mengelas yang didanai dari Dana Desa TA.2017. Saat ini para lulusan pelatihan sudah bisa membuat tempat sampah portabel berbahan tong plastik dan dudukan besi penyangga.

Yang perlu penekanan adalah pada penggunaan dan pelaporan keuangan. Tidak kalah penting adalah mekanisme pertanggungjawaban pengelola BUMDes kepada masyarakat desa melalui musdes  seperti yang diatur dalam Permendes No 4 Tahun 2015 tentang BUMDes agar bisa terlaksana.  Dengan pengelolaan yang profesional, tepat azas, dan transparan, menjadi keinginan bersama agar BUMDes UJUB bisa sukses dalam mewujudkan kemadirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Amin. (Hanan Wiyoko & Apriyanti Sulisetiana / Pendamping Desa)


Senin, 17 April 2017

Lima Poin Penting dalam Perbup Banyumas No 35 Tahun 2017 tentang P3D



KEKOSONGAN perangkat desa (KatDes) di desa-desa di Kabupaten Banyumas bisa segera terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terbitnya Perbup Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa (P3D) yang diundangkan akhir Maret lalu.

Kabag Pemdes Setda Banyumas, Bapak Djoko mengatakan dalam perbup tersebut ada lima poin penting. Kelimanya adalah :

1. Dalam pengisian perangkat desa diatur dalam dua cara, yakni  1. Rotasi dan 2. Penjaringan-Penyaringan.

2. Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan rotasi perangkat desa, dengan pendampingan dari Camat/perangkat kecamatan. (Dalam Perbup No 7 Tahun 2015, sistem rotasi perangkat desa dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari BPD, tomas, lembaga kemasyarakatan)

3. Sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pengisian perangkat desa bisa diikuti warga luar desa yang memenuhi persyaratan.

4. Bagi perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lebih tinggi diharuskan mengundurkan diri.

5. Bila ada promosi jabatan, tentu ada demosi jabatan. Namun lebih detil soal demosi, akan diatur dalam perbup terpisah yang mengtur Disiplin Perangkat Desa.


Rabu, 12 April 2017

Yuk Intip Tiga Pasal Prioritas Penggunaan DD dalam Permendesa No 4 Tahun 2017





PEMANFAATAN Dana Desa (DD) tahun 2017 sebelumnya diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan, bahwa prioritas ada dua bidang yakni : Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.

Kemudian terbit Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Apa saja perubahan itu..? Perubahan tersebut ada pada tiga pasal, seperti yang kami cantumkan di bawah ini.



1. Bab III Pasal 4 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Pasal 4 ini disebutkan bahwa DD bisa diprioritaskan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, yakni :

a. Kegiatan BUMDes atau BUMADes
b. Kegiatan Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan
d. Sarana Olahraga Desa


2. Bab IV Pasal 9 tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permendes No 22 Tahun 2016 disebutkan : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa,

sedangkan dalam Permendes No 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.

3. Bab VII Pasal 17 A tentang Ketentuan Peralihan

Pasal ini merupakan tambahan, karena sebelumnya tidak diatur dalam Permendes No 22 Tahun 2016.
Dalam Pasal 17 A disebutkan : apabila ada peraturan yang lebih tinggi, yang mendorong perubahan RKP Desa maka dapat dilakukan dalam Musdes. (*)

Selasa, 11 April 2017

Cerita Pendampingan Desa Awal 2017 di Kalibagor



Haloo..

Waah lama banget saya gak update isi blog ini. Terakhir saya nulis sekitar minggu keempat Januari 2017. Dan saat ini, masuki minggu kedua April 2017, berarti hampir tiga bulan, laman blog ini tak tersentuh. Bersyukur, pengunjung masih ada yang berkenan mampir membaca tulisan-tulisan saya.

Tak terasa hingga April ini, sudah memasuki bulan ketiga untuk pendampingan tahun 2017. Kerja pendampingan dimulai per 1 Februari 2017 lalu. Untuk lokasi tugas, saya masih ditempatkan di lokasi yang sama dengan tugas 2016 lalu, yakni di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Begitu partner kerja saya juga masih sama dengan penugasan kurun sebelumnya. Seorang rekan kerja yang baik dan mendukung kerja tim.

Meski demikian ada yang baru. Per 1 Maret 2017, kami mendapat tambahan pasukan dengan kehadiran dua orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Setelah sempat hampir 9 bulan tidak ada kejelasan nasib penugasan dari provinsi, akhirnya PLD resmi bekerja membantu Pendamping Desa. Ada dua orang PLD yang bertugas bersama kami, yakni Karsono (Desa Srowot) dan Yuli Rahayu (Desa Petir). Namun nama terakhir kemudian mengundurkan diri setelah 40 hari bekerja karena aturan tidak boleh merangkap jabatan. Yang bersangkutan memilih mengabdi dan menekuni sebagai tutor PAUD di desa. Kami menghargai pilihan ini.

Hingga saat ini, beberapa kerja pendampingan sudah terkawal. Misalnya, pendampingan penyusunan APBDes 2017, pemenuhan kebutuhan data-data terkait Dana Desa, mendorong pelaksanaan Musdus, pengumpulan regulasi desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, KPMD, serta optimalisasi BUMDes. Kami juga sedang mempersiapkan proses pencairan di Dana Desa 2017 tahap 1.

Ini cerita ku, mana ceritamu..?


Jumat, 20 Januari 2017

Dana Desa Turunkan Jumlah Desa Tertinggal



PENYALURAN Dana Desa (DD) mulai berdampak pada pembangunan desa. Jumlah desa tertinggal pada 2016 menurun menjadi 32 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2015 prosentase desa tertinggal 45,41 persen dari total jumlah desa sebanyak 74.910 desa se-Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, jumlah desa sangat tertinggal pada 2016 juga turun menjadi 7 persen dibandingkan pada 2015 yang sebanyak 18,87 persen dari jumlah desa di Indonesia.


"Kami ingin membangun Indonesia dari daerah. Desa harus terus berkembang maju," kata Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo saat memberikan ceramah umum di Kampus IPDN di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat seperti dikutip dari KOMPAS, Kamis (19/1). (**)

Pencairan 2017, Desa Diminta Laporkan Dana Desa 2016



DESA-desa di Kabupaten Banyumas diminta segera melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) tahap I dan II Tahun 2016. Laporan ini sebagai prasyarat pencairan 60 persen DD tahun 2017.

Permintaan data ini dituangkan dalam surat dari Sekda Banyumas tertanggal 17 Januari 2017. Dalam surat nomor 900/154/2017 disebutkan permintaan laporan harus dikirimkan kepala bidang anggaran di kantor Badan Keuangan Daerah.

"Kami minta bantuan para camat di wilayah yang membawahi desa untuk mengkoordinasikan paraa kepala desa agar segera menyampaikan laporan penggunaan DD tahap I dan II 2016 sebesar 100 persen," demikian penjelasan Sekda Banyumas, Ir Wahyu Budi Saptono MSi dalam surat.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan form untuk desa berupa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap II dan lampiran form untuk kecamatan. Form rekap kecamatan ini berupa laporan rekapitulasi penerimaan transfer DD berdasarkan bukti penerimaan DD seluruh Desa dalam Kecamatan. (**)

Rabu, 18 Januari 2017

Mengoptimalkan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa




MUNCUL anggapan, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kurang diprioritaskan. Pelaku pembangunan desa masih lebih memprioritaskan pembangunan fisik. Kenapa demikian?

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa 2016 yang dikutip dari KOMPAS, sebesar 90.45 persen DD digunakan untuk bidang Pembangunan Desa, sedangkan Pemberdayaan Masyarakat hanya 5,65 persen. Kemudian untuk Bidang Penyelenggaran Pemerintahan 2,55 persen dan Pembinaan Kemasyarakatan 1,35 persen.

Melihat prosentasi tersebut, DD lebih banyak untuk Pembangunan Desa. Padahal seperti harapan Dirjen PPMD Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Erani Yustika, penggunaan DD diharapkan mampu diarahkan untuk menggerakan roda ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kapasitas warga. (baca : bukan perangkat desa atau lembaga desa).

Melalui coretan singkat ini, penulis memiliki pandangan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya pemilihan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk dilakukan di sekup desa.

1.  Pendekatan Indikator keberhasilan.


Keberhasilan membangun infrastruktur desa lebih cepat dikenali, dilihat, dan diukur dibanding dengan keberhasilan kegiatan pemberdayaan. Pembangunan ukurannya adalah terbangunnya infrastuktur fisik, sedangkan keberhasilan pemberdayaan adalah adanya peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan masyarakat desa.

2. Pendekatan Manfaat

Manfaat terbangunnya infrastruktur fisik lebih mudah dan cepat dirasakan dibandingkan manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan adalah orientasi proses, sehingga pencapaian manfaat atau tujuan butuh waktu.

3. Pendekatan Politis

Jabatan kepala desa merupakan jabatan politik, sementara posisi kepala desa merupakan aktor utama dalam pemangku kepentingan di desa. Lantaran jabatan politik, kepala desa dengan kewenangannya 'mengarahkan' untuk cenderung mendahulukan, atau memprioritaskan usulan pembangunan fisik sesuai janji politik saat kampanye.

4. Pendekatan pemilihan kegiatan.

Mencermati usulan kegiatan dalam rencana kegiatan pemerintah (RKP) atau draft anggaran pendapatan belanja desa (APB Desa), beberapa kegiatan pemberdayaan rata-rata bersifat 'mata kegiatan yang terputus'. Idealnya, kegiatan pemberdayaan dilakukan berkesinambungan. Misalnya, tahun pertama latihan produksi, tahun kedua latihan pengemasan, tahun ketiga memperluas pemasaran. Dengan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan, diharapkan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bisa tercapai. Mohon diingat, kegiatan pelatihan, peningkatan kapasitas bukanlah kegiatan bagi-bagi uang semata, atau 'asal uang habis'..jauh dari itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat memiliki semangat agar masyarakat desa lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya.

Lalu apa solusi atau jalan keluarnya?

Menurut Arief Setyabudi, Team Leader Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ada beberapa langkah :

1. Kenali potensi dan masalah desa.

Tiap desa memiliki masalah dan potensi yang berbeda. Begitu juga dengan sumber daya manusia (SDM) sebagai subjek dari pelaku pemberdayaan masyarakat.

2. Temukan metode pemberdayaan.

Setelah mengetahui potensi dan masalah, bisa diketahui metode pemberdayaan yang cocok untuk diaplikasikan.

3. Mengangkat keaarifan lokal dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

Menurut beliau, pengaplikasian metode pemberdayaan turut didukung dengan kearifan lokal serta pemanfaatan teknologi tepat guna yang memungkinkan dikembangkan.

4. Tentukan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki imbas atau dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Mengajak atau melibatkan masyarakat untuk berkegiatan yang memiliki manfaat jangka panjang terhadap perubahan taraf kesejahteraan diharapkan menumbuhkan motivasi bagi para pelaku. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih semangat dan impian terhadap apa yang mereka kerjakan.


Demikian coretan ini. Semoga lahir kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang memiliki manfaat jangka panjang.
SALAM MERDESA.


Selasa, 17 Januari 2017

Kementerian BUMN Diajak Dampingi BUM Desa



DIRJEN Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pembentukan perusahaan induk BUM Desa akan dikaji kementerian BUMN. Diharapkan pada semester I tahun 2017, perusahaan induk sudah terbentuk.


"Kami dalam inisiasi agar setiap BUM Desa ada pendampingan. Kalau untuk modal saja sudah bisa diatasi dengan penyertaan modal dari Dana Desa atau sumber lain. Namun untuk peningkatan kapasitas BUM Desa itu bukan kemampuan kami untuk melakukannya. Perlu Kementerian BUMN," kata Erani seperti ditulis KOMPAS.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan BUM Desa perlu didorong agar berkembang, mengingat masih banyak BUM Desa yang belum berkembang.

"Agar BUM Desa dapat berkembang, kami akan membentuk perusahaan induk BUM Desa di tingkat nasional supaya tiap desa dapat pendampingan yang sama. Sekarang BUM Desa yang sukses kan punya sumber daya. Kalau yang tidak punya sumber daya, ya tidak," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Jakarta seperti ditulis KOMPAS.

Eko mengatakan, melalui pembentukan perusahaan induk BUM Desa, perusahaan induk akan ikut memiliki semacam kepemilikan atau saham dari BUM Desa. BUM Desa pun mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang seragam dari perusahaan induk. Jaringan BUM Desa juga akan memperluas ke seluruh Indonesia. (**)

Senin, 16 Januari 2017

Menteri Desa : Tahun Ini Holding BUM Desa Dibentuk



KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi menginisiasi pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di tingkat nasional. Dengan demikian kapasitas BUM Desa dapat ditingkatkan dan jaringannya diperluas.
Menurut rencana, perusahaan induk atau holding BUM Desa dapat dibentuk tahun ini.

"Agar BUM Desa dapat berkembang, kami akan membentuk perusahaan induk BUM Desa di tingkat nasional supaya tiap desa dapat pendampingan yang sama. Sekarang BUM Desa yang sukses kan punya sumber daya. Kalau yang tidak punya sumber daya, ya tidak," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Jakarta seperti ditulis KOMPAS.

Eko mengatakan, melalui pembentukan perusahaan induk BUM Desa, perusahaan induk akan ikut memiliki semacam kepemilikan atau saham dari BUM Desa. BUM Desa pun mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang seragam dari perusahaan induk. Jaringan BUM Desa juga akan memperluas ke seluruh Indonesia.

Menurut Eko, BUM Desa berbeda dengan koperasi. BUM Desa dimiliki masyarakat desa, sedangkan koperasi dimiliki anggota. Karena itu, BUM Desa berpeluang bekerjasama dengan koperasi atau membentuk koperasi sesuai potensi desa.


"Misalnya ada 75.000 unit BU Desa di seluruh Indonesia, dan setiap BUM Desa punya 5 sampai dengan 10 koperasi di bawahnya, berarti ada ratusan ribu titik distribusi. Itu berarti BUM Desa tidak kesulitan mencari pemasok barang, melainkan justru dicari. (**)

Senin, 26 Desember 2016

Mendorong Gerakan Literasi untuk Perubahan Desa




Tulisan ini ingin mengetengahkan hubungan dukungan Dana Desa dengan tumbuhnya minat baca. Dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2017 diatur pengalokasian DD untuk kegiatan mendorong literasi di desa. Yuk simak..

"BAPAK, ibu, apa di desa ini ada perpustakaan desa? atau taman baca?," tanya saya dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2017. Tim penyusun RKP menggeleng kepala, mensiratkan tidak ada keberadaan keduanya.

"Apa dalam RPJM Desa ada rencana untuk membuat taman baca atau perpustakaan desa," .
Dari hasil pengamatan saya berkeliling di desa-desa dampingan, semua desa belum tersedia bahan bacaan yang mudah diakses masyarakat. Paling ada bacaan berupa surat kabar harian, itupun ada di balai desa yang sebagian pemanfaatnya adalah perangkat desa. Saya berkesimpulan, kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat desa belum tersedia.

Tertuang di APBDes

Mendorong tumbuhnya minat baca di desa menurut saya bukan hal gampang. Selain belum tersedianya bahan bacaan di sekitar mereka, juga belum muncul kesadaran atau kebutuhan melek literasi. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memfasilitasi pendirian taman baca masyarakat dan perpustakaan desa dengan Dana Desa.

Ini diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan Dana Desa boleh untuk pengadaan bahan bacaan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran I Permendesa No.22/2016 Bab II huruf C termasuk dalam Bidang Pembangunan Desa. Disebutkan prioritasnya masuk dalam sub Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Pengalokasian ini perlu didukung dengan perencanaan dan dukungan dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Saya pernah ditanya oleh seorang penggiat TBM di Banyumas. "Bagaimana cara kami mengakses dana desa untuk TBM,?".

Jawaban saya, usulan ini harus masuk dalam draft RKP Desa 2017 agar bisa menjadi usulan dan ditetapkan dalam Perdes APBDesa 2017. Tanpa masuk ke  APBDes, kegiatan apapun tidak akan teranggarkan pendanaannya.

Minat Baca

Tidak kalah penting adalah mendorong minat baca masyarakat desa itu sendiri. Apakah mereka mau membaca? Ini menjadi tantangan! Mengingat masyarakat kita terbiasa bertutur lisan, dan budaya literasi belum terbangun. Menurut saya yang harus dilakukan untuk mendorong tumbuhnya budaya literasi di desa antara lain :

1. Merasangsang kelompok masyarakat dengan kegiatan yang berkaitan dengan minat baca. Misalnya mendekati kelompok remaja dan pemuda dengan kegiatan perlombaan terkait budaya baca, misalnya lomba menulis sejarah desa, membacakan sejarah desa, atau drama sejarah desa.

2. Mendekatkan akses bahan bacaan ke desa. Hal sederhana yang bisa dilakukan (barangkali nanti bisa saya lakukan) adalah menitipkan buku-buku yang menarik, pengetahuan populer saat berkunjung ke desa. Harapannya, membaca buku menjadi hal familiar.

3. Menjadikan membaca dan menulis sebagai peluang mendapatkan tambahan penghasilan.
Membaca dan menulis bisa menjadi hoby yang menghasilkan uang. Hal ini bisa disenergikan dengan program Sistem Informasi Desa (SID) : website desa. Dengan dilatih menulis atau program jurnalis desa, masyarakat diajarkan menulis potensi ekonomi desa dan melakukan penjualan secara online.

Dengan cara ini, potensi desa dikenal oleh masyarakat luas serta membuka celah penjualan online.
Dengan menumbuhkan budaya literasi di desa, semoga bisa menjadi cara perubahan di desa. Masyarakat jadi melek literasi dan media, menambah wawasan da pengetahuan, serta meningkatkan kesejahteraan. Semoga.

SALAM MERDESA.

Minggu, 25 Desember 2016

Mengenal Gerakan Desa Membangun (GDM) : Dari Banyumas untuk Indonesia




Selamat Ulang Tahun #5thGDM


DUDUK di Balai Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, istri saya bertanya sembari berbisik. "Apa sih GDM itu?". Saya yang baru kali pertama ikut acara Gerakan Desa Membangun (GDM) menjawab sekena saya "GDM itu LSM yang bergerak di pemberdayaan masyarakat desa,". Betulkah jawaban saya? Ternyata SALAH.

Hal yang sama juga tersirat dari pemahaman Camat Tambak, Dwi Irianto. Kami yang sama-sama menghadiri acara peringatan HUT kelima Gerakan Desa Membangun (GDM) di Balai Desa Gebangsari pada Sabtu (24/12) kemarin mendapat gambaran apa itu GDM. Saat memberikan sambutan, camat yang mewakili Bupati Banyumas ini berseloroh kebingungan tatkala hendak menyampaikan selamat ulang tahun kelima GDM.

"Kami tidak memiliki AD ART seperti organisasi, juga tidak ada pengurusnya. GDM ya sebuah gerakan," kata Bayu Setyo Nugroho, sesepuh GDM yang memberikan sambutan dalam pembukaan acara. Jawaban sederhana dan lugas ini mudah dicerna, namun bagi saya ini masih 'nggrambyang'. Saya malah jadi bertanya-tanya.

"Lalu apa GDM itu semacam paguyuban atau forum?," pertanyaan dalam benak saya.

Refleksi dan Resolusi


Peringatan HUT kelima kemarin diadakan jauh dari desa kelahiran GDM, yakni Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Desa Melung berada di kaki Gunung Slamet lereng selatan sedangkan lokasi Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak berbatasan dengan Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Jaraknya puluhan kilometer. Meski demikian, acara syukuran dan hiburan HUT kelima ini tetap menarik bagi puluhan anggota, relawan, dan simpatisan GDM. Yang datang tak hanya dari pelosok desa se-Banyumas, tapi didatangi juga perwakilan dari Kebumen, Cilacap, dan Purbalingga, bahkan ada yang datang dari Jakarta.

Keterangan yang dihimpun, GDM lahir 24 Desember 2011 lewat Lokakarya Desa. Kegiatan itu diikuti oleh Desa Melung, Karangnangka, Kutaliman, Dawuhan Wetan (Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas) dan Desa Mandalamekar ( Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya). Desa Melung menjadi tuan rumah lokakarya.

Cerita Kepala Desa Melung, Khoerudin dalam sarasehan, pendirian GDM dimulai sekitar tahun 2008/2009. Saat itu, diawali kesadaran ketimpangan akses informasi antara desa dan kota. Kemudian inisiatif Kades Melung saat itu, Budi Satrio memasang dan memancarkan hotspot di lokasi tertentu di desa. Perkembangan selanjutnya, perangkat desa mulai berlatih memanfaatkan internet dan komputer yang kemudian meluas menjadi desa melek internet.

Menurut saya, GDM merupakan gerakan menggugah kesadaran dari dalam untuk menggerakan masyarakat dan perangkat desa guna membangun desa. GDM lahir jauuuuh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Jauuuh sebelum desa dipandang 'seksi' dan jadi 'rebutan'.

Kini, GDM yang diperkuat oleh relawan teknologi, informasi, dan komputer (RTIK) Kominfo dan relawan dari Yayasan Gedhe Foundation telah menginspirasi desa-desa di lain daerah. Sumbangsih GDM bagi NKRI diantaranya adalah domain desa.id. Domain ini adalah produk nyata dari keberadaan GDM yang turut mendukung mengimplementasian Sistem Informasi Desa (SID). Satu di antaranya adalah karya website desa.

"Website desa ibaratnya 'kantor desa' di dunia maya. Lewat portal informasi desa, warga desa di luar daerah bisa mengetahui kabar desa. Pun potensi desa bisa dipromosikan menarik investor atau calon pembeli di luar desa," kata Yossy Suparyo, pokja Kemendesa saat pelatihan SID di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, baru-baru ini. Saat pelatihan itu, Yossy mencontohkan Desa Wiradadi menjual secara daring (online) batu bata seharga Rp 600 dan ubi kayu hasil panen petani setempat.

Kini sudah banyak desa-desa yang memiliki website desa. Pengembangan website desa pun menjadi prioritas penggunaan Dana Desa 2017. Seperti disebutkan dalam Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016, website desa masuk bidang prioritas Pembangunan Desa dalam sub Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Informasi dan Komunikasi. Meski demikian, pengelolaan website di beberapa desa masih menemui ada kendala di antaranya soal konten atau mengisi website dengan informasi berita desa yang berkesinambungan. Dalam hal ini perlu pelatihan dan pembiasaan menulis.

Kembali ke GDM. Soep, moderator acara diskusi HUT kelima GDM, mengajak refleksi perjalanan GDM serta resolusi di 2017. Dengan mengangkat tema 'Tetap dalam Kebersamaan, Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Maju' menyimpulkan ada tiga hal yang akan menjadi prioritas di tahun depan. Pertama, pembenahan basis data terpadu di desa. Kedua, pengelolaan website desa. Terakhir, mendukung transparansi pembangunan di desa.

So..sampai akhir acara, sya menemukan jawaban dari pertanyaan soal apa itu GDM? Disebut organisasi ya bukan, karena tidak ada pengurus dan ketua, juga tidak ada AD/ART layaknya organisasi. Disebut paguyuban, juga tidak sepenuhnya benar. Karena paguyuban identik berangkat dari kesamaan anggota, sementara di GDM banyak berisi relawan, simpatisan, dan perangkat desa. Yang saya pahami adalah, apapun bentuk atau wadahnya, gerakan ini dirasa memberikan banyak manfaat. Khususnya, bagi pelaku pembangunan di desa, seperti perangkat desa. Melalui forum group discussion (FGD), perangkat desa bisa bertukar pengalaman, menimba ilmu, dan sharing pengetahuan untuk membangun desa. Merasakan manfaatnya, diakhir sambutan, pak camat bertanya kepada Ketua Panitia HUT kelima GDM, Rokhmad, yang juga menjabat ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas. "Apakah semua desa sudah ikut gabung GDM? Kalau belum, semoga bisa bergabung," harapnya.

Akhirnya, selamat HUT ke-5 GDM. Terus dalam Kebersamaan (**)


Sabtu, 17 Desember 2016

Warga Desa Berlatih Ilmu Jurnalistik


KALIBAGOR - Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor bersiap menjadi Desa Media di Kabupaten Banyumas. Melalui program Desa Media diharapkan lahir jurnalis-jurnalis desa yang bisa mempromosikan potensi desa lewat tulisan di media internet maupun cetak.

Demikian menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam Pelatihan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) di Balai Desa Kalibagor, Rabu (15/12). Kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) 2016 ini diikuti oleh 30 peserta dari kelompok remaja, perempuan, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Sebagai pembicara, Pemdes Kalibagor mengundang Pimpinan Redaksi Radar Banyumas, Yudhis Fajar Kurniawan dan didampingi Pendamping Desa Kalibagor, Hanan Wiyoko.

"Desa Kalibagor jadi rintisan Desa Media. Harapannya setelah pelatihan ini ada tindak lanjut dengan membentuk tim redaksi dan membuat konten-konten berita yang mengangkat potensi desa," kata Camat Kalibagor, Siswoyo dalam sambutan acara.

Sementara itu, Kepala Desa Kalibagor, Tjiptadi mengatakan Kalibagor sudah aktif mengelola portal berita desa kalibagordesa.id. Selain itu juga ada jurnalis desa yang aktif menulis berita-berita desa dan mengelola akun media sosial.

"Kami mendukung Desa Media. Kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat, agar melek media dan bisa memanfaatkan internet untuk hal-hal positif," kata Tjiptadi yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kecamatan Kalibagor.

Sementara itu, Pimred Radar Banyumas, Yudhis Fajar dalam paparannya menjelaskan secara singkat teknis menulis berita meliputi jenis berita, nilai berita, unsur berita serta praktik menulis berita kegiatan.

"Harapannya setelah ini para peserta bisa menulis berita desa dan mengirimkan ke kantor redaksi," ujar Yudhis. Menurutnya, banyak desa yang memiliki potensi unggulan yang selama ini belum terekspos dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Lebih jauh, untuk mem-blowup potensi desa, ia menekankan perlunya kerjasama desa dan media secara harmonis.


Sementara itu, jurnalis desa Kalibagor, Manto mengatakan senang adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, program Desa Media cukup realistis untuk dilaksanakan karena memiliki banyak manfaat diantaranya menumbuhkan minat menulis serta mengangkat potensi desa. (*)

Kamis, 08 Desember 2016

Kerjasama Antar Desa dalam Permendesa No 2 Tahun 2015




PENGATURAN kerjasama antar desa dalam Permendesa, Transmigrasi, dan PDT Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tatib dan Mekanisme Pengembilan Keputusan Musdes.

Bagian Ketiga Kerja Sama Desa  
Paragraf 1 Umum  
Pasal 71  

(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. 
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.

Paragraf 2 
Kerja Sama Antar-Desa  
Pasal 72  

(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa;
c. Delegasi desa dalam badan kerja sama antar-Desa;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.

Pasal 73  

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a. meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
1. pembentukan BUM Desa;
2. pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
3. pengembangan pasar antar-Desa;
4. pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa;
5. pengembangan komoditas unggulan Desa.

b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
1. pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar-Desa;
4. pengembangan seni dan budaya;
5. peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar-Desa.

c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
1. peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
2. pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
3. pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa;
4. pengembangan sistem perlindungan buruh migran.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 74  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c.  dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan Desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 75  

(1) Delegasi Desa dalam badan kerja sama antar-Desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa.

(2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama antar-Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.

Paragraf 3 Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga  
Pasal 76  

(1) Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  d. pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan.

(3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

(4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.

(5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

(6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 77  

(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan.

(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.

Pasal 78   

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a. meliputi a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar; b. mengadakan sarana prasarana  Desa; c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa; d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa; f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa; g. meningkatkan partisipasi masyarakat; h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
 
 (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 79  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 80  

(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.  

Selasa, 29 November 2016

Sinergi Antara BUM Desa dan Koperasi





BUM Desa dan Koperasi
(Dr. Sutoro Eko Yunanto, Guru Desa)

PERDEBATAN tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus mengemuka. Badan hukum dan penyertaaan modal ke dalam BUM Desa menjadi isu utama perdebatan. Para pegiat koperasi melontarkan kritik bahwa perseroan tidak tepat menjadi badan hukum bagi BUM Desa sebab badan ini bersifat padat modal, mengarah pada privatisasi dan tidak berpihak pada masyarakat desa. Sebaliknya mereka merekomendasikan bahwa koperasi merupakan satu-satunya badan hukum yang tepat bagi BUM Desa sebab koperasi mempunyai sandaran konstitusional yang kokoh dan secara sosiologis lebih mencerminkan semangat gotong royong.

Perdebatan itu muncul karena UU No. 6/2014 tentang Desa mengalami kesulitan dan tidak tuntas mengatur BUM Desa. Pada waktu sidang RUU Desa, pemerintah dan DPR menyadari bahwa BUM Desa merupakan institusi bercirikan desa yang berbeda dengan perseroan atau koperasi.

Karena itu ada usulan bahwa BUM Desa merupakan usaha berbadan hukum tersendiri yang setara dengan koperasi dan perseroan. Tetapi usulan ini kandas karena hukum bisnis hanya mengenal badan hukum perseroan dan koperasi. Akhirnya pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan tentang definisi BUM Desa yang mereplikasi definisi BUMN, dan menegaskan dalam Pasal 87 ayat (3): “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini diikuti penjelasan: “Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di balik itu ada kehendak kuat bahwa BUM Desa dapat berjalan melayani kebutuhan masyarakat desa tanpa harus berbadan hukum, dan di kemudian hari baru dikembangkan menjadi badan hukum.

Perbedaan dan Persamaan

Hakekat BUM Desa berbeda dengan hakekat koperasi sehingga BUM Desa tidak bisa berbadan hukum koperasi. Pertama, BUM Desa dibentuk dengan perbuatan hukum publik, yakni melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Koperasi merupakan institusi hukum privat, yakni dibentuk oleh kumpulan orang per orang, yang semuanya berkedudukan setara sebagai anggota. Kedua, seperti halnya BUMN, modal BUM Desa berangkat dari kekayaan desa yang dipisahkan. Koperasi berangkat dari simpanan pokok dan wajib dari anggota, yang kemudian juga membuka penyertaan modal dari pihak lain. Ketiga, BUM Desa merupakan campuran antara pelayanan umum dan kegiatan usaha ekonomi; koperasi merupakan institusi dan gerakan ekonomi rakyat. Keempat, BUM Desa dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dan mendayagunakan sumberdaya ekonomi lokal. Koperasi dibentuk untuk mengembangkan kekuatan dan memajukan kesejahteraan anggota.

BUM Desa dan koperasi memiliki kerentanan serupa. Perampasan elite (elite capture) bisa terjadi dalam BUM Desa dan koperasi yang membuat kebangkrutan. Tidak jarang para penumpang gelap (free rider) yang hadir memanipulasi BUM Desa dan koperasi, sehingga banyak BUM Desa dan koperasi abal-abal, yang tidak mencerminkan spirit kegotongroyongan dan kerakyatan. Juga sudah banyak BUM Desa dan koperasi yang mati karena dimobilisasi dan dipangku oleh pemerintah.

Baru sedikit BUM Desa yang berhasil, dan lebih banyak BUM Desa hanya papan nama. Koperasi mempunyai landasan konstitusi yang kuat serta sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, bahkan koperasi jauh lebih tua daripada BUM Desa. Di setiap tempat ada koperasi. Tetapi mengapa petani dan nelayan dari dulu sampai sekarang tetap tidak berdaya? Apakah mereka tidak bergabung menjadi anggota koperasi? Apakah sebagian besar koperasi petani dan nelayan sudah mati seperti halnya KUD? Atau apakah koperasi tidak mampu menolong petani dan nelayan?

Arief Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, pernah melansir data bahwa sekitar 92% nelayan tidak bergabung menjadi anggota koperasi. Saya sungguh terkejut dan tercengang dengan data ini, dan saya mengajukan pertanyaan: mengapa nelayan tidak menjadi anggota koperasi? Baik teori ekonomi moral petani James Scott (1976) maupun fakta lapangan menunjukkan bahwa petani dan nelayan selalu membutuhkan tetapi terjerat oleh patron mereka, yakni tengkulak atau tauke. Para juragan ini tampak budiman tapi menjerat dan memperdaya petani dan nelayan.

Fakta itu memberi pelajaran bahwa masalah badan hukum sangat penting, tetapi masalah ekonomi politik jauh lebih penting. BUM Desa dan koperasi menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Karena itu koeksistensi, sinergi dan kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan.
Koeksistensi dan Sinergi
Meski berbeda, antara BUM Desa dan koperasi merupakan dua entitas yang bisa saling mengisi dan melengkapi, sekaligus bisa membangun sinergi dan kolaborasi di ranah desa. Ada tiga model sinergi dan kolaborasi. 

Pertama, BUMDesa dan koperasi berbagi modal dan hasil. Modal BUM Desa dapat dibagi menjadi: 60% dari pemerintah desa, 20% koperasi, dan 20% lainnya dari unsur-unsur masyarakat setempat. Model ini mencerminkan sebuah kegotongroyongan kolektif tanpa harus melibatkan pemodal besar dari luar. Tetapi dengan model ini, BUM Desa menghadapi masalah badan hukum, kecuali dipaksa menjadi perseroan. Kalau menjadi perseroan BUM Desa harus mengikuti rezim perseroan juga.

Kedua, koperasi desa tanpa BUM Desa. Desa tidak harus mendirikan BUM Desa tetapi dapat membangun koperasi desa. Pemerintah desa mengorganisir seluruh warga desa secara sukarela membentuk koperasi. Ini bukan koperasi milik desa, melainkan milik warga desa yang semuanya berdiri setara sebagai anggota. Koperasi desa ini berbadan hukum, yang bisa menjalankan usaha ekonomi desa secara leluasa, jelas dan legal. Pemerintah desa dapat memberikan hibah dan penyertaaan modal kepada koperasi desa, sehingga memperoleh pendapatan asli desa. Namun desa tidak dapat memisahkan kekayaan desa kepada koperasi desa, kecuali dengan skema kerjasama pemanfataan. Selain itu, juga tidak masuk akal kalau koperasi desa membangun dan mengelola air bersih dan listrik desa untuk melayani semua warga masyarakat desa yang bukan anggota.

Ketiga, BUM Desa dan koperasi desa berjalan bersama dan berbagi tugas. BUM Desa, tanpa harus berbadan hukum, dapat memanfaatkan aset desa dan sumberdaya milik bersama (seperti air, embung, tenaga surya, telaga, sungai) untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pengembangan desa wisata. Koperasi desa dapat dibentuk seperti model kedua, yang menjalankan usaha dan gerakan ekonomi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat tanpa harus menghadapi kesulitan badan hukum.

Model ketiga itulah yang lebih relevan menjadi jalan tengah perdebatan antara BUM Desa dan koperasi, juga merajut koeksistensi, sinergi dan kolaborasi kedua institusi ini. Kolaborasi BUM Desa dan koperasi desa dapat memberikan pelayanan dasar, sekaligus dapat mengonsolidasi kekuatan lokal dan menolong orang desa (petani, nelayan, peternak, dan lain-lain).


Sumber opini: http://jarkomdesa.id/…/11/21/sutoro-eko-bum-desa-dan-koper…/

Jumat, 25 November 2016

Akhir Tahun Jadi Masa Sibuk Pembangunan di Desa, Yuk Intip Apa Kerja Pendamping Desa?




DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa :  masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja minggu ini dimobilisasi dan selesai pratugas...?

Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember.

Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.)

Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini??

NOVEMBER 

Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan

1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan.

2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra.

3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang.

4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan.


DESEMBER

NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa

PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81).

Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial.
Apa saja yang harus dikawal...?

1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51)

2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.


Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan.

SALAM MERDESA.