Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Bapermasdes Jateng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bapermasdes Jateng. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2017

450 Orang Pendamping Lokal Desa Jateng Butuh Kepastian Pratugas


MENUNGGU adalah pekerjaan yang menjemukan. Apalagi yang ditunggu adalah terkait kejelasan nasib, masa depan, harapan, dan pekerjaan. Tulisan ini saya buat untuk teman-teman calon Pendamping Lokal Desa (PLD) Jawa Tengah yang membutuhkan kepastian : kapan akan bertugas melakukan pendampingan di desa mengawal implementasi UU Desa.

BAHAGIA dan bangga.
Itulah yang dirasakan teman saya, sebut saja Is (28) asal Susukan, Banjarnegara. Calon PLD ini dinyatakan lolos seleksi bersama 449 orang lainnya se-Jawa Tengah pada Juli 2016 lalu. Pendaftaran lowongan PLD Jateng dibuka Mei 2016, bersama dengan kebutuhan Tenaga Ahli dan Pendamping Desa se-Indonesia.

Beragam bayangan tentang pekerjaan pendampingan desa pun menyeruak di benak lajang lulusan sekolah tinggi ilmu komputer di Purwokerto. Agar siap bertugas, sejak dinyatakan lolos seleksi, pria ini memperbanyak membaca undangan-undang dan produk hukum terkait Desa dan buku pendukung lainnya. Termasuk mengikuti beberapa pertemuan antar sesama PLD untuk menjalin kekompakan.

Hal yang sama juga dirasakan calon PLD lainnya, sebut saja Kawan (35) asal Banyumas. Hasil test yang diumumkan via online lewat website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuatnya berani mengambil keputusan besar. Pria berbadan tambun ini memilih meninggalkan pekerjaan sebagai guru honor dan memilih 'loyal' menjadi PLD yang mengharuskan tak boleh rangkap jabatan. Ia berharap agar segera bekerja mengingat tak lagi bekerja di sekolah.

Waktu berlalu,
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Dan, tahun pun berganti.
Namun kepastian kapan bekerja, belum juga tiba.

Rasa gembira berganti jadi rasa galau.
Relung hati para CLPD Jateng sudah dipenuhi dengan rasa sabar.
Mereka galau, mereka gemas dalam kondisi menggantung, menunggu kabar fiks. KAPAN PRATUGAS.

Kondisi ini hanya terjadi di Jawa Tengah.
Di provinsi lain, PLD sudah bertugas. Keberadaan tenaga Pendamping Lokal Desa merupakan elemen vital dalam Pendampingan Desa. Keberadaan PLD diatur dalam PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 129, ayat 1 (a). PLD akan berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa, menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal. 


Perjuangan PLD Jateng

Nasib yang tak menentu ini membuat para CPLD Jateng bergerak, meneguhkan ikatan dan membangun jejaring. Sejak akhir Desember, komunikasi antar PLD lintas kabupaten mulai menguat. Muncul rasa senasib, muncul satu tujuan. Beberapa simpul komunikasi terbangun melalui grup Whatsapp, Facebook, maupun mengadakan kopi darat hingga mendatangi orang-orang yang memiliki informasi terkait pratugas PLD. Obrolan di dunia maya antar sesama PLD pun tiada henti aktif hingga hari ini. Bahkan grup Pendamping Desa Jawa Tengah yang sering menjadi menjadi curhat kegalauan nasib PLD sudah memiliki anggota cukup banyak, hingga 15 ribu anggota.

Tak lelah sudah meraka berusaha, termasuk mengeluarkan uang pribadi dan menghimpun donasi untuk tujuan ini. Cara lain pun banyak ditempuh, seperti unjukrasa di Semarang, datang ke Rakornas di Solo, dan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapermasdes Jateng, hingga menanyakan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun belum juga terlihat hasilnya.

"Saat ini pratugas PLD Jawa Tengah tengah didekonsentrasikan sehingga tinggal waktu dan pelaksanaan ditentukan Provinsi Jawa Tengah. Peserta PLD dapat langsung menghubungi Pemda Provinsi Jawa Tengah," begitu penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ketika ditanya akun Facebook Ramli Saja.

Lewat tulisan ini, saya mendukung perjuangan teman-teman PLD Jawa Tengah.
Hanya dukungan doa dan semangat, agar tidak putus asa dan berprasangka baik semoga apa yang tunggu segera teralisasi. Tidak lupa untuk menjaga asa perjuangan, tidak putus asa, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di tingkat provinsi. Semoga pratugas disegerakan. Amin.

SALAM MERDESA.


Sabtu, 26 November 2016

Mengenal 4 Bidang Pembangunan Desa dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014





RANCANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) pelaksanaan pembangunan Desa, (3) pembinaan kemasyarakatan Desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat Desa.

Berikut uraian per bidang seperti diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f.    penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

1. kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2. kelompok usaha ekonomi produktif; 3. kelompok perempuan, 4. kelompok tani, 5. kelompok masyarakat miskin, 6. kelompok nelayan,7. kelompok pengrajin, 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 9. kelompok pemuda;dan 10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Kamis, 17 November 2016

858 Tenaga Pendamping Desa Jateng Mulai Dimobilisasi




SEBANYAK 858 Tenaga Pendamping Desa Profesional (PDP) Provinsi Jawa Tengah siap dimobilisasi ke tempat tugas. Jumlah ini terdiri dari 362 orang tenaga Pendamping Desa (PD) rekrutmen tahun 2016 dan 596 orang tenaga Pendamping Desa rekrutmen tahun 2015.

Mobilisasi ini diatur dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah tertanggal 15 November 2016 kemarin. Masa kerja mereka diatur hingga 31 Desember 2016 mendatang.

Terbitnya SPT ini sudah ditunggu-tunggu oleh para PD. Sebelumnya tenaga PD 2016 sudah mengikuti masa pratugas selama 12 hari yang berakhir 4 November lalu. Sedangkan saat ini, ratusan orang PD tahun 2015 sedang mengikuti pratugas yang dimulai 13 November hingga 25 November 2016 mendatang.

"Pendamping desa tingkat kecamatan dapat didayagunakan oleh Badan/Kantor PMD atau seluruh SKPD yang terkait dengan implmentasi UU Desa melalui camat atau kasi yang menangani hal tersebut," kata Kepala Bapermasdes Prov Jateng, Tavip Supriyanto.

Terkait pelaksanaan tugas PD, Kepala Bapermasdes meminta kepada Bupati untuk menugaskan SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat guna memberikan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa

Dari hitungan saya, untuk Kabupaten Banyumas tercatat ada 46 tenaga PD. Jumlah ini terdiri dari 17 tenaga PD rekruitmen 2015 dan 29 orang PD dari hasil rekruitmen tahun 2016. Nantinya mereka akan ditugaskan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Banyumas. Adapun saya sendiri bertugas di Kecamatan Kalibagor.

Informasi terkait terbitnya SPT bisa dilihat di link Bapermasdes Jateng : Penataan dan mobilisasi Pendamping Desa

Untuk tenaga PD 2016 diatur dalam SPT nomor 094/5474 yang melampirkan sebanyak 362 orang. Dan untuk SPT PD 2015 diatur dalam SPT nomor SPT 094/5476.