Entri Populer

Selasa, 18 April 2017

Perlukah Pemekaran Kabupaten Banyumas?



ISU pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein. Wacana ini disampaikan saat bupati membuka acara Festival Seni di Alun-alun Banyumas, Sabtu (15/4) malam.

Di depan ribuan orang, Bupati menyampaikan bahwa dirasa perlu memekarkan Kabupaten Banyumas. Pemekaran yang dimaksud adalah memisahkan antara Kota Purwokerto dengan kecamatan-kecamatan menjadi kabupaten baru. Sebagai catatan, Kabupaten Banyumas memiliki 27 kecamatan terdiri dari empat kecamatan kota eks kota administratif dan 23 kecamatan.

Setidaknya bupati menyampaikan dua alasan soal pemekaran tersebut. Pertama, pemekaran sebagai upaya mengatasi kesenjangan desa dan kota. Alasan kedua, di Kecamatan Banyumas saat ini sudah terdapat fasilitas umum yang dianggap layak mejadi ibukota kabupaten. Fasilitas yang disebut antara lain : Alun-alun, Pendapa Sipanji, Rumah Tahanan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan.

Selain itu, bupati di podium menyampaikan akan melakukan tindaklanjut terkait upaya pemekaran yakni berkonsultasi dengan gubernur dan Presiden RI. Saat penyampaian ini, sebagaian penonton bertepuk tangan seperti mendukung langkah pemekaran.

Menjadi pertanyaan, apakah pemekaran Kabupaten Banyumas diperlukan??
Menurut pendapat saya, terkait wacana pemekaran ini perlu disikapi dengan pemikiran kritis.
Beberapa poin tersebut menurut saya adalah :

1. Penyampaian wacana pemekaran Kabupaten Banyumas yang disampaikan Bupati berdekatan dengan momentum Pilkada Kab. Banyumas 2018, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk komunikasi politik mengingat penyampaian wacana dilontarkan oleh pejabat yang kemungkinan memiliki kans untuk mencalonkan diri.

2. Penyampaian alasan terkait pemekaran untuk mengatasi kesenjangan pembangunan desa dan kota dirasa kurang tepat. Mengingat saat ini, pembangunan di desa mendapat dana yang cukup besar dari pemerintah pusat. Sehingga desa dengan kewenangannya bisa membangun sesuai kebutuhannya.

3. Memang benar di Kecamatan Banyumas saat ini sudah terdapat sejumlah fasilitas publik, namun perlu diingat pula masih butuh lebih banyak perkantoran baru, sumber daya pegawai, serta pendapatan asli daerah kabupaten baru untuk membiayai belanja pembangunan.

Demikian ulasan singkat dari saya, semoga bisa menjadi pemantik untuk diskusi. 

Senin, 17 April 2017

Lima Poin Penting dalam Perbup Banyumas No 35 Tahun 2017 tentang P3D



KEKOSONGAN perangkat desa (KatDes) di desa-desa di Kabupaten Banyumas bisa segera terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terbitnya Perbup Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa (P3D) yang diundangkan akhir Maret lalu.

Kabag Pemdes Setda Banyumas, Bapak Djoko mengatakan dalam perbup tersebut ada lima poin penting. Kelimanya adalah :

1. Dalam pengisian perangkat desa diatur dalam dua cara, yakni  1. Rotasi dan 2. Penjaringan-Penyaringan.

2. Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan rotasi perangkat desa, dengan pendampingan dari Camat/perangkat kecamatan. (Dalam Perbup No 7 Tahun 2015, sistem rotasi perangkat desa dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari BPD, tomas, lembaga kemasyarakatan)

3. Sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pengisian perangkat desa bisa diikuti warga luar desa yang memenuhi persyaratan.

4. Bagi perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lebih tinggi diharuskan mengundurkan diri.

5. Bila ada promosi jabatan, tentu ada demosi jabatan. Namun lebih detil soal demosi, akan diatur dalam perbup terpisah yang mengtur Disiplin Perangkat Desa.


Rabu, 12 April 2017

Yuk Intip Tiga Pasal Prioritas Penggunaan DD dalam Permendesa No 4 Tahun 2017





PEMANFAATAN Dana Desa (DD) tahun 2017 sebelumnya diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan, bahwa prioritas ada dua bidang yakni : Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.

Kemudian terbit Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Apa saja perubahan itu..? Perubahan tersebut ada pada tiga pasal, seperti yang kami cantumkan di bawah ini.



1. Bab III Pasal 4 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Pasal 4 ini disebutkan bahwa DD bisa diprioritaskan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, yakni :

a. Kegiatan BUMDes atau BUMADes
b. Kegiatan Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan
d. Sarana Olahraga Desa


2. Bab IV Pasal 9 tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permendes No 22 Tahun 2016 disebutkan : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa,

sedangkan dalam Permendes No 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.

3. Bab VII Pasal 17 A tentang Ketentuan Peralihan

Pasal ini merupakan tambahan, karena sebelumnya tidak diatur dalam Permendes No 22 Tahun 2016.
Dalam Pasal 17 A disebutkan : apabila ada peraturan yang lebih tinggi, yang mendorong perubahan RKP Desa maka dapat dilakukan dalam Musdes. (*)

Selasa, 11 April 2017

Cerita Pendampingan Desa Awal 2017 di Kalibagor



Haloo..

Waah lama banget saya gak update isi blog ini. Terakhir saya nulis sekitar minggu keempat Januari 2017. Dan saat ini, masuki minggu kedua April 2017, berarti hampir tiga bulan, laman blog ini tak tersentuh. Bersyukur, pengunjung masih ada yang berkenan mampir membaca tulisan-tulisan saya.

Tak terasa hingga April ini, sudah memasuki bulan ketiga untuk pendampingan tahun 2017. Kerja pendampingan dimulai per 1 Februari 2017 lalu. Untuk lokasi tugas, saya masih ditempatkan di lokasi yang sama dengan tugas 2016 lalu, yakni di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Begitu partner kerja saya juga masih sama dengan penugasan kurun sebelumnya. Seorang rekan kerja yang baik dan mendukung kerja tim.

Meski demikian ada yang baru. Per 1 Maret 2017, kami mendapat tambahan pasukan dengan kehadiran dua orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Setelah sempat hampir 9 bulan tidak ada kejelasan nasib penugasan dari provinsi, akhirnya PLD resmi bekerja membantu Pendamping Desa. Ada dua orang PLD yang bertugas bersama kami, yakni Karsono (Desa Srowot) dan Yuli Rahayu (Desa Petir). Namun nama terakhir kemudian mengundurkan diri setelah 40 hari bekerja karena aturan tidak boleh merangkap jabatan. Yang bersangkutan memilih mengabdi dan menekuni sebagai tutor PAUD di desa. Kami menghargai pilihan ini.

Hingga saat ini, beberapa kerja pendampingan sudah terkawal. Misalnya, pendampingan penyusunan APBDes 2017, pemenuhan kebutuhan data-data terkait Dana Desa, mendorong pelaksanaan Musdus, pengumpulan regulasi desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, KPMD, serta optimalisasi BUMDes. Kami juga sedang mempersiapkan proses pencairan di Dana Desa 2017 tahap 1.

Ini cerita ku, mana ceritamu..?