Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label korupsi dana desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi dana desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Januari 2017

Bagaimana Cara Melaporkan Penyimpangan Dana Desa?


PENGAWASAN dan transparansi dalam pengelolaan keuangan bersumber dari Dana Desa (DD) multak diperlukan. Tanpa keduanya, besarnya DD yang tahun ini rata-rata mencapai Rp 800 juta per desa sangat rawan dikorupsi. Bila di desa Anda ada dugaan penyimpangan, bagaimana dan kemana cara melaporkannya?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memberikan petunjuk. Ia mengakui, masih banyak dijumpai pejabat desa tidak melibatkan masyarakat dan tidak transparan. Menteri juga mengajak agar masyarakat melawan pejabat yang tidak amanah dan ajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi.

"Laporkan ke yang berwajib atau telepon aduan 1500040 yang akan ditindaklanjuti Satgas Dana Desa. Bersama kita kawal penggunaan Dana Desa," tulis menteri dalam akun Facebooknya usai sosialisasi pengawasan dan penggunaan Dana Desa bersama Anggota DPR RI dan Anggota BPK RI, kemarin.

Ia menambahkan, pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan dari masyarakat dan publik. Desa akan lebih cepat maju apabila partisipasi masyarakat termasuk dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Pastikan informasinya lengkap. Karena separuh dari laporan tidak lengkap sehingga pada saat dilaporkan ke penegak hukum tidak bisa ditindaklanjuti. Tapi banyak yang berhasil ditindaklanjuti dan bahkan sudah banyak yang ditangkap dan disidangkan," katanya.

Di laman FB tersebut, postingan dari akun menteri terkait pengawasan Dana Desa yang diposting Minggu 22 Januari 2017 ramai dengan komentar. Hingga Senin 23 Januari 2017 pagi, status itu dibagikan 200 kali dengan 115 komentar yang interkatif. Pada Minggu malam, akun Eko Putro Sandjojo terakhir diskusi hingga pukul 23.00 WIB dan beberapa komentar dibalas akun tersebut pukul 08.30 WIB. Dari pengamatan, banyak komentar dari netizen yang mengeluhkan praktik pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan.


"Jumlah desa di Indonesia banyak, Ada 74910 desa. Jadi tanpa laporan masyarakat akan sangat lambat mengatasinya. Bantu laporkan ke penegak hukum setempat atau1500040 kita sama-sama kawal. Bantu kasih data yang lengkap supaya laporannya tidak mubazir," kata Eko. (**)

SALAM MERDESA

Rabu, 04 Januari 2017

Catatan Awal Tahun Dana Desa 2017


BESARAN Dana Desa (DD) 2017 yang diterima oleh desa-desa di Indonesia meningkat. Pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Pusat mengalokasikan DD dari APBN sebesar Rp 46,7 triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia. Tahun 2017 atau tahun ketiga implementasi UU Desa, besaranya meningkat menjadi Rp 60 triliun. Bila dirata-rata, penerimaan desa meningkat Rp 200 juta, dari Rp 600 juta per desa pada 2016 menjadi Rp 800 juta per desa pada 2017 ini.

Sebagai contoh, di Kabupaten Banyumas, desa yang mendapat alokasi tertinggi DD 2017 adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak dengan nominal Rp 1,035 Miliar. Perbedaan pagu DD ini diantaranya ditentukan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.
Anggaran DD ini menjadi salah satu pendapatan desa dari kelompok transfer.

Selain DD, masih ada pos dana transfer lain, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya rata-rata desa di Jawa Tengah menerima Rp 400 juta per desa pada 2016 lalu. Transfer DD dan ADD dari pemerintah ini menambah besar pos pendapatan desa dalam APBDesa yang rata-rata antara Rp 1-2 miliar. Belum lagi ditambah dengan pos pendapatan dari pendapatan asli desa (PAdes) dan pendapatan bagi hasil pajak-retribusi daerah untuk desa yang terus meningkat. Bila pengelolaan BUMDesa berhasil, maka besaran pos bagi hasil dari profit BUM Desa akan menambah kuat postur pendapatan dalam APBDesa.

Besarnya pendapatan dalam APBDes digunakan untuk penyelenggaraan empat bidang kewenangan pemerintahan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada pengalokasian DD 2017 yang sesuai Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Pada tulisan ini saya juga ingin mengoreksi tulisan Opini berjudul 'Resolusi Implementasi DD 2017' karya penulis Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran Desa yang dimuat di koran Suara Merdeka, Jumat 30 Desember 2016. Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi:

1. Penulis beranggapan bahwa penggunaan DD dan ADD sama-sama digunakan untuk membiayai 30 persen biaya penyelenggaraan pemerintahan desa. (paragraf 6).

Menurut hemat saya, penggunaan DD dan ADD sangat berbeda. DD sesuai Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan, sedangkan ADD digunakan untuk pembayaran siltap dan tunjangan, maupun pembiayaan lain terkait operasionaal pemerintahan desa.

2. Penulis mencampurkan penggunaan DD dan ADD untuk membiayai pembangunan fisik di desa dengan alasan indikator/tolok ukur capaian keberhasialan lebih terukur. (Paragraf 3)

Selain itu, penulis juga menyebutkan partisipasi masyarakatan dalam proses perencanaan dan pengawasan DD 2016 masih rendah dan kurang substansi. Misalnya dengan menyebut tidak efektifnya musdes dan musrenbandes yang seolah hanya bersifat formalitas dan terjadinya korupsi akibat lemahnya pengawasan dari masyarakat.

Penulis di antaranya membandingkan implementasi PNPM 2007-2014 dengan UU Desa yang menjadi dasar pemberlakukan DD.

Dalam tulisan tersebut saya juga bersepakat beberapa hal :

1. Perluanya penguatan peran pengawasan dari masyarakat dan lembaga desa untuk mencegah korupsi bersumber dari APBDesa.

2. Masyarakat dan lembaga desa didorong untuk aktif dalam proses perencanaan seperti sejak musdus usulan rencana kegiatan pemerintah (RKP) desa, penyusunan RKP Desa melalui wakil di tim ganjil, dan penetapan musdes dalam penetapan Perdes RKP dan APBDes melalui wakil-wakil masyarakat dalam BPD. Dalam hal ini peran BPD turut perlu diperkuat dengan mengerti dengan tugas dan fungsi BPD.

3. Pelaku pembangunan di desa peru menjadikan pengalaman pengelolaan DD dua tahun sebelumnya agar lebih optimal dalam mendorong pembangunan di desa. Diharapkan dengan cara ini, tujuan implementasi UU Desa agar desa lebih mandiri, sejahtera, dan demokrtais bisa bertahap tercapai. (**)

Kamis, 22 Desember 2016

Alhamdulillah..Dana Desa 2017 Rata-rata Naik Rp 200 Juta



MASYARAKAT desa patut bersyukur.
Perhatian Pemerintah Pusat untuk pembangunan di desa bertambah besar.
Di antaranya dengan melihat bertambahnya pagu indikatif Dana Desa tahun 2017.

Untuk Kabupaten Banyumas, tahun 2017 ada 301 desa yang menerima Dana Desa dengan total Rp 255.734.552. Besaran pagu DD 2017 Kabupaten Banyumas sudah diinformasikan oleh Pemkab Banyumas kepada kecamatan dan desa-desa melalui surat No 900/7191/2016 tertanggal 16 Des 2016 perihal Pagu Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas 2017.

Dari pengamatan saya, berdasar surat tersebut, rata-rata desa hampir menerima DD Rp 800 juta. Besaran ini meningkat bila dibandingkan pagu DD 2016 dimana desa rata-rata menerima Rp 600 juta.
Desa yang menerima DD 2017 terbesar adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak sebesar Rp 1.035. 364. 705.

Soal penggunaan dana desa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, agar pemerintah desa mengelola secara transparan dan tidak melakukan korupsi. Ia juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi pembangunan desa.

"Wani ngorupsi dana desa tak heegghh...!," kata Ganjar di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, belum lama ini.

Soal penggunaan DD 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menerbitkan Permendesa PDT Transmigrasi No 22 Tahun 2016. Dalam Pasal 4 disebutkan prioritas penggunaan DD 2017 digunakan untuk pelaksaaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (**)


Rabu, 21 Desember 2016

Gubernur : Wani Ngorupsi Dana Desa Tak Hegghh...





GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Jawa Tengah agar tidak mengorupsi Dana Desa (DD). Besaran DD tahun 2017 dipastikan akan bertambah mendekati Rp 1 Miliar. Berdasarkan rincianan DD per kabupaten tahun 2017 di Kabupaten Banyumas ada 301 desa yang menerima DD Rp 720.442.000 per desa.

“Tahun depan (2017,red) besaran Dana Desa akan naik. Tertinggi hampir RP 1 Miliar di Kabupaten Cilacap. Pesen saya, jangan dikorupsi. Wani ngorupsi tak heghh,” kata Ganjar dengan ekspresi wajah tegas di Balai Desa Pajerukan, Senin (19/12) kemarin.
Imbauan supaya tidak korupsi dana desa ini disampaikan dua kali saat memberikan sambutan tunggal sekitar 15 menit. Di akhir sambutan, ia sempat meminta komitmen ke hadirin yang memenuhi halaman balai desa untuk tidak mengkorupsi dana desa.

“Tidak bisa membangun desa dalam sehari atau setahun (butuh proses,red). Anggarannya juga terbatas, tidak mungkin semua usulan bisa terpenuhi. Saat menampung usulan, masyarakat diberi tahu, ini lho dana desa punya kita dan tidak boleh dikorupsi. Setuju?,” kata Ganjar yang dijawab serempak oleh para kepala desa dan perangkat desa dengan kata setuju.

Ganjar yang berbicara tanpa teks ini juga mengimbau agar pemerintah desa di Jawa Tengah untuk mengedepankan tata kelola yang transparan. Selain itu gubernur juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

“Pak kades, bu kades, kalau ada masyarakat yang tanya, dana desanya dapat berapa? Penggunaannya untuk apa? Jenengan gak usah takut! Yang penting transparan. Masyarakat boleh mengawasi, kalau ada yang mau protes disampaikan dengan santun dan baik, tempatnya di musyawarah desa,” kata gubernur.

Terkait penggunaan DD, Ganjar juga menyampaikan agar pemerintah desa bisa kreatif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk menggaet dana tanggungjawab sosial perusahaan. Selain itu, Ganjar juga berpesan, agar masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan di desa.

Kunjungan orang nomor satu di Jawa Tengah ke Pajerukan kemarin dalam rangka meninjau pembangunan fisik. Desa Pajerukan mendapat bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan talud jalan Pajerukan-Petir. Ditambah dana swadaya Rp 43.125.000 di


Bantuan digunakan untuk membuat talud jalan dengan panjang 430 meter, lebar 0,4 meter, volume tinggi 1 meter,” kata Kades Pajerukan, Slamet. (**)

Jumat, 18 November 2016

Ayo Kenali Modus Korupsi di Desa




SEDIKITNYA ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apa saja?

Menurut Koordinator Kajian Transparansi Anggaran Desa (FORKATA) Magetan, Trisno Yulianto, praktik korupsi anggaran desa semakin meningkat seiring dengan membesarnya kucuran dana transfer pusat ke daerah (Kompas, 17 Nov 2016). Dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 46,7 Triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia.

Tiap desa rata-rata menerima kucuran DD Rp 650 juta pertahun. Sementara besaran ADD tiap provinsi berbeda. Di Jawa Tengah, besaran ADD bervariasi antara Rp 100 juta-Rp 400 juta per tahun. Masyarakat perlu melek anggaran desa untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

Menurut Trisno, ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya DD dan ADD. Apa saja modusnya? Ayo kenali.

1. Pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan perangkat pemerintahan desa. Anggaran publik yang dipangkas adalah anggaran dalam APBDes yang peruntukannya untuk mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Pemangkasan anggaran tak sesuai skema APBDes atau mengabaikan RPJMDesa.

2. Penjarahan anggaran operasional pemerintahan desa. Biasanya dilakukan oleh oknum kepala desa. Kepala desa yang dalam aturan Permendagri No. 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran yang peruntukkannya untuk kepentingan membiayai administrasi program pemerintahan desa untuk kepentingan memperkaya diri. Sebagai catatan,  untuk operasional pemerintah desa (termasuk untuk SILTAP/penghasilan tetap kades dan perangkat desa) prosentasenya cukup besar, yakni 30 persen dari DD dan ADD.

3. Permainan proyek anggaran kegiatan. Aktor perilaku korupsi dan penyimpangan APBDes mempermainkan proyek kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Fisik di desa. Modus yang digunakan : mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan, atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes atau RKPDes.

Setelah tahu ketiga modus di atas, lalu apa?

Menurut saya, masyarakat desa dan pemerhati/pihak ketiga perlu ikut mengawasi dan memastikan implementasi DD dan ADD tepat sasaran.
Pertama, masyarakat perlu berpartisipasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dengan cara ini, masyarakat menjadi melek anggaran Kedua, perlu penguatan peran kelembagaan desa untuk ikut dalam pemberdayaan dan pembangunan desa. Ketiga, dari unsur pemerintah desa perlu mendorong proses pembangunan desa yang adil, transparan, dan demokratis.

Semoga, dengan ketiga cara ini, penyimpangan atau korupsi di desa dapat dicegah. (**)

SALAM MERDESA