Entri Populer

Senin, 26 Desember 2016

Mendorong Gerakan Literasi untuk Perubahan Desa




Tulisan ini ingin mengetengahkan hubungan dukungan Dana Desa dengan tumbuhnya minat baca. Dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2017 diatur pengalokasian DD untuk kegiatan mendorong literasi di desa. Yuk simak..

"BAPAK, ibu, apa di desa ini ada perpustakaan desa? atau taman baca?," tanya saya dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2017. Tim penyusun RKP menggeleng kepala, mensiratkan tidak ada keberadaan keduanya.

"Apa dalam RPJM Desa ada rencana untuk membuat taman baca atau perpustakaan desa," .
Dari hasil pengamatan saya berkeliling di desa-desa dampingan, semua desa belum tersedia bahan bacaan yang mudah diakses masyarakat. Paling ada bacaan berupa surat kabar harian, itupun ada di balai desa yang sebagian pemanfaatnya adalah perangkat desa. Saya berkesimpulan, kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat desa belum tersedia.

Tertuang di APBDes

Mendorong tumbuhnya minat baca di desa menurut saya bukan hal gampang. Selain belum tersedianya bahan bacaan di sekitar mereka, juga belum muncul kesadaran atau kebutuhan melek literasi. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memfasilitasi pendirian taman baca masyarakat dan perpustakaan desa dengan Dana Desa.

Ini diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan Dana Desa boleh untuk pengadaan bahan bacaan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran I Permendesa No.22/2016 Bab II huruf C termasuk dalam Bidang Pembangunan Desa. Disebutkan prioritasnya masuk dalam sub Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Pengalokasian ini perlu didukung dengan perencanaan dan dukungan dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Saya pernah ditanya oleh seorang penggiat TBM di Banyumas. "Bagaimana cara kami mengakses dana desa untuk TBM,?".

Jawaban saya, usulan ini harus masuk dalam draft RKP Desa 2017 agar bisa menjadi usulan dan ditetapkan dalam Perdes APBDesa 2017. Tanpa masuk ke  APBDes, kegiatan apapun tidak akan teranggarkan pendanaannya.

Minat Baca

Tidak kalah penting adalah mendorong minat baca masyarakat desa itu sendiri. Apakah mereka mau membaca? Ini menjadi tantangan! Mengingat masyarakat kita terbiasa bertutur lisan, dan budaya literasi belum terbangun. Menurut saya yang harus dilakukan untuk mendorong tumbuhnya budaya literasi di desa antara lain :

1. Merasangsang kelompok masyarakat dengan kegiatan yang berkaitan dengan minat baca. Misalnya mendekati kelompok remaja dan pemuda dengan kegiatan perlombaan terkait budaya baca, misalnya lomba menulis sejarah desa, membacakan sejarah desa, atau drama sejarah desa.

2. Mendekatkan akses bahan bacaan ke desa. Hal sederhana yang bisa dilakukan (barangkali nanti bisa saya lakukan) adalah menitipkan buku-buku yang menarik, pengetahuan populer saat berkunjung ke desa. Harapannya, membaca buku menjadi hal familiar.

3. Menjadikan membaca dan menulis sebagai peluang mendapatkan tambahan penghasilan.
Membaca dan menulis bisa menjadi hoby yang menghasilkan uang. Hal ini bisa disenergikan dengan program Sistem Informasi Desa (SID) : website desa. Dengan dilatih menulis atau program jurnalis desa, masyarakat diajarkan menulis potensi ekonomi desa dan melakukan penjualan secara online.

Dengan cara ini, potensi desa dikenal oleh masyarakat luas serta membuka celah penjualan online.
Dengan menumbuhkan budaya literasi di desa, semoga bisa menjadi cara perubahan di desa. Masyarakat jadi melek literasi dan media, menambah wawasan da pengetahuan, serta meningkatkan kesejahteraan. Semoga.

SALAM MERDESA.

Minggu, 25 Desember 2016

Mengenal Gerakan Desa Membangun (GDM) : Dari Banyumas untuk Indonesia




Selamat Ulang Tahun #5thGDM


DUDUK di Balai Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, istri saya bertanya sembari berbisik. "Apa sih GDM itu?". Saya yang baru kali pertama ikut acara Gerakan Desa Membangun (GDM) menjawab sekena saya "GDM itu LSM yang bergerak di pemberdayaan masyarakat desa,". Betulkah jawaban saya? Ternyata SALAH.

Hal yang sama juga tersirat dari pemahaman Camat Tambak, Dwi Irianto. Kami yang sama-sama menghadiri acara peringatan HUT kelima Gerakan Desa Membangun (GDM) di Balai Desa Gebangsari pada Sabtu (24/12) kemarin mendapat gambaran apa itu GDM. Saat memberikan sambutan, camat yang mewakili Bupati Banyumas ini berseloroh kebingungan tatkala hendak menyampaikan selamat ulang tahun kelima GDM.

"Kami tidak memiliki AD ART seperti organisasi, juga tidak ada pengurusnya. GDM ya sebuah gerakan," kata Bayu Setyo Nugroho, sesepuh GDM yang memberikan sambutan dalam pembukaan acara. Jawaban sederhana dan lugas ini mudah dicerna, namun bagi saya ini masih 'nggrambyang'. Saya malah jadi bertanya-tanya.

"Lalu apa GDM itu semacam paguyuban atau forum?," pertanyaan dalam benak saya.

Refleksi dan Resolusi


Peringatan HUT kelima kemarin diadakan jauh dari desa kelahiran GDM, yakni Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Desa Melung berada di kaki Gunung Slamet lereng selatan sedangkan lokasi Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak berbatasan dengan Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Jaraknya puluhan kilometer. Meski demikian, acara syukuran dan hiburan HUT kelima ini tetap menarik bagi puluhan anggota, relawan, dan simpatisan GDM. Yang datang tak hanya dari pelosok desa se-Banyumas, tapi didatangi juga perwakilan dari Kebumen, Cilacap, dan Purbalingga, bahkan ada yang datang dari Jakarta.

Keterangan yang dihimpun, GDM lahir 24 Desember 2011 lewat Lokakarya Desa. Kegiatan itu diikuti oleh Desa Melung, Karangnangka, Kutaliman, Dawuhan Wetan (Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas) dan Desa Mandalamekar ( Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya). Desa Melung menjadi tuan rumah lokakarya.

Cerita Kepala Desa Melung, Khoerudin dalam sarasehan, pendirian GDM dimulai sekitar tahun 2008/2009. Saat itu, diawali kesadaran ketimpangan akses informasi antara desa dan kota. Kemudian inisiatif Kades Melung saat itu, Budi Satrio memasang dan memancarkan hotspot di lokasi tertentu di desa. Perkembangan selanjutnya, perangkat desa mulai berlatih memanfaatkan internet dan komputer yang kemudian meluas menjadi desa melek internet.

Menurut saya, GDM merupakan gerakan menggugah kesadaran dari dalam untuk menggerakan masyarakat dan perangkat desa guna membangun desa. GDM lahir jauuuuh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Jauuuh sebelum desa dipandang 'seksi' dan jadi 'rebutan'.

Kini, GDM yang diperkuat oleh relawan teknologi, informasi, dan komputer (RTIK) Kominfo dan relawan dari Yayasan Gedhe Foundation telah menginspirasi desa-desa di lain daerah. Sumbangsih GDM bagi NKRI diantaranya adalah domain desa.id. Domain ini adalah produk nyata dari keberadaan GDM yang turut mendukung mengimplementasian Sistem Informasi Desa (SID). Satu di antaranya adalah karya website desa.

"Website desa ibaratnya 'kantor desa' di dunia maya. Lewat portal informasi desa, warga desa di luar daerah bisa mengetahui kabar desa. Pun potensi desa bisa dipromosikan menarik investor atau calon pembeli di luar desa," kata Yossy Suparyo, pokja Kemendesa saat pelatihan SID di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, baru-baru ini. Saat pelatihan itu, Yossy mencontohkan Desa Wiradadi menjual secara daring (online) batu bata seharga Rp 600 dan ubi kayu hasil panen petani setempat.

Kini sudah banyak desa-desa yang memiliki website desa. Pengembangan website desa pun menjadi prioritas penggunaan Dana Desa 2017. Seperti disebutkan dalam Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016, website desa masuk bidang prioritas Pembangunan Desa dalam sub Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Informasi dan Komunikasi. Meski demikian, pengelolaan website di beberapa desa masih menemui ada kendala di antaranya soal konten atau mengisi website dengan informasi berita desa yang berkesinambungan. Dalam hal ini perlu pelatihan dan pembiasaan menulis.

Kembali ke GDM. Soep, moderator acara diskusi HUT kelima GDM, mengajak refleksi perjalanan GDM serta resolusi di 2017. Dengan mengangkat tema 'Tetap dalam Kebersamaan, Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Maju' menyimpulkan ada tiga hal yang akan menjadi prioritas di tahun depan. Pertama, pembenahan basis data terpadu di desa. Kedua, pengelolaan website desa. Terakhir, mendukung transparansi pembangunan di desa.

So..sampai akhir acara, sya menemukan jawaban dari pertanyaan soal apa itu GDM? Disebut organisasi ya bukan, karena tidak ada pengurus dan ketua, juga tidak ada AD/ART layaknya organisasi. Disebut paguyuban, juga tidak sepenuhnya benar. Karena paguyuban identik berangkat dari kesamaan anggota, sementara di GDM banyak berisi relawan, simpatisan, dan perangkat desa. Yang saya pahami adalah, apapun bentuk atau wadahnya, gerakan ini dirasa memberikan banyak manfaat. Khususnya, bagi pelaku pembangunan di desa, seperti perangkat desa. Melalui forum group discussion (FGD), perangkat desa bisa bertukar pengalaman, menimba ilmu, dan sharing pengetahuan untuk membangun desa. Merasakan manfaatnya, diakhir sambutan, pak camat bertanya kepada Ketua Panitia HUT kelima GDM, Rokhmad, yang juga menjabat ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas. "Apakah semua desa sudah ikut gabung GDM? Kalau belum, semoga bisa bergabung," harapnya.

Akhirnya, selamat HUT ke-5 GDM. Terus dalam Kebersamaan (**)


Sabtu, 24 Desember 2016

Yuk Intip Tips Anti Bangkrut Kelola BUM Desa



KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa perlu didorong dan dioptimalkan. Di beberapa desa di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk BUM Desa, namun masih banyak yang belum optimal atau mati suri. Solusinya, pendirian BUM Desa perlu disesuaikan dengan potensi desa.

Demikian satu di antara poin yang menonjol dalam Pelatihan Manajemen BUMDesa di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Jumat (23/12). Kegiatan pelatihan yang diikuti perwakilan pengelola BUM Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kalibagor dilaksanakan dua hari, Jumat-Sabtu (23-24/12). Pada hari pertama kemarin, panitia menghadirkan Rahab SE MSc PhD Cand dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed Purwokerto.

"Kenali potensi desa agar tidak salah pilih bentuk BUM Desa. Idealnya BUM Desa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa karena menambah pendapatan asli desa, bukan malah membebani anggaran dengan penyertaan modal tiap tahun dari Dana Desa," kata Rahab yang keseharian mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Ia menambahkan, ada lima kesalahan dalam pengelolaan BUM Desa. Pertama, kesalahan dalam memilih ide yang sembarangan. Kedua, kesalahan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya potensi tersebut. Kemudian kesalahan ketiga, mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif.

"Kesalahan selanjutnya adalah tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia," kata Rahab yang aktif melakukan pendampingan UMKM di Banyumas.

Kemudian kesalahan terakhir menurutnya adalah kalah dalam persaingan bisnis.

"Bagaimana agar tidak gagal? Kuncinya adalah dengan menentukan jenis usaha yang tepay bagi BUM Desa," ujar dosen yang tengah menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ia memberikan tips agar bisa berhasil mengelola BUM Desa. Pertama, memilih usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Kedua, memilih ide atau usaha yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil bila ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti, dan selalu semangat. Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

"Galilah kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang ada di desa," ujarnya memberi semangat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kalibagor Hanan Wiyoko mengatakan, dari 12 desa baru sembilan desa yang memiliki BUM Desa.

"Tahun ini desa-desa yang sudah memiliki BUM Desa akan melakukan penyertaan modal menggunakan Dana Desa 2017. Bagi desa yang belum memiliki kami dorong untuk memetakan potensi dan mendirikan BUM Desa," kata Hanan. Pelatihan hari kedua yang akan diadakan Sabtu (24/12) rencananya mengundang pembicara dari Bapermas, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dan praktisi BUM Desa.

Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa. Disebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa yang menetapkan perdes. (**)


Kamis, 22 Desember 2016

Mall dan Kemacetan Lalulintas


KEHADIRAN mall bisa menjadi penanda kemajuan kota. Menyerap tenaga kerja, menyediakan pilihan tempat belanja hingga rekreasi kelompok berpunya. Konsumerisme bakal mendapat tempatnya.
Peresmian mall di depan alun-alun Purwokerto hari ini (22/12), bakal mengubah wajah dan suasana kota kita. Saya mencermati soal imbas bagi kemacetan lalu lintas.
Misalnya membandingkal dgn Mall Hartono di Yogyakarta sana. Sering timbul kemacetan panjang di jalur lingkar dpn mall hingga Perempatan Concat. Kendaraan keluar masuk mall dan keramaian jalan jenderal sudirman Purwokerto barangkali akan tambah ramai, dan berpotensi macet. Saya pikir, bakal crowded dan tidak nyaman rasanya.
Di hari pertama ini, sya merasakan intensitas kendaraan ramai dan pengalihan arus lalin di perempatan Sawangan. 5 tahun kedepan, bagaimaba wajah lalin disini?
Kalau sampai jalan sudirman dari Palma ke Sawangan di-verboden, ya ini tebakan saya saja. Barangkali memang pemilik modal lebih kuasa dan nantinya hak masyarakat untuk dpt akses lalu lintas yg nyaman, cepat, dan aman bakal terkikis.(**)

Alhamdulillah..Dana Desa 2017 Rata-rata Naik Rp 200 Juta



MASYARAKAT desa patut bersyukur.
Perhatian Pemerintah Pusat untuk pembangunan di desa bertambah besar.
Di antaranya dengan melihat bertambahnya pagu indikatif Dana Desa tahun 2017.

Untuk Kabupaten Banyumas, tahun 2017 ada 301 desa yang menerima Dana Desa dengan total Rp 255.734.552. Besaran pagu DD 2017 Kabupaten Banyumas sudah diinformasikan oleh Pemkab Banyumas kepada kecamatan dan desa-desa melalui surat No 900/7191/2016 tertanggal 16 Des 2016 perihal Pagu Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas 2017.

Dari pengamatan saya, berdasar surat tersebut, rata-rata desa hampir menerima DD Rp 800 juta. Besaran ini meningkat bila dibandingkan pagu DD 2016 dimana desa rata-rata menerima Rp 600 juta.
Desa yang menerima DD 2017 terbesar adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak sebesar Rp 1.035. 364. 705.

Soal penggunaan dana desa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, agar pemerintah desa mengelola secara transparan dan tidak melakukan korupsi. Ia juga mengajak agar masyarakat ikut mengawasi pembangunan desa.

"Wani ngorupsi dana desa tak heegghh...!," kata Ganjar di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, belum lama ini.

Soal penggunaan DD 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menerbitkan Permendesa PDT Transmigrasi No 22 Tahun 2016. Dalam Pasal 4 disebutkan prioritas penggunaan DD 2017 digunakan untuk pelaksaaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (**)


Rabu, 21 Desember 2016

Gubernur : Wani Ngorupsi Dana Desa Tak Hegghh...





GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Jawa Tengah agar tidak mengorupsi Dana Desa (DD). Besaran DD tahun 2017 dipastikan akan bertambah mendekati Rp 1 Miliar. Berdasarkan rincianan DD per kabupaten tahun 2017 di Kabupaten Banyumas ada 301 desa yang menerima DD Rp 720.442.000 per desa.

“Tahun depan (2017,red) besaran Dana Desa akan naik. Tertinggi hampir RP 1 Miliar di Kabupaten Cilacap. Pesen saya, jangan dikorupsi. Wani ngorupsi tak heghh,” kata Ganjar dengan ekspresi wajah tegas di Balai Desa Pajerukan, Senin (19/12) kemarin.
Imbauan supaya tidak korupsi dana desa ini disampaikan dua kali saat memberikan sambutan tunggal sekitar 15 menit. Di akhir sambutan, ia sempat meminta komitmen ke hadirin yang memenuhi halaman balai desa untuk tidak mengkorupsi dana desa.

“Tidak bisa membangun desa dalam sehari atau setahun (butuh proses,red). Anggarannya juga terbatas, tidak mungkin semua usulan bisa terpenuhi. Saat menampung usulan, masyarakat diberi tahu, ini lho dana desa punya kita dan tidak boleh dikorupsi. Setuju?,” kata Ganjar yang dijawab serempak oleh para kepala desa dan perangkat desa dengan kata setuju.

Ganjar yang berbicara tanpa teks ini juga mengimbau agar pemerintah desa di Jawa Tengah untuk mengedepankan tata kelola yang transparan. Selain itu gubernur juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

“Pak kades, bu kades, kalau ada masyarakat yang tanya, dana desanya dapat berapa? Penggunaannya untuk apa? Jenengan gak usah takut! Yang penting transparan. Masyarakat boleh mengawasi, kalau ada yang mau protes disampaikan dengan santun dan baik, tempatnya di musyawarah desa,” kata gubernur.

Terkait penggunaan DD, Ganjar juga menyampaikan agar pemerintah desa bisa kreatif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk menggaet dana tanggungjawab sosial perusahaan. Selain itu, Ganjar juga berpesan, agar masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan di desa.

Kunjungan orang nomor satu di Jawa Tengah ke Pajerukan kemarin dalam rangka meninjau pembangunan fisik. Desa Pajerukan mendapat bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan talud jalan Pajerukan-Petir. Ditambah dana swadaya Rp 43.125.000 di


Bantuan digunakan untuk membuat talud jalan dengan panjang 430 meter, lebar 0,4 meter, volume tinggi 1 meter,” kata Kades Pajerukan, Slamet. (**)

Senin, 19 Desember 2016

PKK Bancarkembar Gelar Lomba Peragaan Busana



SEBANYAK 21 perempuan memeriahkan Lomba Peragaan Busana Batik dan Muslimah yang digelar MInggu (18/12) pagi di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Lomba diadakan untuk memperingati Hari Ibu 2016.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Bancarkembar, Ny Pujiati Ikhwan Sulistiyo mengatakan, kegiatan ini baru kali pertama digelar. Biasanya, momentum Hari Ibu diperingati dengan lomba memasak.

"Kali ini kami mencoba beda dengan menggelar lomba peragaan busana yang diikuti oleh perwakilan RW," katanya di sela-sela acara.

Ia menambahkan, peserta lomba kebanyakan merupakan kelompok ibu rumah tangga. Dengan acara tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran perempuan dan menggali potensi. Kegiatan kemarin diikuti 10 peserta kelompok busana batik dan 11 peserta kelompok busana muslimah.

"Alhamdulillah disambut antusias oleh peserta," kata istri Lurah Bancarkembar. Selain diikuti Tim Penggerak PKK Bancarkembar, acara dihadiri ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Purwokerto Utara, Umi Salamah Darwoto.

Pantauan di lokasi, suasana peragaan busana berlangsung meriah. Para peserta diberi kesempatan tiga menit untuk berjalan di karpet merah. Terlihat para peserta berusaha tampil memukau memikat tim penilai. Meski jarang berlengak-lenggok memeragakan busana, beberapa peserta tampil cukup percaya diri. Setelah semua peserta tampil, di akhir sesi dilakukan parade dan foto bersama.

"Cukup senang ada acara seperti ini," komentar Fitri Nur Aeni, peserta dari RT 2 RW 9.

Di akhir acara,dewan juri mengumumkan pemenang. Untuk lomba peragaan busana batik, juara 1,2,dan 3 secara berurutan adalah Catur Kurniawati dari RW 9, Wita R dari RW 5, dan Rike dari RW 10. Untuk lomba peragaan busana muslimah, secara berurutan juara 1,2, dan 3 adalah Novita Sari dari RW 6, Weni dari RW 7, dan Irma dari RW 5. (**)

Sabtu, 17 Desember 2016

Warga Desa Berlatih Ilmu Jurnalistik


KALIBAGOR - Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor bersiap menjadi Desa Media di Kabupaten Banyumas. Melalui program Desa Media diharapkan lahir jurnalis-jurnalis desa yang bisa mempromosikan potensi desa lewat tulisan di media internet maupun cetak.

Demikian menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam Pelatihan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) di Balai Desa Kalibagor, Rabu (15/12). Kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) 2016 ini diikuti oleh 30 peserta dari kelompok remaja, perempuan, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Sebagai pembicara, Pemdes Kalibagor mengundang Pimpinan Redaksi Radar Banyumas, Yudhis Fajar Kurniawan dan didampingi Pendamping Desa Kalibagor, Hanan Wiyoko.

"Desa Kalibagor jadi rintisan Desa Media. Harapannya setelah pelatihan ini ada tindak lanjut dengan membentuk tim redaksi dan membuat konten-konten berita yang mengangkat potensi desa," kata Camat Kalibagor, Siswoyo dalam sambutan acara.

Sementara itu, Kepala Desa Kalibagor, Tjiptadi mengatakan Kalibagor sudah aktif mengelola portal berita desa kalibagordesa.id. Selain itu juga ada jurnalis desa yang aktif menulis berita-berita desa dan mengelola akun media sosial.

"Kami mendukung Desa Media. Kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat, agar melek media dan bisa memanfaatkan internet untuk hal-hal positif," kata Tjiptadi yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kecamatan Kalibagor.

Sementara itu, Pimred Radar Banyumas, Yudhis Fajar dalam paparannya menjelaskan secara singkat teknis menulis berita meliputi jenis berita, nilai berita, unsur berita serta praktik menulis berita kegiatan.

"Harapannya setelah ini para peserta bisa menulis berita desa dan mengirimkan ke kantor redaksi," ujar Yudhis. Menurutnya, banyak desa yang memiliki potensi unggulan yang selama ini belum terekspos dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Lebih jauh, untuk mem-blowup potensi desa, ia menekankan perlunya kerjasama desa dan media secara harmonis.


Sementara itu, jurnalis desa Kalibagor, Manto mengatakan senang adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, program Desa Media cukup realistis untuk dilaksanakan karena memiliki banyak manfaat diantaranya menumbuhkan minat menulis serta mengangkat potensi desa. (*)

Kamis, 08 Desember 2016

Kerjasama Antar Desa dalam Permendesa No 2 Tahun 2015




PENGATURAN kerjasama antar desa dalam Permendesa, Transmigrasi, dan PDT Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tatib dan Mekanisme Pengembilan Keputusan Musdes.

Bagian Ketiga Kerja Sama Desa  
Paragraf 1 Umum  
Pasal 71  

(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. 
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.

Paragraf 2 
Kerja Sama Antar-Desa  
Pasal 72  

(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa;
b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa;
c. Delegasi desa dalam badan kerja sama antar-Desa;
d. Jangka waktu;
e. Hal dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain yang diperlukan.

Pasal 73  

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a. meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
1. pembentukan BUM Desa;
2. pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
3. pengembangan pasar antar-Desa;
4. pengembangan sarana prasarana ekonomi antar-Desa;
5. pengembangan komoditas unggulan Desa.

b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
1. pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar-Desa;
4. pengembangan seni dan budaya;
5. peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar-Desa.

c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
1. peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
2. pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
3. pencegahan dan penyelesaian konflik antar-Desa;
4. pengembangan sistem perlindungan buruh migran.
(2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 74  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c.  dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan Desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 75  

(1) Delegasi Desa dalam badan kerja sama antar-Desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa.

(2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama antar-Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.

Paragraf 3 Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga  
Pasal 76  

(1) Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  d. pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan.

(3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

(4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.

(5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

(6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerja sama secara tertulis antara Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 77  

(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan.

(2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.

Pasal 78   

(1) Ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a. meliputi a. meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar; b. mengadakan sarana prasarana  Desa; c. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa; d. meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa; e. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa; f. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa; g. meningkatkan partisipasi masyarakat; h. menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
 
 (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerja sama lain yang bersifat strategis sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 79  

(1) Delegasi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. Perangkat Desa; b. Anggota BPD; c. Lembaga kemasyarakatan desa; d. Lembaga Desa lainnya; dan e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Pasal 80  

(1) Delegasi Desa dalam pembahasan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan kesepakatan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

(2) Masyarakat Desa berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerja sama desa dengan pihak ketiga sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.  

Penanganan Lambat, Warga Urunan Tambal Jalan Nasional



LAMBATNYA penanganan jalan nasional yang rusak disikapi oleh masyarakat Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Mereka melakukan kerjabakti menambal lubang jalan dengan campuran semen, Rabu (7/12). Kegiatan swadaya ini berhasil menutup 20an lubang maut di jalan nasional sepanjang 600 meter.

Keterangan yang dihimpun, kerusakan jalan ini mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor. Tercatat seorang pengendara motor bernama Parno (52) warga Dusun Sabukjanur Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara meninggal akibat kecelakaan di sekitar KUA Susukan. Selain itu, seorang ibu hamil diketahui terjatuh dari boncengan sepeda motor.

Dari pantauan, kegiatan kerjabakti dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Ada 25 warga desa yang terlibat. Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Desa Brengkok, serta mendapat bantuan dari Polsek Susukan dan Koramil Susukan. Warga secara sukarela bekerja bakti meski tanpa bayaran atau upah.
Inisiator kegiatan, Hanan Wiyoko (31) mengatakan, kegiatan kerjabakti merupakan kegiatan spontan sebagai respon lambatnya penanganan jalan rusak. 

"Pemerintah tak kunjung melakukan perbaikan Apa iya harus ada korban jiwa lagi disini?" kata Hanan, warga setempat.

Sebelum aksi kerjabakti tambal lubang ini, didahului dengan aksi memberi tanda di lubang dengana cat semprot pada Minggu (4/12) pagi. Lubang yang berada di tengah dan tepi jalan ini menjadi lubang membahayakan, khususnya saat hujan dan tergenang air karena sulit terdeteksi pengguna jalan.

"Perbaikan jalan ini didanai oleh masyarakat. Kami ingin menunjukkan kalau kami peduli ikut menjaga jalan raya sebagai fasilitas umum," ujar pria yang bekerja sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Banyumas.

Ia menambahkan, kerusakan jalan ini diduga karena berbagai faktor di antaranya sering dilintasi truk bermuatan pasir putih serta kondisi cuaca yang sering turun hujan membuat jalan tergenang.
Kepala Dusun I Desa Brengkok, Sumardi mengatakan, pendanaan kegiatan menghabiskan sekitar Rp 2 juta rupiah. Dana ini berasal dari sumbangan berbagai pihak, yakni Camat Susukan, Pemdes Brengkok, KUA Susukan, beberapa pemilik usaha, dan warga setempat.

"Sampai habis 20 zak semen dan ini merupakan sumbangan beberapa pihak yang peduli," kata Sumardi. Kerusakan jalan berupa lubang aspal di tengah maupun tepi jalan, khususnya di lajur kiri (selatan).

Kegiatan penambalan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Kerjabakti ini berhasil menutup sekitar 20an lubang jalan sepanjang 200 meter. Mengantisipasi lubang yang baru di cor semen ini rusak, di lokasi ditandai dengan ranting pohon, batu, serta remaja yang mengatur lalu lintas.

"Bersyukur lubang sudah ditambal. Semoga bisa mencegah sepeda motor terperosok lubang," kata Imam, pemilik bengkel di sekitar jalan rusak. (*)

Selasa, 29 November 2016

Sinergi Antara BUM Desa dan Koperasi





BUM Desa dan Koperasi
(Dr. Sutoro Eko Yunanto, Guru Desa)

PERDEBATAN tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus mengemuka. Badan hukum dan penyertaaan modal ke dalam BUM Desa menjadi isu utama perdebatan. Para pegiat koperasi melontarkan kritik bahwa perseroan tidak tepat menjadi badan hukum bagi BUM Desa sebab badan ini bersifat padat modal, mengarah pada privatisasi dan tidak berpihak pada masyarakat desa. Sebaliknya mereka merekomendasikan bahwa koperasi merupakan satu-satunya badan hukum yang tepat bagi BUM Desa sebab koperasi mempunyai sandaran konstitusional yang kokoh dan secara sosiologis lebih mencerminkan semangat gotong royong.

Perdebatan itu muncul karena UU No. 6/2014 tentang Desa mengalami kesulitan dan tidak tuntas mengatur BUM Desa. Pada waktu sidang RUU Desa, pemerintah dan DPR menyadari bahwa BUM Desa merupakan institusi bercirikan desa yang berbeda dengan perseroan atau koperasi.

Karena itu ada usulan bahwa BUM Desa merupakan usaha berbadan hukum tersendiri yang setara dengan koperasi dan perseroan. Tetapi usulan ini kandas karena hukum bisnis hanya mengenal badan hukum perseroan dan koperasi. Akhirnya pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan tentang definisi BUM Desa yang mereplikasi definisi BUMN, dan menegaskan dalam Pasal 87 ayat (3): “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini diikuti penjelasan: “Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di balik itu ada kehendak kuat bahwa BUM Desa dapat berjalan melayani kebutuhan masyarakat desa tanpa harus berbadan hukum, dan di kemudian hari baru dikembangkan menjadi badan hukum.

Perbedaan dan Persamaan

Hakekat BUM Desa berbeda dengan hakekat koperasi sehingga BUM Desa tidak bisa berbadan hukum koperasi. Pertama, BUM Desa dibentuk dengan perbuatan hukum publik, yakni melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Koperasi merupakan institusi hukum privat, yakni dibentuk oleh kumpulan orang per orang, yang semuanya berkedudukan setara sebagai anggota. Kedua, seperti halnya BUMN, modal BUM Desa berangkat dari kekayaan desa yang dipisahkan. Koperasi berangkat dari simpanan pokok dan wajib dari anggota, yang kemudian juga membuka penyertaan modal dari pihak lain. Ketiga, BUM Desa merupakan campuran antara pelayanan umum dan kegiatan usaha ekonomi; koperasi merupakan institusi dan gerakan ekonomi rakyat. Keempat, BUM Desa dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dan mendayagunakan sumberdaya ekonomi lokal. Koperasi dibentuk untuk mengembangkan kekuatan dan memajukan kesejahteraan anggota.

BUM Desa dan koperasi memiliki kerentanan serupa. Perampasan elite (elite capture) bisa terjadi dalam BUM Desa dan koperasi yang membuat kebangkrutan. Tidak jarang para penumpang gelap (free rider) yang hadir memanipulasi BUM Desa dan koperasi, sehingga banyak BUM Desa dan koperasi abal-abal, yang tidak mencerminkan spirit kegotongroyongan dan kerakyatan. Juga sudah banyak BUM Desa dan koperasi yang mati karena dimobilisasi dan dipangku oleh pemerintah.

Baru sedikit BUM Desa yang berhasil, dan lebih banyak BUM Desa hanya papan nama. Koperasi mempunyai landasan konstitusi yang kuat serta sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, bahkan koperasi jauh lebih tua daripada BUM Desa. Di setiap tempat ada koperasi. Tetapi mengapa petani dan nelayan dari dulu sampai sekarang tetap tidak berdaya? Apakah mereka tidak bergabung menjadi anggota koperasi? Apakah sebagian besar koperasi petani dan nelayan sudah mati seperti halnya KUD? Atau apakah koperasi tidak mampu menolong petani dan nelayan?

Arief Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, pernah melansir data bahwa sekitar 92% nelayan tidak bergabung menjadi anggota koperasi. Saya sungguh terkejut dan tercengang dengan data ini, dan saya mengajukan pertanyaan: mengapa nelayan tidak menjadi anggota koperasi? Baik teori ekonomi moral petani James Scott (1976) maupun fakta lapangan menunjukkan bahwa petani dan nelayan selalu membutuhkan tetapi terjerat oleh patron mereka, yakni tengkulak atau tauke. Para juragan ini tampak budiman tapi menjerat dan memperdaya petani dan nelayan.

Fakta itu memberi pelajaran bahwa masalah badan hukum sangat penting, tetapi masalah ekonomi politik jauh lebih penting. BUM Desa dan koperasi menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Karena itu koeksistensi, sinergi dan kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan.
Koeksistensi dan Sinergi
Meski berbeda, antara BUM Desa dan koperasi merupakan dua entitas yang bisa saling mengisi dan melengkapi, sekaligus bisa membangun sinergi dan kolaborasi di ranah desa. Ada tiga model sinergi dan kolaborasi. 

Pertama, BUMDesa dan koperasi berbagi modal dan hasil. Modal BUM Desa dapat dibagi menjadi: 60% dari pemerintah desa, 20% koperasi, dan 20% lainnya dari unsur-unsur masyarakat setempat. Model ini mencerminkan sebuah kegotongroyongan kolektif tanpa harus melibatkan pemodal besar dari luar. Tetapi dengan model ini, BUM Desa menghadapi masalah badan hukum, kecuali dipaksa menjadi perseroan. Kalau menjadi perseroan BUM Desa harus mengikuti rezim perseroan juga.

Kedua, koperasi desa tanpa BUM Desa. Desa tidak harus mendirikan BUM Desa tetapi dapat membangun koperasi desa. Pemerintah desa mengorganisir seluruh warga desa secara sukarela membentuk koperasi. Ini bukan koperasi milik desa, melainkan milik warga desa yang semuanya berdiri setara sebagai anggota. Koperasi desa ini berbadan hukum, yang bisa menjalankan usaha ekonomi desa secara leluasa, jelas dan legal. Pemerintah desa dapat memberikan hibah dan penyertaaan modal kepada koperasi desa, sehingga memperoleh pendapatan asli desa. Namun desa tidak dapat memisahkan kekayaan desa kepada koperasi desa, kecuali dengan skema kerjasama pemanfataan. Selain itu, juga tidak masuk akal kalau koperasi desa membangun dan mengelola air bersih dan listrik desa untuk melayani semua warga masyarakat desa yang bukan anggota.

Ketiga, BUM Desa dan koperasi desa berjalan bersama dan berbagi tugas. BUM Desa, tanpa harus berbadan hukum, dapat memanfaatkan aset desa dan sumberdaya milik bersama (seperti air, embung, tenaga surya, telaga, sungai) untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pengembangan desa wisata. Koperasi desa dapat dibentuk seperti model kedua, yang menjalankan usaha dan gerakan ekonomi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat tanpa harus menghadapi kesulitan badan hukum.

Model ketiga itulah yang lebih relevan menjadi jalan tengah perdebatan antara BUM Desa dan koperasi, juga merajut koeksistensi, sinergi dan kolaborasi kedua institusi ini. Kolaborasi BUM Desa dan koperasi desa dapat memberikan pelayanan dasar, sekaligus dapat mengonsolidasi kekuatan lokal dan menolong orang desa (petani, nelayan, peternak, dan lain-lain).


Sumber opini: http://jarkomdesa.id/…/11/21/sutoro-eko-bum-desa-dan-koper…/

Sabtu, 26 November 2016

Memahami RKP Desa dari Permendagri No 114 Tahun 2014



RENCANA Kerja Pemerintah (RKP) Desa atau dikenal Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pengaturan tentang RKP Desa diatur dalam 13 Pasal dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Berikut kutipan pasal 33 hingga pasal 45 :



Paragraf 3 
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  
Pasal 33  

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua;  c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. 

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. 

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.  

Pasal 34  

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.      

Paragraf 4 

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa  

Pasal 35  

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: a. pagu indikatif Desa; dan b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.  

Pasal 36  

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:  a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. 

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:  a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. 

(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. (5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.  

Pasal 37  

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  

Paragraf 5 

Pencermatan Ulang RPJM Desa  

Pasal 38  

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  

Paragraf 6 

Penyusunan Rancangan RKP Desa  

Pasal  39  

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

a. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
b. pagu indikatif Desa;  
c. pendapatan asli Desa; 
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 40  

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya meliputi: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota pelaksana. 

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.   

Pasal 41  

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;  
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan  
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. 

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan 
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. 

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.  

Pasal 42  

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. 

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. 

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.  

Pasal 43  

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.  

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1). 

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.  

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.  

Pasal 44  

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. 
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.   

Pasal 45  

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. 
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Mengenal 4 Bidang Pembangunan Desa dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014





RANCANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) pelaksanaan pembangunan Desa, (3) pembinaan kemasyarakatan Desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat Desa.

Berikut uraian per bidang seperti diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f.    penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

1. kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2. kelompok usaha ekonomi produktif; 3. kelompok perempuan, 4. kelompok tani, 5. kelompok masyarakat miskin, 6. kelompok nelayan,7. kelompok pengrajin, 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 9. kelompok pemuda;dan 10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Jumat, 25 November 2016

Akhir Tahun Jadi Masa Sibuk Pembangunan di Desa, Yuk Intip Apa Kerja Pendamping Desa?




DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa :  masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja minggu ini dimobilisasi dan selesai pratugas...?

Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember.

Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.)

Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini??

NOVEMBER 

Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan

1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan.

2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra.

3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang.

4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan.


DESEMBER

NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa

PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81).

Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial.
Apa saja yang harus dikawal...?

1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51)

2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.


Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan.

SALAM MERDESA.

Yuk Kenali Fungsi dan Kewajiban BPD dalam UU Desa



KEBERADAAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini, BPD diatur dalam 11 pasal pada bagian ketujuh, dari pasal 55 hingga pasal 65.

Perinciannya :

1. Pasal 55 mengatur fungsi BPD
2. Pasal 56 mengatur masa bakti keanggotaan BPD
3. Pasal 57 mengatur persyaratan calon BPD
4. Pasal 58 mengatur jumlah keanggotaan serta sumpah dan janji anggota BPD
5. Pasal 59 mengatur pimpinan BPD
6. Pasal 60 mengatur tatib BPD
7. Pasal 61 mengatur hak BPD
8. Pasal 62 mengatur hak anggota BPD
9. Pasal 63 mengatur kewajiban anggota BPD
10. Pasal 64 mengatur larangan anggota BPD
11. Pasal 65 mengatur mekanisme musyawarah BPD

Berikut ini, kutipan pasal demi pasal tentang pengaturan BPD dalam UU Desa :

Bagian Ketujuh 
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 56 

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 57 

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: 
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; 

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 

f. bersedia  dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Pasal 58 

(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. 

(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 59

(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 60 

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61

Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 

b. mengajukan pertanyaan; 

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 

d. memilih dan dipilih; dan 

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: 

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: 

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; 

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 

c. menyalahgunakan wewenang; 

d. melanggar sumpah/janji jabatan; 

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 

g. sebagai pelaksana proyek Desa; 

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Pasal 65 

(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan      Desa; 

b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa; 

c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 

d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; 

e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Mengawali Tugas, Pendamping Desa Lapor Diri



BERDASARKAN surat tugas mobilisasi, para Pendamping Desa (PD) Provinsi mulai mobilisasi ke lokasi desa, kecamatan, dan kabupaten tempat tugas. Di Jawa Tengah, tercatat ada hampir 900 pendamping desa hasil rekrutmen tahun 2016 dan 2016.

Kegiatan pertama yang dilakukan setelah menerima surat perintah tugas adalah lapor diri. Kegiatan lapor diri dilakukan oleh para pendamping desa dengan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) di masing-masing kabupaten.

Setelah koordinasi dengan TA, kemudian lapor diri dilakukan dengan pihak Bapermasdes kabupaten atau Satuan Kerja Program PPMD kabupaten. Kegiatan ini menjadi wahana silaturahmi serta mendengar arahan satker terkait program pembangunan dan pemberdayaan desa di tingkat kabupaten.

Setelah itu, lapor diri selanjutnya bergeser ke kecamatan. Di tingkat kecamatan, pendamping desa 'kulonuwun' dengan bapak camat serta kasi-kasi/perangkat kecamatan lainnya. Setelah selesai di tingkat kecamatan, pendamping desa bergeser ke desa-desa. Di tingkat desa, silaturahmi dilakukan dengan kepala desa, perangkat serta KPMD,

Selamat bertugas bagi para Pendamping Desa
SALAM MERDESA

Sabtu, 19 November 2016

Yuk Simak Tips Mendirikan BUM Desa



KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat. 

Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.

Tujuan BUM Desa

Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Bentuk BUM Desa

Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa  meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi : 

a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.   Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

a.  Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

b.  Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko 

c.  Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

d.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

e.  Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

f.  Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. 

SALAM MERDESA 

(**)