Entri Populer

Rabu, 18 Oktober 2017

Desa Wajib Terapkan SisKeuDes di 2018



Aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SisKeuDes wajib diterapkan oleh pemerintah desa dalam Tahun Anggaran 2018. Saat ini belum semua desa di Kabupaten Banyumas menerapkan aplikasi ini. Masih sedikit desa yang menerapkan.

Mempersiapkan pengoperasian SisKeuDes pada 2018, Bagian Pemdes Setda Banyumas bekerjasama dengan BPKP Prov Jawa Tengah menggelar Pelaksanaan Bimbingan Teknis SisKeuDes bagi Satgas Kabupaten, selama tiga hari, 18-20 Oktober 2017. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 70 orang terdiri dari perwakilan 23 kecamatan (unsur kepala seksi pemerintahan dan pejabat fungsional), pendamping desa serta perwakilan OPD dari Dinsospermasdes, Bapeddalitbang dan lainnya.

"Penerapan aplikasi SisKeuDes wajib dilaksanakan di tahun 2018, sehingga kami mendorong upaya percepatan dengan menggelar pelatihan baagi satgas di tingkat kabupaten. Setelah ini dilanjutkan roadshow dengan pelatihan tingkat desa di eks kawedanan pada akhir Oktober hingga awal November," kata Panitia Kegiatan, Ibu Eni dari Pemdes Setda Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutan tertulis berharap penerapan aplikasi SisKeuDes bisa meningkatkan kapasitas sumber daya di desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa.

"Diharapkan pemdes lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan kekayanan milik desa. Ada tanggungjawab yang besar, jadi pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai UU," kata Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Sriyono.

Dengan menggunakan aplikasi diharapkan bisa mempermudah pengelolaan keuangan desa serta mendorong transparansi di desa. SisKeuDes hadir dalam rangka tertib administrasi. Harapannya aparatur desa lebih mudah dalam proses pengadministarian hingga pelaporan penggunaan keuanga

Sekadar informasi, pengembangan SisKeuDes dilaksanakan oleh BPKP. Penerapan aplikasi ini merupakan mandatory dari Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini.
(*)




Senin, 16 Oktober 2017

BUMDes Srowot, Sukses Kelola Minimarket di Pelosok Desa



CITRA Desa Srowot perlahan ingin diubah. Mendengar nama Srowot terbersit desa yang berada di pelosok dan tertinggal. Kini dengan memanfaatakan Dana Desa, Pemerintah Desa Srowot melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya peningkatan ekonomi kerakyatan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Dari data Indeks Desa Membangun (IDM) 2016, jumlah penduduk Srowot sebanyak 4.338 jiwa dengan kebanyakan bekerja sebagai buruh tani, petani, peternak, wiraswasta, dan buruh harian.

Di Desa Srowot, keberadaan BUMDes sudah ada sejak 31 Maret 2016 dengan terbitnya Perdes No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes. Adapaun nama BUMDes adalah Usaha Jadi Untung Bersama (UJUB). Pada awalnya, unit usaha yang dikelola adalah Sewa Kendaraan Roda Tiga dan Pengelolaan Air Bersih PAMSIMAS, namun keduanya belum optimal. Seiring berjalan, pada tahun 2017 terjadi penggantian pengurus dan penambahan unit usaha dan penambahan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) TA. 2017.

Tahun 2017, Desa Srowot mendapat transfer Dana Desa sebesar Rp 845.317.917. Sebagai komitmen pengembangan BUMDes, Pemdes Srowot dalam APBDes Induk mengalokasikan penyertaan modal desa sebesar Rp 225.000.000. Penyertaan modal ini merupakan yang terbesar tingkat Kecamatan Kalibagor, atau sekitar 23,7 persen dari total anggaran penyertaan modal Rp 949.217.990. 

Ide Bikin Toko Desa

Hal yang baru dan menarik terkait pengembangan BUMDes di Desa Srowot mulai terasa sejak muncul ide pembangunan toserba (tokoserba ada) desa. Kepala Desa Srowot, Handoyo selaku penasihat  BUMDes memiliki ide agar minimarket desa bisa berfungsi sebagai unit perdagangan, tak sekadar melayani kebutuhan harian (ritel) namun juga menjadi sentra kulakan warung-warung di desa. Lebih dari itu, Handoyo juga memberikan space di toko untuk menampung jajanan produk lokal khas Srowot.

Untuk mewujudkan rencana ini, sejak awal 2017, Pemdes bersama tim pendamping desa, pengurus BUMDEs melakukan kordinasi. Juga melibatkan konsultan atau pihak ketiga untuk mendengar rencana penataan dan pengembangan BUMDes. Kesiapan rencana pendirian BUMDEs juga disosialisasikan kepada masyarakat, agar nantinya merasa memiliki keberadaan toko desa dan bisa meramaiakan dengan berbelanja di toko yang menempati gedung serbaguna tersebut.

Awal pendirian, beberapa pihak di luar desa mempertanyakan rencana ini. Khususnya terkait rencana kelaikan usaha. Berangkat dari pertanyaan, apakah BUMDes bisa ramai pembeli? Bisa memperoleh profit? Pertanyaan ini terlontar mengingat pengamatan strategis terkait lalu lintas dan keramaian desa. Seperti disebutkan, desa ini berada di pelosok dan tepi Sungai Serayu serta jalan utama adalah jalan desa yang menguhubungkan dengan dua desa tetangga yakni Suro dan Pajerukan. Selain itu juga dikhawatirkan bisa mematikan toko kelontong milik penduduk desa yang lebih dulu ada.

“Toserba milik BUMDes UJUB buka untuk menyaingi, tapi bermitra dengan masyarakat dalam hal ini bisa menjadi sentra kulakan. Kami juga menampung produk lokal untuk ikut dipasarkan disini,” Kata Handoyo. Awalnya, kades berencana membentuk pelayanan sales keliling untuk memasarkan produk ke toko di desa maupun luar desa.

Terkait keberadaan minimarket tersebut, Camat Kalibagor Siswoyo menekankan pentingnya munculnya rasa memiliki dan mencintai dari masyarakat. Bentuk konkretnya, masyarakat bisa berbelanja di toko tersebut.

“BUMDes ramai maka bisa menyumbang PADes. Ini menjadi sumber pendapatan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bisa juga menyerap tenaga kerja lokal,” kata Siswoyo saat launching minimarket.beberapa bulan lalu.

Sementara itu, menurut pengamatan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Srowot, Karsono keberadaan BUMDes sejak launching hingga saat ini ramai pembeli. Kebanyakan adalah penduduk lokal yang ingin berbelanja kebutuhan harian.

“Bisa dikatakan ramai pembeli, khususnya saat sore. Semoga bisa terus berkembang. Nantinya pemdes juga berencana membangun gedung BUMDes tambahan dengan dana Bankeu Ketahanan Masyarakat Desa dari Pemprov Jateng 2017,” kata Karsono. Sementara itu, seorang pembeli yang ditemui sedang belanja mengaku senang berbelanja di toserba desa. Menurutnya, harga di tempat tersebut lebih murah.

Saat melakukan kunjungan lapangan, TA P3MD Utama, Nurul Hadi mengaku senang melihat perkembangan BUMDes tersebut. Ia berharap bisa lebih banyak menampung produk lokal serta dikelola dengan cara yang profesional agar bisa menghasilkan profit. Tidak kalah penting untuk membuat kelaikan usaha menghitung break event point (BEP).

Unit BUMDes Lainnya

Selain unit toko desa, BUMDes UJUB memiliki unit usaha lainnya yaitu Unit Usaha Sewa Kendaraan Roda Tiga, Unit Usaha Pertanian, Unit Usaha Jasa Konstruksi, dan dalam pengembangan Unit Usaha Air Bersih yang saat ini masih dikelola BPS PAM Pamsimas.

Dari pengamatan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Kalibagor, untuk unit usaha lainnya sifatnya masih rintisan. Yang menarik adalah keberadaan unit usaha Jasa Konstruksi sebagai unit baru yang dibentuk untuk menampung peserta hasil pelatihan mengelas yang didanai dari Dana Desa TA.2017. Saat ini para lulusan pelatihan sudah bisa membuat tempat sampah portabel berbahan tong plastik dan dudukan besi penyangga.

Yang perlu penekanan adalah pada penggunaan dan pelaporan keuangan. Tidak kalah penting adalah mekanisme pertanggungjawaban pengelola BUMDes kepada masyarakat desa melalui musdes  seperti yang diatur dalam Permendes No 4 Tahun 2015 tentang BUMDes agar bisa terlaksana.  Dengan pengelolaan yang profesional, tepat azas, dan transparan, menjadi keinginan bersama agar BUMDes UJUB bisa sukses dalam mewujudkan kemadirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Amin. (Hanan Wiyoko & Apriyanti Sulisetiana / Pendamping Desa)


Sabtu, 16 September 2017

Cantiknya Payung Kertas Kalibagor Berbinar Hingga Solo


Perajin payung kertas khas Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas mengikuti Festival Payung Nusantara selama dua hari, Jumat-Sabtu (14-15/9) di Pura Mangkunegara, Surakarta. Payung kertas merupakan produksi turun temurun sejak tahun 1940 yang bertahan hingga saat ini di Kalibagor.

Kordinator Komunitas Payung Kertas, Manto mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting bagi sarana promosi dan eksistensi perajin payung. Festival ini merupakan kegiatan tahunan.

"Kami membawa sekitar 60 payung dan beberapa perajin payung ke acara festival," kata Manto, yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Pemdes Kalibagor. Ia menambahkan, payung yang disertakan dari jenis payung kertas hias dan lukis.

"Perajin payung ikut hadir ke festival karena biasanya ada yang order atau pesan. Selain itu juga ada perajin payung yang menerima penghargaan dalam acara ini," tambahnya.



Selain dihadiri perajin payung kertas, acara juga didukung oleh Pemerintah Desa Kalibagor. Dukungan pemdes pada tahun 2017 di antaranya mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas perajin dengan menggelar pelatihan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2017.

"Kami mendukung pengembangan kerajinan payung kertas khas Kalibagor. Ini potensi desa yang bisa dikembangkan." kata Kades Kalibagor, Tjiptadi. Ia berharap, dengan terlibat dalam acara pameran keberadaan perajin payung bisa eksis dan memperluas jaringan untuk pemasaran produksi. Pasalnya, pemasaran payung kertas masih terbatas untuk dekorasi dan seni semata.

Tambahan informasi, di Desa Kalibagor saat ini ada sekitar enam perajin payung kertas. Mereka membuat payung dari bahan kertas dan bambu yang kemudian dihias dengan cara dilukis. Ada juga yang dibuat dengan bahan kain serta pernak-pernik untuk mempercantik tampilan payung. Kegunaan dari payung ini di antaranya menjadi dekorasi atau aksesoris ruangan seperti digunakan di Pendopo Kecamatan Kalibagor maupun untuk kegiatan seni, seperti properti tarian, panggung kegiatan seni, maupun tujuan lain.Harga payung ini cukup terjangku. Anda berminat..?? (Hanan Wiyoko)




Selasa, 18 April 2017

Perlukah Pemekaran Kabupaten Banyumas?



ISU pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein. Wacana ini disampaikan saat bupati membuka acara Festival Seni di Alun-alun Banyumas, Sabtu (15/4) malam.

Di depan ribuan orang, Bupati menyampaikan bahwa dirasa perlu memekarkan Kabupaten Banyumas. Pemekaran yang dimaksud adalah memisahkan antara Kota Purwokerto dengan kecamatan-kecamatan menjadi kabupaten baru. Sebagai catatan, Kabupaten Banyumas memiliki 27 kecamatan terdiri dari empat kecamatan kota eks kota administratif dan 23 kecamatan.

Setidaknya bupati menyampaikan dua alasan soal pemekaran tersebut. Pertama, pemekaran sebagai upaya mengatasi kesenjangan desa dan kota. Alasan kedua, di Kecamatan Banyumas saat ini sudah terdapat fasilitas umum yang dianggap layak mejadi ibukota kabupaten. Fasilitas yang disebut antara lain : Alun-alun, Pendapa Sipanji, Rumah Tahanan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan.

Selain itu, bupati di podium menyampaikan akan melakukan tindaklanjut terkait upaya pemekaran yakni berkonsultasi dengan gubernur dan Presiden RI. Saat penyampaian ini, sebagaian penonton bertepuk tangan seperti mendukung langkah pemekaran.

Menjadi pertanyaan, apakah pemekaran Kabupaten Banyumas diperlukan??
Menurut pendapat saya, terkait wacana pemekaran ini perlu disikapi dengan pemikiran kritis.
Beberapa poin tersebut menurut saya adalah :

1. Penyampaian wacana pemekaran Kabupaten Banyumas yang disampaikan Bupati berdekatan dengan momentum Pilkada Kab. Banyumas 2018, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk komunikasi politik mengingat penyampaian wacana dilontarkan oleh pejabat yang kemungkinan memiliki kans untuk mencalonkan diri.

2. Penyampaian alasan terkait pemekaran untuk mengatasi kesenjangan pembangunan desa dan kota dirasa kurang tepat. Mengingat saat ini, pembangunan di desa mendapat dana yang cukup besar dari pemerintah pusat. Sehingga desa dengan kewenangannya bisa membangun sesuai kebutuhannya.

3. Memang benar di Kecamatan Banyumas saat ini sudah terdapat sejumlah fasilitas publik, namun perlu diingat pula masih butuh lebih banyak perkantoran baru, sumber daya pegawai, serta pendapatan asli daerah kabupaten baru untuk membiayai belanja pembangunan.

Demikian ulasan singkat dari saya, semoga bisa menjadi pemantik untuk diskusi. 

Senin, 17 April 2017

Lima Poin Penting dalam Perbup Banyumas No 35 Tahun 2017 tentang P3D



KEKOSONGAN perangkat desa (KatDes) di desa-desa di Kabupaten Banyumas bisa segera terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terbitnya Perbup Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa (P3D) yang diundangkan akhir Maret lalu.

Kabag Pemdes Setda Banyumas, Bapak Djoko mengatakan dalam perbup tersebut ada lima poin penting. Kelimanya adalah :

1. Dalam pengisian perangkat desa diatur dalam dua cara, yakni  1. Rotasi dan 2. Penjaringan-Penyaringan.

2. Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan rotasi perangkat desa, dengan pendampingan dari Camat/perangkat kecamatan. (Dalam Perbup No 7 Tahun 2015, sistem rotasi perangkat desa dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari BPD, tomas, lembaga kemasyarakatan)

3. Sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pengisian perangkat desa bisa diikuti warga luar desa yang memenuhi persyaratan.

4. Bagi perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lebih tinggi diharuskan mengundurkan diri.

5. Bila ada promosi jabatan, tentu ada demosi jabatan. Namun lebih detil soal demosi, akan diatur dalam perbup terpisah yang mengtur Disiplin Perangkat Desa.


Rabu, 12 April 2017

Yuk Intip Tiga Pasal Prioritas Penggunaan DD dalam Permendesa No 4 Tahun 2017





PEMANFAATAN Dana Desa (DD) tahun 2017 sebelumnya diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan, bahwa prioritas ada dua bidang yakni : Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan.

Kemudian terbit Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016. Apa saja perubahan itu..? Perubahan tersebut ada pada tiga pasal, seperti yang kami cantumkan di bawah ini.



1. Bab III Pasal 4 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Pasal 4 ini disebutkan bahwa DD bisa diprioritaskan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, yakni :

a. Kegiatan BUMDes atau BUMADes
b. Kegiatan Embung Desa
c. Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan
d. Sarana Olahraga Desa


2. Bab IV Pasal 9 tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permendes No 22 Tahun 2016 disebutkan : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa,

sedangkan dalam Permendes No 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa : mekanisme penetapan prioritas penggunaan DD adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari perencanaan pembangunan nasional.

3. Bab VII Pasal 17 A tentang Ketentuan Peralihan

Pasal ini merupakan tambahan, karena sebelumnya tidak diatur dalam Permendes No 22 Tahun 2016.
Dalam Pasal 17 A disebutkan : apabila ada peraturan yang lebih tinggi, yang mendorong perubahan RKP Desa maka dapat dilakukan dalam Musdes. (*)

Selasa, 11 April 2017

Cerita Pendampingan Desa Awal 2017 di Kalibagor



Haloo..

Waah lama banget saya gak update isi blog ini. Terakhir saya nulis sekitar minggu keempat Januari 2017. Dan saat ini, masuki minggu kedua April 2017, berarti hampir tiga bulan, laman blog ini tak tersentuh. Bersyukur, pengunjung masih ada yang berkenan mampir membaca tulisan-tulisan saya.

Tak terasa hingga April ini, sudah memasuki bulan ketiga untuk pendampingan tahun 2017. Kerja pendampingan dimulai per 1 Februari 2017 lalu. Untuk lokasi tugas, saya masih ditempatkan di lokasi yang sama dengan tugas 2016 lalu, yakni di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Begitu partner kerja saya juga masih sama dengan penugasan kurun sebelumnya. Seorang rekan kerja yang baik dan mendukung kerja tim.

Meski demikian ada yang baru. Per 1 Maret 2017, kami mendapat tambahan pasukan dengan kehadiran dua orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Setelah sempat hampir 9 bulan tidak ada kejelasan nasib penugasan dari provinsi, akhirnya PLD resmi bekerja membantu Pendamping Desa. Ada dua orang PLD yang bertugas bersama kami, yakni Karsono (Desa Srowot) dan Yuli Rahayu (Desa Petir). Namun nama terakhir kemudian mengundurkan diri setelah 40 hari bekerja karena aturan tidak boleh merangkap jabatan. Yang bersangkutan memilih mengabdi dan menekuni sebagai tutor PAUD di desa. Kami menghargai pilihan ini.

Hingga saat ini, beberapa kerja pendampingan sudah terkawal. Misalnya, pendampingan penyusunan APBDes 2017, pemenuhan kebutuhan data-data terkait Dana Desa, mendorong pelaksanaan Musdus, pengumpulan regulasi desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, KPMD, serta optimalisasi BUMDes. Kami juga sedang mempersiapkan proses pencairan di Dana Desa 2017 tahap 1.

Ini cerita ku, mana ceritamu..?