Entri Populer

Jumat, 25 November 2016

Akhir Tahun Jadi Masa Sibuk Pembangunan di Desa, Yuk Intip Apa Kerja Pendamping Desa?




DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa :  masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja minggu ini dimobilisasi dan selesai pratugas...?

Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember.

Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.)

Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini??

NOVEMBER 

Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan

1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan.

2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra.

3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang.

4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan.


DESEMBER

NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa

PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81).

Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial.
Apa saja yang harus dikawal...?

1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51)

2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.


Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan.

SALAM MERDESA.

Tidak ada komentar: