Entri Populer

Senin, 16 Januari 2017

Menteri Desa : Tahun Ini Holding BUM Desa Dibentuk



KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi menginisiasi pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di tingkat nasional. Dengan demikian kapasitas BUM Desa dapat ditingkatkan dan jaringannya diperluas.
Menurut rencana, perusahaan induk atau holding BUM Desa dapat dibentuk tahun ini.

"Agar BUM Desa dapat berkembang, kami akan membentuk perusahaan induk BUM Desa di tingkat nasional supaya tiap desa dapat pendampingan yang sama. Sekarang BUM Desa yang sukses kan punya sumber daya. Kalau yang tidak punya sumber daya, ya tidak," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Jakarta seperti ditulis KOMPAS.

Eko mengatakan, melalui pembentukan perusahaan induk BUM Desa, perusahaan induk akan ikut memiliki semacam kepemilikan atau saham dari BUM Desa. BUM Desa pun mendapatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang seragam dari perusahaan induk. Jaringan BUM Desa juga akan memperluas ke seluruh Indonesia.

Menurut Eko, BUM Desa berbeda dengan koperasi. BUM Desa dimiliki masyarakat desa, sedangkan koperasi dimiliki anggota. Karena itu, BUM Desa berpeluang bekerjasama dengan koperasi atau membentuk koperasi sesuai potensi desa.


"Misalnya ada 75.000 unit BU Desa di seluruh Indonesia, dan setiap BUM Desa punya 5 sampai dengan 10 koperasi di bawahnya, berarti ada ratusan ribu titik distribusi. Itu berarti BUM Desa tidak kesulitan mencari pemasok barang, melainkan justru dicari. (**)

Kamis, 05 Januari 2017

Dirjen PPMD : Dana Desa 2017 Diarahkan untuk Kegiatan Ekonomi dan Perkuat Kapasitas Warga



TAHUN ini, implementasi UU Desa menapaki tahun ketiga. Pada dua tahun berjalan, implementasi Dana Desa (DD) lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik di desa. Tahun ini diharapkan, penggunaan DD juga diperkuat untuk pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya mendorong pembangunan kapasitas masyarakat desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa dan PDT RI, Ahmad Erani Yustika seperti dikutip KOMPAS, (5/1/2017), menyebutkan penyerapan DD tahun 2016 mencapai 99,7 persen. Ini lebih tinggi dari penyerapan DD tahun 2015 mencapai 83 persen. Erani berharap, tahun 2017 penggunaan DD bisa diarahkan untuk kegiatan ekonomi dan membangun kapasitas warga.

"Ke depan yang paling pokok dalam pembangunan desa adalah membangun kapasitas warga. Dengan kapasitas warga, masyarakat bisa menciptakan banyak peluang pembangunan dan pemberdayaan," kata Erani dalam diskusi 'Refleksi Dua Tahun Implementasi UU Desa' di kantor KOMPAS Malang, Jawa Timur, Rabu (4/1).

Mendorong kapasitas masyarakat di antaranya menurut Erani dilakukan dengan memperkuat balai rakyat yang jadi pusat pembelanjaran mandiri di desa.

Disebutkan, dalam dua tahun implementasi UU Desa, sudah terbangun 50.000 kilometer jalan desa. Dibandingkan pembangunan jalan nasional sepanjang 2004-2014, pembangunan jalan desa lebih signifikan. Pada 2004, jalan nasional hanya 34.000 kilometer, sedangkan 2014 jalan nasional bertambah jadi 38.400 kilometer. Sementara itu, selama 2016, DD digunakan untuk membangun 628 embung. 

Rabu, 04 Januari 2017

Mengelola Penyertaan Modal BUM Desa dari Dana Desa



BADAN Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya BUMDesa diharapkan menjadi asa atas berbagai masalah di desa. Keberadaan BUM Desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Mewujudkan harapan kemandirian desa lewat BUM Desa ini tak ringan mengingat banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dimenangkan oleh pengelola BUM Desa.

Landasan hukum BUM Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Juga diatur dalam Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 yang menyebutkan soal penyertaan modal dalam BUM Desa.

Secara lokal, pengaturan BUM Desa di Kabupaten Banyumas diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan BUM Desa. Dalam perda disebutkan, organisasi BUM Desa terpisah dari struktur Pemdes, namun menjadi milik Pemdes (bukan perorangan atau kelompok).

Telaah penulis, BUM Desa dapat dimaknai sebagai lembaga ekonomi desa yang dibentuk melalui perdes dengan maksud untuk mengoptimalkan potensi desa. Adapun modal BUM Desa ini berasal dari desa dan penyertaan modal dari masyarakat. Pada tahun ini, beberapa desa dampingan kami menambah besaran penyertaan modal. Ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 200 Juta. Namun ada punya yang tidak menambah modal, lantaran di desa tersebut belum terbentuk BUM Desa. Untuk desa-desa yang belum memiliki, kami dorong agar tahun ini bisa membentuk BUM Desa. Setidaknya ada 3 dari 12 desa di kecamatan dampingan yang belum memiliki BUM Desa.

Kemandirian Desa

Meski demikian, 9 BUM Desa yang sudah adapun belum sepenuhnya optimal. Masih butuh pendampingan dan dorongan penuh agar segera berjalan. Idealnya, BUM Desa mengelola potensi desa, dikembangkan agar memperoleh profit. Yang hasil keuntungannya ini dibagikan untuk desa, penambahan modal, serta pengelola. Masyarakat pun memperoleh keuntungan, baik langsung maupun secara tidak langsung dengan kehadiran BUM Desa. BUM Desa harus bisa mengelola perputaran uang tetap di desa dan merekrut tenaga kerja.

Harus diakui, sudah banyak BUM Desa, namun masih sedikit yang sukses. Meski demikian, tetap ada yang sukses! Cerita sukses BUM Desa inilah yang harus dikampanyekan, agar menginspirasi pengelola BUM Desa di wilayah lain untuk semangat. Kalau ada desa yang lain bisa, maka kamipun bisa mengelola BUM Desa. (Kisah sukses BUM Desa akan ditulis terpisah).

Bagi yang sudah mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) untuk BUM Desa apa sih yang harus dilakukan? Menurut hemat kami, ada beberapa langkah:

  1. Pastikan Perdes pendirian BUMDesa, AD/ART BUM Desa sudah dibaca dan dipahami oleh masing-masing pengurus.
  2. Rancang dan susunlah rencana kegiatan satu tahun tentang apa yang akan dikerjakan. Langkah ini dibuat teknis dengan perhitungan RAB. Hasilnya dalam satu tahun akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengelola unit usaha.
  3. Buat proyeksi keuntungan. Setelah membuat rencana teknis, gambaran keuntungan dari perputaran modal satu tahun bisa diketahui. Dengan proyeksi keuntungan, tentunya bagi hasil yang diatur dalam Perdes BUM Desa bisa direalisasikan.
  4. Kelola BUM Desa secara profesional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi profit serta pelayanan bagi masyarakat desa.
Semoga dengan cara ini, modal BUM Desa baik dari pemdes, maupun dari masyarakat maupun pihak ketiga bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semoga.

SALAM MERDESA.

Catatan Awal Tahun Dana Desa 2017


BESARAN Dana Desa (DD) 2017 yang diterima oleh desa-desa di Indonesia meningkat. Pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Pusat mengalokasikan DD dari APBN sebesar Rp 46,7 triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia. Tahun 2017 atau tahun ketiga implementasi UU Desa, besaranya meningkat menjadi Rp 60 triliun. Bila dirata-rata, penerimaan desa meningkat Rp 200 juta, dari Rp 600 juta per desa pada 2016 menjadi Rp 800 juta per desa pada 2017 ini.

Sebagai contoh, di Kabupaten Banyumas, desa yang mendapat alokasi tertinggi DD 2017 adalah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak dengan nominal Rp 1,035 Miliar. Perbedaan pagu DD ini diantaranya ditentukan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.
Anggaran DD ini menjadi salah satu pendapatan desa dari kelompok transfer.

Selain DD, masih ada pos dana transfer lain, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya rata-rata desa di Jawa Tengah menerima Rp 400 juta per desa pada 2016 lalu. Transfer DD dan ADD dari pemerintah ini menambah besar pos pendapatan desa dalam APBDesa yang rata-rata antara Rp 1-2 miliar. Belum lagi ditambah dengan pos pendapatan dari pendapatan asli desa (PAdes) dan pendapatan bagi hasil pajak-retribusi daerah untuk desa yang terus meningkat. Bila pengelolaan BUMDesa berhasil, maka besaran pos bagi hasil dari profit BUM Desa akan menambah kuat postur pendapatan dalam APBDesa.

Besarnya pendapatan dalam APBDes digunakan untuk penyelenggaraan empat bidang kewenangan pemerintahan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada pengalokasian DD 2017 yang sesuai Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Pada tulisan ini saya juga ingin mengoreksi tulisan Opini berjudul 'Resolusi Implementasi DD 2017' karya penulis Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran Desa yang dimuat di koran Suara Merdeka, Jumat 30 Desember 2016. Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi:

1. Penulis beranggapan bahwa penggunaan DD dan ADD sama-sama digunakan untuk membiayai 30 persen biaya penyelenggaraan pemerintahan desa. (paragraf 6).

Menurut hemat saya, penggunaan DD dan ADD sangat berbeda. DD sesuai Permendesa PDT Nomor 22 Tahun 2016 diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan, sedangkan ADD digunakan untuk pembayaran siltap dan tunjangan, maupun pembiayaan lain terkait operasionaal pemerintahan desa.

2. Penulis mencampurkan penggunaan DD dan ADD untuk membiayai pembangunan fisik di desa dengan alasan indikator/tolok ukur capaian keberhasialan lebih terukur. (Paragraf 3)

Selain itu, penulis juga menyebutkan partisipasi masyarakatan dalam proses perencanaan dan pengawasan DD 2016 masih rendah dan kurang substansi. Misalnya dengan menyebut tidak efektifnya musdes dan musrenbandes yang seolah hanya bersifat formalitas dan terjadinya korupsi akibat lemahnya pengawasan dari masyarakat.

Penulis di antaranya membandingkan implementasi PNPM 2007-2014 dengan UU Desa yang menjadi dasar pemberlakukan DD.

Dalam tulisan tersebut saya juga bersepakat beberapa hal :

1. Perluanya penguatan peran pengawasan dari masyarakat dan lembaga desa untuk mencegah korupsi bersumber dari APBDesa.

2. Masyarakat dan lembaga desa didorong untuk aktif dalam proses perencanaan seperti sejak musdus usulan rencana kegiatan pemerintah (RKP) desa, penyusunan RKP Desa melalui wakil di tim ganjil, dan penetapan musdes dalam penetapan Perdes RKP dan APBDes melalui wakil-wakil masyarakat dalam BPD. Dalam hal ini peran BPD turut perlu diperkuat dengan mengerti dengan tugas dan fungsi BPD.

3. Pelaku pembangunan di desa peru menjadikan pengalaman pengelolaan DD dua tahun sebelumnya agar lebih optimal dalam mendorong pembangunan di desa. Diharapkan dengan cara ini, tujuan implementasi UU Desa agar desa lebih mandiri, sejahtera, dan demokrtais bisa bertahap tercapai. (**)

Senin, 26 Desember 2016

Mendorong Gerakan Literasi untuk Perubahan Desa




Tulisan ini ingin mengetengahkan hubungan dukungan Dana Desa dengan tumbuhnya minat baca. Dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2017 diatur pengalokasian DD untuk kegiatan mendorong literasi di desa. Yuk simak..

"BAPAK, ibu, apa di desa ini ada perpustakaan desa? atau taman baca?," tanya saya dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2017. Tim penyusun RKP menggeleng kepala, mensiratkan tidak ada keberadaan keduanya.

"Apa dalam RPJM Desa ada rencana untuk membuat taman baca atau perpustakaan desa," .
Dari hasil pengamatan saya berkeliling di desa-desa dampingan, semua desa belum tersedia bahan bacaan yang mudah diakses masyarakat. Paling ada bacaan berupa surat kabar harian, itupun ada di balai desa yang sebagian pemanfaatnya adalah perangkat desa. Saya berkesimpulan, kebutuhan bahan bacaan bagi masyarakat desa belum tersedia.

Tertuang di APBDes

Mendorong tumbuhnya minat baca di desa menurut saya bukan hal gampang. Selain belum tersedianya bahan bacaan di sekitar mereka, juga belum muncul kesadaran atau kebutuhan melek literasi. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memfasilitasi pendirian taman baca masyarakat dan perpustakaan desa dengan Dana Desa.

Ini diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan Dana Desa boleh untuk pengadaan bahan bacaan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran I Permendesa No.22/2016 Bab II huruf C termasuk dalam Bidang Pembangunan Desa. Disebutkan prioritasnya masuk dalam sub Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Pengalokasian ini perlu didukung dengan perencanaan dan dukungan dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Saya pernah ditanya oleh seorang penggiat TBM di Banyumas. "Bagaimana cara kami mengakses dana desa untuk TBM,?".

Jawaban saya, usulan ini harus masuk dalam draft RKP Desa 2017 agar bisa menjadi usulan dan ditetapkan dalam Perdes APBDesa 2017. Tanpa masuk ke  APBDes, kegiatan apapun tidak akan teranggarkan pendanaannya.

Minat Baca

Tidak kalah penting adalah mendorong minat baca masyarakat desa itu sendiri. Apakah mereka mau membaca? Ini menjadi tantangan! Mengingat masyarakat kita terbiasa bertutur lisan, dan budaya literasi belum terbangun. Menurut saya yang harus dilakukan untuk mendorong tumbuhnya budaya literasi di desa antara lain :

1. Merasangsang kelompok masyarakat dengan kegiatan yang berkaitan dengan minat baca. Misalnya mendekati kelompok remaja dan pemuda dengan kegiatan perlombaan terkait budaya baca, misalnya lomba menulis sejarah desa, membacakan sejarah desa, atau drama sejarah desa.

2. Mendekatkan akses bahan bacaan ke desa. Hal sederhana yang bisa dilakukan (barangkali nanti bisa saya lakukan) adalah menitipkan buku-buku yang menarik, pengetahuan populer saat berkunjung ke desa. Harapannya, membaca buku menjadi hal familiar.

3. Menjadikan membaca dan menulis sebagai peluang mendapatkan tambahan penghasilan.
Membaca dan menulis bisa menjadi hoby yang menghasilkan uang. Hal ini bisa disenergikan dengan program Sistem Informasi Desa (SID) : website desa. Dengan dilatih menulis atau program jurnalis desa, masyarakat diajarkan menulis potensi ekonomi desa dan melakukan penjualan secara online.

Dengan cara ini, potensi desa dikenal oleh masyarakat luas serta membuka celah penjualan online.
Dengan menumbuhkan budaya literasi di desa, semoga bisa menjadi cara perubahan di desa. Masyarakat jadi melek literasi dan media, menambah wawasan da pengetahuan, serta meningkatkan kesejahteraan. Semoga.

SALAM MERDESA.

Minggu, 25 Desember 2016

Mengenal Gerakan Desa Membangun (GDM) : Dari Banyumas untuk Indonesia




Selamat Ulang Tahun #5thGDM


DUDUK di Balai Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, istri saya bertanya sembari berbisik. "Apa sih GDM itu?". Saya yang baru kali pertama ikut acara Gerakan Desa Membangun (GDM) menjawab sekena saya "GDM itu LSM yang bergerak di pemberdayaan masyarakat desa,". Betulkah jawaban saya? Ternyata SALAH.

Hal yang sama juga tersirat dari pemahaman Camat Tambak, Dwi Irianto. Kami yang sama-sama menghadiri acara peringatan HUT kelima Gerakan Desa Membangun (GDM) di Balai Desa Gebangsari pada Sabtu (24/12) kemarin mendapat gambaran apa itu GDM. Saat memberikan sambutan, camat yang mewakili Bupati Banyumas ini berseloroh kebingungan tatkala hendak menyampaikan selamat ulang tahun kelima GDM.

"Kami tidak memiliki AD ART seperti organisasi, juga tidak ada pengurusnya. GDM ya sebuah gerakan," kata Bayu Setyo Nugroho, sesepuh GDM yang memberikan sambutan dalam pembukaan acara. Jawaban sederhana dan lugas ini mudah dicerna, namun bagi saya ini masih 'nggrambyang'. Saya malah jadi bertanya-tanya.

"Lalu apa GDM itu semacam paguyuban atau forum?," pertanyaan dalam benak saya.

Refleksi dan Resolusi


Peringatan HUT kelima kemarin diadakan jauh dari desa kelahiran GDM, yakni Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Desa Melung berada di kaki Gunung Slamet lereng selatan sedangkan lokasi Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak berbatasan dengan Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Jaraknya puluhan kilometer. Meski demikian, acara syukuran dan hiburan HUT kelima ini tetap menarik bagi puluhan anggota, relawan, dan simpatisan GDM. Yang datang tak hanya dari pelosok desa se-Banyumas, tapi didatangi juga perwakilan dari Kebumen, Cilacap, dan Purbalingga, bahkan ada yang datang dari Jakarta.

Keterangan yang dihimpun, GDM lahir 24 Desember 2011 lewat Lokakarya Desa. Kegiatan itu diikuti oleh Desa Melung, Karangnangka, Kutaliman, Dawuhan Wetan (Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas) dan Desa Mandalamekar ( Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya). Desa Melung menjadi tuan rumah lokakarya.

Cerita Kepala Desa Melung, Khoerudin dalam sarasehan, pendirian GDM dimulai sekitar tahun 2008/2009. Saat itu, diawali kesadaran ketimpangan akses informasi antara desa dan kota. Kemudian inisiatif Kades Melung saat itu, Budi Satrio memasang dan memancarkan hotspot di lokasi tertentu di desa. Perkembangan selanjutnya, perangkat desa mulai berlatih memanfaatkan internet dan komputer yang kemudian meluas menjadi desa melek internet.

Menurut saya, GDM merupakan gerakan menggugah kesadaran dari dalam untuk menggerakan masyarakat dan perangkat desa guna membangun desa. GDM lahir jauuuuh sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Jauuuh sebelum desa dipandang 'seksi' dan jadi 'rebutan'.

Kini, GDM yang diperkuat oleh relawan teknologi, informasi, dan komputer (RTIK) Kominfo dan relawan dari Yayasan Gedhe Foundation telah menginspirasi desa-desa di lain daerah. Sumbangsih GDM bagi NKRI diantaranya adalah domain desa.id. Domain ini adalah produk nyata dari keberadaan GDM yang turut mendukung mengimplementasian Sistem Informasi Desa (SID). Satu di antaranya adalah karya website desa.

"Website desa ibaratnya 'kantor desa' di dunia maya. Lewat portal informasi desa, warga desa di luar daerah bisa mengetahui kabar desa. Pun potensi desa bisa dipromosikan menarik investor atau calon pembeli di luar desa," kata Yossy Suparyo, pokja Kemendesa saat pelatihan SID di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, baru-baru ini. Saat pelatihan itu, Yossy mencontohkan Desa Wiradadi menjual secara daring (online) batu bata seharga Rp 600 dan ubi kayu hasil panen petani setempat.

Kini sudah banyak desa-desa yang memiliki website desa. Pengembangan website desa pun menjadi prioritas penggunaan Dana Desa 2017. Seperti disebutkan dalam Permendesa dan PDT Nomor 22 Tahun 2016, website desa masuk bidang prioritas Pembangunan Desa dalam sub Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Informasi dan Komunikasi. Meski demikian, pengelolaan website di beberapa desa masih menemui ada kendala di antaranya soal konten atau mengisi website dengan informasi berita desa yang berkesinambungan. Dalam hal ini perlu pelatihan dan pembiasaan menulis.

Kembali ke GDM. Soep, moderator acara diskusi HUT kelima GDM, mengajak refleksi perjalanan GDM serta resolusi di 2017. Dengan mengangkat tema 'Tetap dalam Kebersamaan, Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Maju' menyimpulkan ada tiga hal yang akan menjadi prioritas di tahun depan. Pertama, pembenahan basis data terpadu di desa. Kedua, pengelolaan website desa. Terakhir, mendukung transparansi pembangunan di desa.

So..sampai akhir acara, sya menemukan jawaban dari pertanyaan soal apa itu GDM? Disebut organisasi ya bukan, karena tidak ada pengurus dan ketua, juga tidak ada AD/ART layaknya organisasi. Disebut paguyuban, juga tidak sepenuhnya benar. Karena paguyuban identik berangkat dari kesamaan anggota, sementara di GDM banyak berisi relawan, simpatisan, dan perangkat desa. Yang saya pahami adalah, apapun bentuk atau wadahnya, gerakan ini dirasa memberikan banyak manfaat. Khususnya, bagi pelaku pembangunan di desa, seperti perangkat desa. Melalui forum group discussion (FGD), perangkat desa bisa bertukar pengalaman, menimba ilmu, dan sharing pengetahuan untuk membangun desa. Merasakan manfaatnya, diakhir sambutan, pak camat bertanya kepada Ketua Panitia HUT kelima GDM, Rokhmad, yang juga menjabat ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Banyumas. "Apakah semua desa sudah ikut gabung GDM? Kalau belum, semoga bisa bergabung," harapnya.

Akhirnya, selamat HUT ke-5 GDM. Terus dalam Kebersamaan (**)


Sabtu, 24 Desember 2016

Yuk Intip Tips Anti Bangkrut Kelola BUM Desa



KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa perlu didorong dan dioptimalkan. Di beberapa desa di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk BUM Desa, namun masih banyak yang belum optimal atau mati suri. Solusinya, pendirian BUM Desa perlu disesuaikan dengan potensi desa.

Demikian satu di antara poin yang menonjol dalam Pelatihan Manajemen BUMDesa di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Jumat (23/12). Kegiatan pelatihan yang diikuti perwakilan pengelola BUM Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kalibagor dilaksanakan dua hari, Jumat-Sabtu (23-24/12). Pada hari pertama kemarin, panitia menghadirkan Rahab SE MSc PhD Cand dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed Purwokerto.

"Kenali potensi desa agar tidak salah pilih bentuk BUM Desa. Idealnya BUM Desa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa karena menambah pendapatan asli desa, bukan malah membebani anggaran dengan penyertaan modal tiap tahun dari Dana Desa," kata Rahab yang keseharian mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Ia menambahkan, ada lima kesalahan dalam pengelolaan BUM Desa. Pertama, kesalahan dalam memilih ide yang sembarangan. Kedua, kesalahan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya potensi tersebut. Kemudian kesalahan ketiga, mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif.

"Kesalahan selanjutnya adalah tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia," kata Rahab yang aktif melakukan pendampingan UMKM di Banyumas.

Kemudian kesalahan terakhir menurutnya adalah kalah dalam persaingan bisnis.

"Bagaimana agar tidak gagal? Kuncinya adalah dengan menentukan jenis usaha yang tepay bagi BUM Desa," ujar dosen yang tengah menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ia memberikan tips agar bisa berhasil mengelola BUM Desa. Pertama, memilih usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Kedua, memilih ide atau usaha yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil bila ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti, dan selalu semangat. Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

"Galilah kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang ada di desa," ujarnya memberi semangat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kalibagor Hanan Wiyoko mengatakan, dari 12 desa baru sembilan desa yang memiliki BUM Desa.

"Tahun ini desa-desa yang sudah memiliki BUM Desa akan melakukan penyertaan modal menggunakan Dana Desa 2017. Bagi desa yang belum memiliki kami dorong untuk memetakan potensi dan mendirikan BUM Desa," kata Hanan. Pelatihan hari kedua yang akan diadakan Sabtu (24/12) rencananya mengundang pembicara dari Bapermas, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dan praktisi BUM Desa.

Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa. Disebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa yang menetapkan perdes. (**)