KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa perlu didorong dan
dioptimalkan. Di beberapa desa di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk BUM Desa,
namun masih banyak yang belum optimal atau mati suri. Solusinya, pendirian BUM
Desa perlu disesuaikan dengan potensi desa.
Demikian satu di antara poin yang menonjol dalam Pelatihan Manajemen
BUMDesa di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Jumat (23/12). Kegiatan pelatihan
yang diikuti perwakilan pengelola BUM Desa dan perangkat desa se-Kecamatan
Kalibagor dilaksanakan dua hari, Jumat-Sabtu (23-24/12). Pada hari pertama
kemarin, panitia menghadirkan Rahab SE MSc PhD Cand dari Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed Purwokerto.
"Kenali potensi desa agar tidak salah pilih bentuk BUM Desa. Idealnya
BUM Desa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa karena menambah
pendapatan asli desa, bukan malah membebani anggaran dengan penyertaan modal
tiap tahun dari Dana Desa," kata Rahab yang keseharian mengajar di Jurusan
Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Ia menambahkan, ada lima kesalahan dalam pengelolaan BUM Desa. Pertama,
kesalahan dalam memilih ide yang sembarangan. Kedua, kesalahan dalam mengakses
sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses
sumber daya potensi tersebut. Kemudian kesalahan ketiga, mengambil keputusan
atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara
efektif.
"Kesalahan selanjutnya adalah tidak mampu mengelola bisnis dengan
baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya
manusia," kata Rahab yang aktif melakukan pendampingan UMKM di Banyumas.
Kemudian kesalahan terakhir menurutnya adalah kalah dalam persaingan
bisnis.
"Bagaimana agar tidak gagal? Kuncinya adalah dengan menentukan
jenis usaha yang tepay bagi BUM Desa," ujar dosen yang tengah
menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Ia memberikan tips agar bisa berhasil mengelola BUM Desa. Pertama,
memilih usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru
berdiri. Kedua, memilih ide atau usaha yang brilian. Risiko kegagalan bisnis
BUM Desa akan kecil bila ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul
mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara
memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti, dan selalu
semangat. Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan sumber daya
yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.
"Galilah kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber
daya yang ada di desa," ujarnya memberi semangat.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kalibagor Hanan Wiyoko
mengatakan, dari 12 desa baru sembilan desa yang memiliki BUM Desa.
"Tahun ini desa-desa yang sudah memiliki BUM Desa akan melakukan
penyertaan modal menggunakan Dana Desa 2017. Bagi desa yang belum memiliki kami
dorong untuk memetakan potensi dan mendirikan BUM Desa," kata Hanan.
Pelatihan hari kedua yang akan diadakan Sabtu (24/12) rencananya mengundang pembicara
dari Bapermas, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dan
praktisi BUM Desa.
Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015
tentang BUM Desa. Disebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa. BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa yang menetapkan perdes. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar