Entri Populer

Sabtu, 24 Desember 2016

Yuk Intip Tips Anti Bangkrut Kelola BUM Desa



KEBERADAAN Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa perlu didorong dan dioptimalkan. Di beberapa desa di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk BUM Desa, namun masih banyak yang belum optimal atau mati suri. Solusinya, pendirian BUM Desa perlu disesuaikan dengan potensi desa.

Demikian satu di antara poin yang menonjol dalam Pelatihan Manajemen BUMDesa di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Jumat (23/12). Kegiatan pelatihan yang diikuti perwakilan pengelola BUM Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kalibagor dilaksanakan dua hari, Jumat-Sabtu (23-24/12). Pada hari pertama kemarin, panitia menghadirkan Rahab SE MSc PhD Cand dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed Purwokerto.

"Kenali potensi desa agar tidak salah pilih bentuk BUM Desa. Idealnya BUM Desa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa karena menambah pendapatan asli desa, bukan malah membebani anggaran dengan penyertaan modal tiap tahun dari Dana Desa," kata Rahab yang keseharian mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Ia menambahkan, ada lima kesalahan dalam pengelolaan BUM Desa. Pertama, kesalahan dalam memilih ide yang sembarangan. Kedua, kesalahan dalam mengakses sumber daya yang sebenarnya sudah tersedia tetapi tidak tahu cara mengakses sumber daya potensi tersebut. Kemudian kesalahan ketiga, mengambil keputusan atau bertindak yang salah, tidak bekerja cerdas, dan tidak bertindak secara efektif.

"Kesalahan selanjutnya adalah tidak mampu mengelola bisnis dengan baik dan benar mulai dari masalah keuangan, produksi, kualitas, dan sumber daya manusia," kata Rahab yang aktif melakukan pendampingan UMKM di Banyumas.

Kemudian kesalahan terakhir menurutnya adalah kalah dalam persaingan bisnis.

"Bagaimana agar tidak gagal? Kuncinya adalah dengan menentukan jenis usaha yang tepay bagi BUM Desa," ujar dosen yang tengah menyelesaikan program doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ia memberikan tips agar bisa berhasil mengelola BUM Desa. Pertama, memilih usaha yang relatif kecil persaingannya terutama bagi BUM Desa yang baru berdiri. Kedua, memilih ide atau usaha yang brilian. Risiko kegagalan bisnis BUM Desa akan kecil bila ide bisnisnya benar-benar brilian. Ketiga, betul-betul mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mengetahui bagaimana cara memenuhinya. Keempat, tidak bimbang, fokus, bertindak tanpa henti, dan selalu semangat. Kelima, mengelola sumber daya sebaik mungkin. Arahkan sumber daya yang ada ke arah tujuan BUM Desa yang sudah ditetapkan.

"Galilah kebutuhan dan potensi seoptimal mungkin dari semua sumber daya yang ada di desa," ujarnya memberi semangat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kalibagor Hanan Wiyoko mengatakan, dari 12 desa baru sembilan desa yang memiliki BUM Desa.

"Tahun ini desa-desa yang sudah memiliki BUM Desa akan melakukan penyertaan modal menggunakan Dana Desa 2017. Bagi desa yang belum memiliki kami dorong untuk memetakan potensi dan mendirikan BUM Desa," kata Hanan. Pelatihan hari kedua yang akan diadakan Sabtu (24/12) rencananya mengundang pembicara dari Bapermas, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dan praktisi BUM Desa.

Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa. Disebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa yang menetapkan perdes. (**)


Tidak ada komentar: