Entri Populer

Selasa, 29 November 2016

Sinergi Antara BUM Desa dan Koperasi





BUM Desa dan Koperasi
(Dr. Sutoro Eko Yunanto, Guru Desa)

PERDEBATAN tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus mengemuka. Badan hukum dan penyertaaan modal ke dalam BUM Desa menjadi isu utama perdebatan. Para pegiat koperasi melontarkan kritik bahwa perseroan tidak tepat menjadi badan hukum bagi BUM Desa sebab badan ini bersifat padat modal, mengarah pada privatisasi dan tidak berpihak pada masyarakat desa. Sebaliknya mereka merekomendasikan bahwa koperasi merupakan satu-satunya badan hukum yang tepat bagi BUM Desa sebab koperasi mempunyai sandaran konstitusional yang kokoh dan secara sosiologis lebih mencerminkan semangat gotong royong.

Perdebatan itu muncul karena UU No. 6/2014 tentang Desa mengalami kesulitan dan tidak tuntas mengatur BUM Desa. Pada waktu sidang RUU Desa, pemerintah dan DPR menyadari bahwa BUM Desa merupakan institusi bercirikan desa yang berbeda dengan perseroan atau koperasi.

Karena itu ada usulan bahwa BUM Desa merupakan usaha berbadan hukum tersendiri yang setara dengan koperasi dan perseroan. Tetapi usulan ini kandas karena hukum bisnis hanya mengenal badan hukum perseroan dan koperasi. Akhirnya pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan tentang definisi BUM Desa yang mereplikasi definisi BUMN, dan menegaskan dalam Pasal 87 ayat (3): “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini diikuti penjelasan: “Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di balik itu ada kehendak kuat bahwa BUM Desa dapat berjalan melayani kebutuhan masyarakat desa tanpa harus berbadan hukum, dan di kemudian hari baru dikembangkan menjadi badan hukum.

Perbedaan dan Persamaan

Hakekat BUM Desa berbeda dengan hakekat koperasi sehingga BUM Desa tidak bisa berbadan hukum koperasi. Pertama, BUM Desa dibentuk dengan perbuatan hukum publik, yakni melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Koperasi merupakan institusi hukum privat, yakni dibentuk oleh kumpulan orang per orang, yang semuanya berkedudukan setara sebagai anggota. Kedua, seperti halnya BUMN, modal BUM Desa berangkat dari kekayaan desa yang dipisahkan. Koperasi berangkat dari simpanan pokok dan wajib dari anggota, yang kemudian juga membuka penyertaan modal dari pihak lain. Ketiga, BUM Desa merupakan campuran antara pelayanan umum dan kegiatan usaha ekonomi; koperasi merupakan institusi dan gerakan ekonomi rakyat. Keempat, BUM Desa dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dan mendayagunakan sumberdaya ekonomi lokal. Koperasi dibentuk untuk mengembangkan kekuatan dan memajukan kesejahteraan anggota.

BUM Desa dan koperasi memiliki kerentanan serupa. Perampasan elite (elite capture) bisa terjadi dalam BUM Desa dan koperasi yang membuat kebangkrutan. Tidak jarang para penumpang gelap (free rider) yang hadir memanipulasi BUM Desa dan koperasi, sehingga banyak BUM Desa dan koperasi abal-abal, yang tidak mencerminkan spirit kegotongroyongan dan kerakyatan. Juga sudah banyak BUM Desa dan koperasi yang mati karena dimobilisasi dan dipangku oleh pemerintah.

Baru sedikit BUM Desa yang berhasil, dan lebih banyak BUM Desa hanya papan nama. Koperasi mempunyai landasan konstitusi yang kuat serta sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, bahkan koperasi jauh lebih tua daripada BUM Desa. Di setiap tempat ada koperasi. Tetapi mengapa petani dan nelayan dari dulu sampai sekarang tetap tidak berdaya? Apakah mereka tidak bergabung menjadi anggota koperasi? Apakah sebagian besar koperasi petani dan nelayan sudah mati seperti halnya KUD? Atau apakah koperasi tidak mampu menolong petani dan nelayan?

Arief Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, pernah melansir data bahwa sekitar 92% nelayan tidak bergabung menjadi anggota koperasi. Saya sungguh terkejut dan tercengang dengan data ini, dan saya mengajukan pertanyaan: mengapa nelayan tidak menjadi anggota koperasi? Baik teori ekonomi moral petani James Scott (1976) maupun fakta lapangan menunjukkan bahwa petani dan nelayan selalu membutuhkan tetapi terjerat oleh patron mereka, yakni tengkulak atau tauke. Para juragan ini tampak budiman tapi menjerat dan memperdaya petani dan nelayan.

Fakta itu memberi pelajaran bahwa masalah badan hukum sangat penting, tetapi masalah ekonomi politik jauh lebih penting. BUM Desa dan koperasi menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Karena itu koeksistensi, sinergi dan kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan.
Koeksistensi dan Sinergi
Meski berbeda, antara BUM Desa dan koperasi merupakan dua entitas yang bisa saling mengisi dan melengkapi, sekaligus bisa membangun sinergi dan kolaborasi di ranah desa. Ada tiga model sinergi dan kolaborasi. 

Pertama, BUMDesa dan koperasi berbagi modal dan hasil. Modal BUM Desa dapat dibagi menjadi: 60% dari pemerintah desa, 20% koperasi, dan 20% lainnya dari unsur-unsur masyarakat setempat. Model ini mencerminkan sebuah kegotongroyongan kolektif tanpa harus melibatkan pemodal besar dari luar. Tetapi dengan model ini, BUM Desa menghadapi masalah badan hukum, kecuali dipaksa menjadi perseroan. Kalau menjadi perseroan BUM Desa harus mengikuti rezim perseroan juga.

Kedua, koperasi desa tanpa BUM Desa. Desa tidak harus mendirikan BUM Desa tetapi dapat membangun koperasi desa. Pemerintah desa mengorganisir seluruh warga desa secara sukarela membentuk koperasi. Ini bukan koperasi milik desa, melainkan milik warga desa yang semuanya berdiri setara sebagai anggota. Koperasi desa ini berbadan hukum, yang bisa menjalankan usaha ekonomi desa secara leluasa, jelas dan legal. Pemerintah desa dapat memberikan hibah dan penyertaaan modal kepada koperasi desa, sehingga memperoleh pendapatan asli desa. Namun desa tidak dapat memisahkan kekayaan desa kepada koperasi desa, kecuali dengan skema kerjasama pemanfataan. Selain itu, juga tidak masuk akal kalau koperasi desa membangun dan mengelola air bersih dan listrik desa untuk melayani semua warga masyarakat desa yang bukan anggota.

Ketiga, BUM Desa dan koperasi desa berjalan bersama dan berbagi tugas. BUM Desa, tanpa harus berbadan hukum, dapat memanfaatkan aset desa dan sumberdaya milik bersama (seperti air, embung, tenaga surya, telaga, sungai) untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pengembangan desa wisata. Koperasi desa dapat dibentuk seperti model kedua, yang menjalankan usaha dan gerakan ekonomi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat tanpa harus menghadapi kesulitan badan hukum.

Model ketiga itulah yang lebih relevan menjadi jalan tengah perdebatan antara BUM Desa dan koperasi, juga merajut koeksistensi, sinergi dan kolaborasi kedua institusi ini. Kolaborasi BUM Desa dan koperasi desa dapat memberikan pelayanan dasar, sekaligus dapat mengonsolidasi kekuatan lokal dan menolong orang desa (petani, nelayan, peternak, dan lain-lain).


Sumber opini: http://jarkomdesa.id/…/11/21/sutoro-eko-bum-desa-dan-koper…/

Sabtu, 26 November 2016

Memahami RKP Desa dari Permendagri No 114 Tahun 2014



RENCANA Kerja Pemerintah (RKP) Desa atau dikenal Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pengaturan tentang RKP Desa diatur dalam 13 Pasal dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Berikut kutipan pasal 33 hingga pasal 45 :



Paragraf 3 
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  
Pasal 33  

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua;  c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. 

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. 

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.  

Pasal 34  

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.      

Paragraf 4 

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa  

Pasal 35  

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: a. pagu indikatif Desa; dan b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.  

Pasal 36  

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:  a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. 

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:  a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. 

(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. (5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.  

Pasal 37  

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  

Paragraf 5 

Pencermatan Ulang RPJM Desa  

Pasal 38  

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  

Paragraf 6 

Penyusunan Rancangan RKP Desa  

Pasal  39  

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

a. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
b. pagu indikatif Desa;  
c. pendapatan asli Desa; 
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 40  

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya meliputi: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota pelaksana. 

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.   

Pasal 41  

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;  
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan  
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. 

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan 
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. 

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.  

Pasal 42  

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. 

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. 

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.  

Pasal 43  

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.  

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1). 

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.  

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.  

Pasal 44  

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. 
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.   

Pasal 45  

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. 
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Mengenal 4 Bidang Pembangunan Desa dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014





RANCANGAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) pelaksanaan pembangunan Desa, (3) pembinaan kemasyarakatan Desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat Desa.

Berikut uraian per bidang seperti diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f.    penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 

a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

1. kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2. kelompok usaha ekonomi produktif; 3. kelompok perempuan, 4. kelompok tani, 5. kelompok masyarakat miskin, 6. kelompok nelayan,7. kelompok pengrajin, 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 9. kelompok pemuda;dan 10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Jumat, 25 November 2016

Akhir Tahun Jadi Masa Sibuk Pembangunan di Desa, Yuk Intip Apa Kerja Pendamping Desa?




DUA bulan di penghujung tahun menjadi bulan sibuk dan penting bagi pembangunan di desa :  masa pembangunan dan perencanaan APBDesa. Apa yang dilakukan Pendamping Desa yang baru saja minggu ini dimobilisasi dan selesai pratugas...?

Begitu sampai ke desa, Pendamping Desa (PD) dihadapkan pada banyaknya tugas terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) 2016 serta pendampingan perencanaan APBDes 2017. Dua tugas ini seiring sejalan harus diselesaikan. (Setidaknya begitu yang saya rasakan menjalankan tugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Yuk intip, apa sih yang kudu diselesaikan bagi pendamping desa di akhir tahun ini ? November dan Desember.

Penting niiih buat diketahui, bahwasannya pada November ini adalah waktunya bagi desa untuk melaksanaan kegiatan, baik fisik maupun pemberdayaan. Penting banget diingat, bahwa transaksi keuangan diberi batas waktu hingga pertengahan Desember. Artinya, selepas tengah bulan...uang DD tak bisa diambil, dan jadi SILPA. (Konsekuensi uang DD jadi SILPA bisa dibahas terpisah.)

Apa sih kira-kira kesibukan Pendamping Desa di dua bulan terakhir ini??

NOVEMBER 

Note : bulan pembangunan dan bulan pencairan dana jelang batas akhir transaksi keuangan

1. Memastikan dana desa (DD) tahap dua sudah dicairkan. Bila ternyata belum dicairkan, tanya permasalahannya ke desa. Ini tugas PD perlu mendorong agar cepat dicairkan.

2. Realisasi kegiatan DD. Tanyakan juga ke desa, kegiatan-kegiatan apa saja yang didanai oleh DD yang belum terealisasi? Klo masih banyak, PD harus kerja ekstra.

3. Tidak kalah penting, adalah melakukan rekapitulasi realisasi DD 2016. Dana Desa (DD) tiap desa dihimpun berdasarkan 'penerimaan' dan 'pengeluaran' yang terbagi dalam empat bidang.

4. Memberdayakaan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tiap desa dampingan. Bisa ditanyakan apakah kondisi KPMD di tiap desa, minta nomor kontak, serta tanyakan proses pencairan dana KPMD sudah sejauh mana? Penting segera dilakukan peningkatan kapasitas KPMD se-kecamatan.


DESEMBER

NOTE : bulan pembangunan dan juga perencanaan APBDesa

PENTING NIIIH....Terkait pelaksanaan pembangunan, pada bulan ini BPD menggelar Musdes untuk pelaksanaan pembangunan. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 81).

Untuk pelaksanaan perencanaan APBDes, pada akhir Desember juga menjadi masa krusial.
Apa saja yang harus dikawal...?

1. Kades menyampaikan daftar usulan (DU) RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat, paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Dan akan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (Permendagri No. 114 Tahun 2014 Pasal 51)

2. Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.


Demikian sekilas ulasan dan sharing dari saya. Bila ada yang kurang tepat, mohon dikoreksi dan didiskusikan.

SALAM MERDESA.

Yuk Kenali Fungsi dan Kewajiban BPD dalam UU Desa



KEBERADAAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini, BPD diatur dalam 11 pasal pada bagian ketujuh, dari pasal 55 hingga pasal 65.

Perinciannya :

1. Pasal 55 mengatur fungsi BPD
2. Pasal 56 mengatur masa bakti keanggotaan BPD
3. Pasal 57 mengatur persyaratan calon BPD
4. Pasal 58 mengatur jumlah keanggotaan serta sumpah dan janji anggota BPD
5. Pasal 59 mengatur pimpinan BPD
6. Pasal 60 mengatur tatib BPD
7. Pasal 61 mengatur hak BPD
8. Pasal 62 mengatur hak anggota BPD
9. Pasal 63 mengatur kewajiban anggota BPD
10. Pasal 64 mengatur larangan anggota BPD
11. Pasal 65 mengatur mekanisme musyawarah BPD

Berikut ini, kutipan pasal demi pasal tentang pengaturan BPD dalam UU Desa :

Bagian Ketujuh 
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 56 

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 57 

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: 
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; 

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 

f. bersedia  dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Pasal 58 

(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. 

(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 59

(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 60 

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61

Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 

b. mengajukan pertanyaan; 

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 

d. memilih dan dipilih; dan 

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: 

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: 

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; 

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 

c. menyalahgunakan wewenang; 

d. melanggar sumpah/janji jabatan; 

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 

g. sebagai pelaksana proyek Desa; 

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Pasal 65 

(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan      Desa; 

b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa; 

c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 

d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; 

e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Mengawali Tugas, Pendamping Desa Lapor Diri



BERDASARKAN surat tugas mobilisasi, para Pendamping Desa (PD) Provinsi mulai mobilisasi ke lokasi desa, kecamatan, dan kabupaten tempat tugas. Di Jawa Tengah, tercatat ada hampir 900 pendamping desa hasil rekrutmen tahun 2016 dan 2016.

Kegiatan pertama yang dilakukan setelah menerima surat perintah tugas adalah lapor diri. Kegiatan lapor diri dilakukan oleh para pendamping desa dengan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) di masing-masing kabupaten.

Setelah koordinasi dengan TA, kemudian lapor diri dilakukan dengan pihak Bapermasdes kabupaten atau Satuan Kerja Program PPMD kabupaten. Kegiatan ini menjadi wahana silaturahmi serta mendengar arahan satker terkait program pembangunan dan pemberdayaan desa di tingkat kabupaten.

Setelah itu, lapor diri selanjutnya bergeser ke kecamatan. Di tingkat kecamatan, pendamping desa 'kulonuwun' dengan bapak camat serta kasi-kasi/perangkat kecamatan lainnya. Setelah selesai di tingkat kecamatan, pendamping desa bergeser ke desa-desa. Di tingkat desa, silaturahmi dilakukan dengan kepala desa, perangkat serta KPMD,

Selamat bertugas bagi para Pendamping Desa
SALAM MERDESA

Sabtu, 19 November 2016

Yuk Simak Tips Mendirikan BUM Desa



KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat. 

Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.

Tujuan BUM Desa

Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Bentuk BUM Desa

Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa  meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi : 

a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.   Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

a.  Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

b.  Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko 

c.  Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

d.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

e.  Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

f.  Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. 

SALAM MERDESA 

(**)