Entri Populer

Jumat, 25 November 2016

Yuk Kenali Fungsi dan Kewajiban BPD dalam UU Desa



KEBERADAAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini, BPD diatur dalam 11 pasal pada bagian ketujuh, dari pasal 55 hingga pasal 65.

Perinciannya :

1. Pasal 55 mengatur fungsi BPD
2. Pasal 56 mengatur masa bakti keanggotaan BPD
3. Pasal 57 mengatur persyaratan calon BPD
4. Pasal 58 mengatur jumlah keanggotaan serta sumpah dan janji anggota BPD
5. Pasal 59 mengatur pimpinan BPD
6. Pasal 60 mengatur tatib BPD
7. Pasal 61 mengatur hak BPD
8. Pasal 62 mengatur hak anggota BPD
9. Pasal 63 mengatur kewajiban anggota BPD
10. Pasal 64 mengatur larangan anggota BPD
11. Pasal 65 mengatur mekanisme musyawarah BPD

Berikut ini, kutipan pasal demi pasal tentang pengaturan BPD dalam UU Desa :

Bagian Ketujuh 
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 55

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pasal 56 

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 57 

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: 
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; 

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 

f. bersedia  dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Pasal 58 

(1) Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. 

(2) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. 

(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 59

(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 60 

Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61

Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 62

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 

b. mengajukan pertanyaan; 

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 

d. memilih dan dipilih; dan 

e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: 

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: 

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; 

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 

c. menyalahgunakan wewenang; 

d. melanggar sumpah/janji jabatan; 

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 

g. sebagai pelaksana proyek Desa; 

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Pasal 65 

(1) Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: 

a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan      Desa; 

b. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa; 

c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 

d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; 

e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar: