Entri Populer

Sabtu, 26 November 2016

Memahami RKP Desa dari Permendagri No 114 Tahun 2014



RENCANA Kerja Pemerintah (RKP) Desa atau dikenal Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pengaturan tentang RKP Desa diatur dalam 13 Pasal dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Berikut kutipan pasal 33 hingga pasal 45 :



Paragraf 3 
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  
Pasal 33  

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua;  c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. 

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. 

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.  

Pasal 34  

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.      

Paragraf 4 

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa  

Pasal 35  

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: a. pagu indikatif Desa; dan b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.  

Pasal 36  

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:  a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan d. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. 

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:  a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; b. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. 

(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. (5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.  

Pasal 37  

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  

Paragraf 5 

Pencermatan Ulang RPJM Desa  

Pasal 38  

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  

Paragraf 6 

Penyusunan Rancangan RKP Desa  

Pasal  39  

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

a. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
b. pagu indikatif Desa;  
c. pendapatan asli Desa; 
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.  

Pasal 40  

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya meliputi: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota pelaksana. 

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.   

Pasal 41  

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;  
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan  
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. 

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan 
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. 

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.  

Pasal 42  

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. 

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. 

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.  

Pasal 43  

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.  

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1). 

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.  

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.  

Pasal 44  

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. 
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.   

Pasal 45  

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. 
(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Tidak ada komentar: