Entri Populer

Sabtu, 19 November 2016

Yuk Simak Tips Mendirikan BUM Desa



KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat. 

Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.

Tujuan BUM Desa

Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Bentuk BUM Desa

Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa  meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi : 

a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.   Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

a.  Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

b.  Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko 

c.  Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

d.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

e.  Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

f.  Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. 

SALAM MERDESA 

(**)





Tidak ada komentar: