KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau
yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan
membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada
kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung
membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat.
Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu
memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM
Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima
kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum
lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli
Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.
Tujuan BUM Desa
Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa
Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar
desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya
bertujuan untuk meningkatkan perekonomian
desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Bentuk
BUM Desa
Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa meliputi: (a)
Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
(b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang
berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal
dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi
:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan
modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan
perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa
sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis
dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat
dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi
desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :
a. Bisnis Sosial (Social Business)
Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh
keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha
listrik Desa
b. Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk
memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung
pertemuan, dan rumah toko
c. Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa
pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa
pelayanan lainnya
d. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik
es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya
e. Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan
oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman
masyarakat desa
f. Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan
masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh :
dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa
agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha
bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari
kelompok masyarakat.
SALAM MERDESA
(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar