Entri Populer

Jumat, 25 November 2016

Mengawali Tugas, Pendamping Desa Lapor Diri



BERDASARKAN surat tugas mobilisasi, para Pendamping Desa (PD) Provinsi mulai mobilisasi ke lokasi desa, kecamatan, dan kabupaten tempat tugas. Di Jawa Tengah, tercatat ada hampir 900 pendamping desa hasil rekrutmen tahun 2016 dan 2016.

Kegiatan pertama yang dilakukan setelah menerima surat perintah tugas adalah lapor diri. Kegiatan lapor diri dilakukan oleh para pendamping desa dengan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) di masing-masing kabupaten.

Setelah koordinasi dengan TA, kemudian lapor diri dilakukan dengan pihak Bapermasdes kabupaten atau Satuan Kerja Program PPMD kabupaten. Kegiatan ini menjadi wahana silaturahmi serta mendengar arahan satker terkait program pembangunan dan pemberdayaan desa di tingkat kabupaten.

Setelah itu, lapor diri selanjutnya bergeser ke kecamatan. Di tingkat kecamatan, pendamping desa 'kulonuwun' dengan bapak camat serta kasi-kasi/perangkat kecamatan lainnya. Setelah selesai di tingkat kecamatan, pendamping desa bergeser ke desa-desa. Di tingkat desa, silaturahmi dilakukan dengan kepala desa, perangkat serta KPMD,

Selamat bertugas bagi para Pendamping Desa
SALAM MERDESA

Sabtu, 19 November 2016

Yuk Simak Tips Mendirikan BUM Desa



KEHADIRAN Badam Usaha Milik Desa atau yang disebut BUM Desa menjadi keniscayaan bentuk kemandirian desa. Dengan membentuk BUM Desa diharapkan desa mampu mengoptimalkan potensi desa. Sudah ada kisah sukses desa yang mengelola BUM Desa, tapi masih ada desa yang bingung membentuk BUM Desa yang cocok dengan potensi setempat. 

Kehadiran Pendamping Desa (PD) diharapkan mampu memotivasi desa membentuk BUM Desa. Masih banyak desa yang belum memiliki BUM Desa," kata Oentung Soegiarto, Satker P3MD Banyumas saat menerima kedatangan PD 2016 saat sesi lapor diri di Aula Bapermasdes KB Banyumas, belum lama ini. Acara diikuti sebanyak 28 Pendamping Desa (PD) 2016 dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna, Ahmad Samsul Hadi.

Tujuan BUM Desa

Lebih lanjut, Pendirian BUM Desa diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Disebutkan, tujuan pembentukan BUM Desa antaralain agar desa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Pembentukan BUM Desa diantaranya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa; mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.

Bentuk BUM Desa

Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa  meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi : 

a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.   Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain itu, diversifikasi jenis usaha BUM Desa dapat dilakukan untuk memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

a.  Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana
Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

b.  Bisnis Penyewaan Barang
Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko 

c.  Usaha Perantara
Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

d.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

e.  Bisnis Keuangan
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

f.  Usaha Bersama
Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. 

SALAM MERDESA 

(**)





Jumat, 18 November 2016

Ayo Kenali Modus Korupsi di Desa




SEDIKITNYA ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apa saja?

Menurut Koordinator Kajian Transparansi Anggaran Desa (FORKATA) Magetan, Trisno Yulianto, praktik korupsi anggaran desa semakin meningkat seiring dengan membesarnya kucuran dana transfer pusat ke daerah (Kompas, 17 Nov 2016). Dana transfer dari pemerintah pusat yakni Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 46,7 Triliun untuk sebanyak 74.000 desa se-Indonesia.

Tiap desa rata-rata menerima kucuran DD Rp 650 juta pertahun. Sementara besaran ADD tiap provinsi berbeda. Di Jawa Tengah, besaran ADD bervariasi antara Rp 100 juta-Rp 400 juta per tahun. Masyarakat perlu melek anggaran desa untuk ikut mengawasi pembangunan di desa.

Menurut Trisno, ada tiga modus penyalahgunaan APBDes, khususnya DD dan ADD. Apa saja modusnya? Ayo kenali.

1. Pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan perangkat pemerintahan desa. Anggaran publik yang dipangkas adalah anggaran dalam APBDes yang peruntukannya untuk mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Pemangkasan anggaran tak sesuai skema APBDes atau mengabaikan RPJMDesa.

2. Penjarahan anggaran operasional pemerintahan desa. Biasanya dilakukan oleh oknum kepala desa. Kepala desa yang dalam aturan Permendagri No. 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa dengan sewenang-wenang menggunakan anggaran yang peruntukkannya untuk kepentingan membiayai administrasi program pemerintahan desa untuk kepentingan memperkaya diri. Sebagai catatan,  untuk operasional pemerintah desa (termasuk untuk SILTAP/penghasilan tetap kades dan perangkat desa) prosentasenya cukup besar, yakni 30 persen dari DD dan ADD.

3. Permainan proyek anggaran kegiatan. Aktor perilaku korupsi dan penyimpangan APBDes mempermainkan proyek kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Fisik di desa. Modus yang digunakan : mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan, atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes atau RKPDes.

Setelah tahu ketiga modus di atas, lalu apa?

Menurut saya, masyarakat desa dan pemerhati/pihak ketiga perlu ikut mengawasi dan memastikan implementasi DD dan ADD tepat sasaran.
Pertama, masyarakat perlu berpartisipasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dengan cara ini, masyarakat menjadi melek anggaran Kedua, perlu penguatan peran kelembagaan desa untuk ikut dalam pemberdayaan dan pembangunan desa. Ketiga, dari unsur pemerintah desa perlu mendorong proses pembangunan desa yang adil, transparan, dan demokratis.

Semoga, dengan ketiga cara ini, penyimpangan atau korupsi di desa dapat dicegah. (**)

SALAM MERDESA

Kamis, 17 November 2016

Jangan Habiskan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik



DANA desa yang digulirkan diharapkan digunakan untuk secara adil dan tetap sasaran. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat desa. Dana desa juga bukan untuk kepala desa, namun masyarakat desa.

Demikian salah satu poin penekanan yang mengemuka dalam dialog antara Pendamping Desa dengan Satker P3MD dan Bapermas dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, Kamis (17/11) siang. Acara melibatkan Sekretaris Bapermas dan KB Banyumas, Agus Miftah, Satker P3MD Banyumas  Oentung Soegiarto, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Banyumas, Ahmad Samsul Hadi, dan diikuti 28 orang Pendamping Desa 2016.

"Jangan habiskan dana desa untuk pembangunan fisik semata. Usahakan ada kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat jangka panjang seperti pelatihan dan sebagainya," kata Agus Miftah, Kamis siang.

Agus menegaskan, dana desa juga bukan untuk kepala desa, melainkan masyarakat desa. Menurutnya, peran pendamping begitu besar dalam mengawal implementasi UU Desa dan dana desa. Pendamping desa menurutnya, bisa menjadi tempat bertanya, berkonsultasi, dan mencarikan solusi masalah pendampingan di desa.

“Beragam masalah akan dijumpai di lapangan. Ada kepala desa yang terkesan jadi ‘raja kecil’, ada yang sudah tua, ada yang maunya menang sendiri. Itu jadi dinamika tugas, jangan menyerah, jangan mengeluh. Niati bekerja juga ibadah. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk membanagun Indonesia dari pinggiran/desa-desa,” pesan Agus Miftah.

"Desa saat ini tengah euforia karena gelontoran dana desa. Bila tidak sesuai prosedur, tentu ini akan menjadi bencana bagi pemerintah desa. Jangan sampai karena bingung menggunakan dana desa sehingga dihabiskan misalnya tahun ini untuk membangun balai desa, kemudian tahun depannya untuk renovasi balai desa. Jangan sampai terjadi." ujarnya.

Sekedar informasi, ada sebanyak 70 ribu desa di Indonesia yang mendapat dana desa. Besaran tiap desa berbeda sesuai dengan kategori desa, apa desa maju, berkembang, atau terbelakang. Bila statusnya desa terbelakang, maka dana desa makin besar karena akan digunakan untuk banyak kegiatan. Rata-rata besarannya antara Rp 600-700 juta per desa per tahun.

Di Banyumas, jumlah pendamping desa ada 47 orang. Terdiri dari, 27 orang pendamping tahun 2016 dan 20 orang pendamping tahun 2015. Nantinya, mereka akan ditugaskan di 23 kecamatan mengawal 301 desa di Kabupaten Banyumas. Tanggal 17 November 2016 adalah hari pertama para pendamping desa dimobilisasi untuk melapor ke Bapermas dan Satker P3MD Banyumas. Selanjutnya akan lapor diri menghadap camat dan kepala desa di tempat penugasan. (**)


858 Tenaga Pendamping Desa Jateng Mulai Dimobilisasi




SEBANYAK 858 Tenaga Pendamping Desa Profesional (PDP) Provinsi Jawa Tengah siap dimobilisasi ke tempat tugas. Jumlah ini terdiri dari 362 orang tenaga Pendamping Desa (PD) rekrutmen tahun 2016 dan 596 orang tenaga Pendamping Desa rekrutmen tahun 2015.

Mobilisasi ini diatur dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah tertanggal 15 November 2016 kemarin. Masa kerja mereka diatur hingga 31 Desember 2016 mendatang.

Terbitnya SPT ini sudah ditunggu-tunggu oleh para PD. Sebelumnya tenaga PD 2016 sudah mengikuti masa pratugas selama 12 hari yang berakhir 4 November lalu. Sedangkan saat ini, ratusan orang PD tahun 2015 sedang mengikuti pratugas yang dimulai 13 November hingga 25 November 2016 mendatang.

"Pendamping desa tingkat kecamatan dapat didayagunakan oleh Badan/Kantor PMD atau seluruh SKPD yang terkait dengan implmentasi UU Desa melalui camat atau kasi yang menangani hal tersebut," kata Kepala Bapermasdes Prov Jateng, Tavip Supriyanto.

Terkait pelaksanaan tugas PD, Kepala Bapermasdes meminta kepada Bupati untuk menugaskan SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat guna memberikan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa

Dari hitungan saya, untuk Kabupaten Banyumas tercatat ada 46 tenaga PD. Jumlah ini terdiri dari 17 tenaga PD rekruitmen 2015 dan 29 orang PD dari hasil rekruitmen tahun 2016. Nantinya mereka akan ditugaskan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Banyumas. Adapun saya sendiri bertugas di Kecamatan Kalibagor.

Informasi terkait terbitnya SPT bisa dilihat di link Bapermasdes Jateng : Penataan dan mobilisasi Pendamping Desa

Untuk tenaga PD 2016 diatur dalam SPT nomor 094/5474 yang melampirkan sebanyak 362 orang. Dan untuk SPT PD 2015 diatur dalam SPT nomor SPT 094/5476.

Minggu, 13 November 2016

Jalur Pertanian Lereng Selatan Gunung Slamet Rusak Parah



JALUR pertanian yang menghubungkan Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dengan Baturraden, Banyumas rusak parah. Kondisi jalan aspal yang berada di lereng selatan Gunung Slamet ini cukup strategis bagi angkutan hasil pertanian dari sentra penghasil sayur mayur di Purbalingga yang akan dijual ke pasar tradisional di Banyumas.

Saya melintas jalur ini pada Sabtu, 12 November 2016.
Saat itu saya mengendarai sepeda motor Suzuki Smash 110 CC.
Perjalanan ini saya membawa serta anak dan istri. Mereka belum pernah melintas jalan ini, harapan saya perjalanan melintasi jalur hutan menjadi pengalaman yang berkesan.

Saya masuk melewati pos tiket wanawisata PALAWI.
Saat itu situasi ramai karena ada jambore Jeep.
Saya terakhir melintas tahun ini sekitar dua tahun lalu. Jadi saya pengin survey kondisi jalan terkini.

Awal masuk, jalan aspal masih terlihat hitam. Barangkali masih baru karena belum lama ada peresmian Kebun Raya Baturraden (KRB) yang dihadiri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.



Jangan kaget. Kondisi aspal yang halus tiba-tiba 'berubah' setelah melewati pertigaan jalan ke Pancuran Tujuh, Baturraden.

Jalan yang harus dilewati berupa jalan aspal yang rusak.
Kondisinya parah. Aspal sudah mengelupas. Terkadang kerusakan parah terlihat seperti alur sungai kering.
Butuh kehati-hatian. Terkadang istri saya turun dari boncengan dan jalan kaki karena jalan yang rusak berada di tanjakan.

Kerusakan parah akhirnya terlewati. Paling-paling ada sekitar 2 kilometer jalan yang rusak parah tadi.
Saya agak lega. Sekarang tinggal melewati tanjakan dan jalan menikung yang kadang terdapat genangan air.


Jalur hutan ini terbilang sepi. Jarang berpapasan dengan pengendara motor atau mobil. Tak ada bakul bensin dan atau tukang tambal ban. Jadi pastikan bahan bakar motor atau mobil Anda penuh.
Untuk keamanan, sebaiknya mengajak orang lain melintas jalan yang panjangnya sekitar 14 kilometer ini.

Anak saya, yang duduk di depan kadang merasa jenuh. Sering bertanya, "Kapan sampai, kok ga sampai-sampai?". Akhirnya setelah satu jam perjalanan, pos pintu keluar/masuk di Desa Serang, Kec. Karangreja terlihat. Lega rasanya perjalanan jalur hutan ini bisa terlewati.

Mau mencoba rute jalur hutan Baturraden-Serang?
Selain jalur pertanian, jalan ini sebenarnya juga strategis untuk jalur wisata karena menghubungkan Baturraden dengan kawasan wisata kebun strawbery dan Gua Lawa di Purbalingga.
Ayoo...

Jumat, 11 November 2016

Batik Tulis Banyumas Ikut Pameran di India




BATIK tulis merupakan warisan budaya yang sudah diakui dunia.
Tentunya kita merasa bangga bila batik bisa mendunia.
Ini yang dirasakan para pembatik tulis asal Desa Papringan, Kecamatan Banyumas.

Selama dua hari, Jumat-Sabtu (11-12 November 2016), produk batik dari kelompok perajin batik PRINGMAS ikuti pameran Expo Indonesia 2016 di World Trade Centre, Mumbai, India. Kelompok Batik PRINGMAS merupakan binaan UMKM Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Depum Bank Indonesia (BI) Jakarta. Dukungan dari pemerintah daerah juga besar dengan turut ikutnya Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam rombongan untuk mengenalkan potensi batik tulis. Adapun dari Kelompok PRINGMAS diwakili Ibu Iin.

Dari keterangan yang dihimpun, di ajang pameran luar negeri ini stand batik Banyumas melakukan promosi dan edukasi batik kepada khalayak. Pada hari pertama pembukaan pameran, banyak pengunjung yang datang ke stand.

"Batik yang disertakan adalah batik-batik tulis kelas premium, dalam arti dari segi motif maupun bahan kainnya yang bagus. Kami juga membawa banyak batik tulis dari pewarnaan alami," kata Cici, pegiat batik yang dihubungi di Desa Papringan, Banyumas.

Dengan kesertaan batik tulis Banyumas dalam ajang promosi di luar negeri tentu kita berharap agar pamor batik lebih dikenal. Juga acara ini bisa mendorong pelestarian batik serta meningkatkan esejahteraan para pembatik.

Ingin tahu lebih banyak tentang batik Banyumas? Anda bisa datang ke sentra batik yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. (**)