Entri Populer

Kamis, 17 November 2016

Jangan Habiskan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik



DANA desa yang digulirkan diharapkan digunakan untuk secara adil dan tetap sasaran. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat desa. Dana desa juga bukan untuk kepala desa, namun masyarakat desa.

Demikian salah satu poin penekanan yang mengemuka dalam dialog antara Pendamping Desa dengan Satker P3MD dan Bapermas dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, Kamis (17/11) siang. Acara melibatkan Sekretaris Bapermas dan KB Banyumas, Agus Miftah, Satker P3MD Banyumas  Oentung Soegiarto, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Banyumas, Ahmad Samsul Hadi, dan diikuti 28 orang Pendamping Desa 2016.

"Jangan habiskan dana desa untuk pembangunan fisik semata. Usahakan ada kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat jangka panjang seperti pelatihan dan sebagainya," kata Agus Miftah, Kamis siang.

Agus menegaskan, dana desa juga bukan untuk kepala desa, melainkan masyarakat desa. Menurutnya, peran pendamping begitu besar dalam mengawal implementasi UU Desa dan dana desa. Pendamping desa menurutnya, bisa menjadi tempat bertanya, berkonsultasi, dan mencarikan solusi masalah pendampingan di desa.

“Beragam masalah akan dijumpai di lapangan. Ada kepala desa yang terkesan jadi ‘raja kecil’, ada yang sudah tua, ada yang maunya menang sendiri. Itu jadi dinamika tugas, jangan menyerah, jangan mengeluh. Niati bekerja juga ibadah. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk membanagun Indonesia dari pinggiran/desa-desa,” pesan Agus Miftah.

"Desa saat ini tengah euforia karena gelontoran dana desa. Bila tidak sesuai prosedur, tentu ini akan menjadi bencana bagi pemerintah desa. Jangan sampai karena bingung menggunakan dana desa sehingga dihabiskan misalnya tahun ini untuk membangun balai desa, kemudian tahun depannya untuk renovasi balai desa. Jangan sampai terjadi." ujarnya.

Sekedar informasi, ada sebanyak 70 ribu desa di Indonesia yang mendapat dana desa. Besaran tiap desa berbeda sesuai dengan kategori desa, apa desa maju, berkembang, atau terbelakang. Bila statusnya desa terbelakang, maka dana desa makin besar karena akan digunakan untuk banyak kegiatan. Rata-rata besarannya antara Rp 600-700 juta per desa per tahun.

Di Banyumas, jumlah pendamping desa ada 47 orang. Terdiri dari, 27 orang pendamping tahun 2016 dan 20 orang pendamping tahun 2015. Nantinya, mereka akan ditugaskan di 23 kecamatan mengawal 301 desa di Kabupaten Banyumas. Tanggal 17 November 2016 adalah hari pertama para pendamping desa dimobilisasi untuk melapor ke Bapermas dan Satker P3MD Banyumas. Selanjutnya akan lapor diri menghadap camat dan kepala desa di tempat penugasan. (**)


Tidak ada komentar: