Entri Populer

Sabtu, 05 November 2016

Anggaran KPMD Jateng Capai Rp 39 Miliar





Jateng Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Bentuk KPMD

SATUAN Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Joko Mulyono mengatakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa. Dikatakan Joko, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki KPMD.


"Dari 33 provinsi di Indonesia, baru Jawa Tengah yang memiliki KPMD di tiap desanya," kata Joko Mulyono, yang juga menjabat Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah saat menutup pratugas Pendamping Desa Jawa Tengah 2016, baru-baru ini.

"KPMD harus ikut berpartisipasi (dalam pembangunan desa) karena menyangkut anggaran besar yakni Rp 5 Juta per desa untuk satu tahun anggaran," lanjut Joko di depan ratusan calon Pendamping Desa yang mengikuti pratugas selama 12 hari.

Data yang dipaparkan, di Jawa Tengah tercatat ada 39. 045 orang KPMD. Untuk operasional KPMD, dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp 39 miliar. Tiap desa terdiri dari lima orang KPMD yang terdiri dari satu orang perwakilan perempuan, dua orang eks pelaku kegiatan PNPM, serta dua orang dari unsur masyarakat. Dana Rp 5 juta itu digunakan untuk operasional selama satu tahun untuk mengcover lima orang anggota KPMD.

Sementara itu, Kepala Bapermasdes Jawa Tengah, Tavip Supriyanto saat pembukaan Pratugas Pendamping Desa 2016 mengatakan, setiap desa sudah memiliki KPMD. 

Sekadar informasi, salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Undang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa disebutkan, salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).


Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD. Tujuannya menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab KPMD untuk mengawal implementasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses pembangunan di desa.   (**)

SALAM MERDESA

Tidak ada komentar: