Jateng Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Bentuk KPMD
SATUAN Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD) Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Joko Mulyono mengatakan Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan
pemberdayaan di desa. Dikatakan Joko, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi
di Indonesia yang memiliki KPMD.
"Dari 33 provinsi di Indonesia, baru Jawa Tengah yang memiliki KPMD
di tiap desanya," kata Joko Mulyono, yang juga menjabat Kabid Pengembangan
Ekonomi Masyarakat di Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah saat menutup pratugas
Pendamping Desa Jawa Tengah 2016, baru-baru ini.
"KPMD harus ikut berpartisipasi (dalam pembangunan desa) karena
menyangkut anggaran besar yakni Rp 5 Juta per desa untuk satu tahun
anggaran," lanjut Joko di depan ratusan calon Pendamping Desa yang
mengikuti pratugas selama 12 hari.
Data yang dipaparkan, di Jawa Tengah tercatat ada 39. 045 orang KPMD.
Untuk operasional KPMD, dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp
39 miliar. Tiap desa terdiri dari lima orang KPMD yang terdiri dari satu orang
perwakilan perempuan, dua orang eks pelaku kegiatan PNPM, serta dua orang dari
unsur masyarakat. Dana Rp 5 juta itu digunakan untuk operasional selama satu
tahun untuk mengcover lima orang anggota KPMD.
Sementara itu, Kepala Bapermasdes Jawa Tengah, Tavip Supriyanto saat pembukaan Pratugas Pendamping Desa 2016 mengatakan, setiap desa sudah memiliki KPMD.
Sekadar informasi, salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan
implementasi Undang-Undang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Sesuai
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa disebutkan, salah satu pendamping Desa adalah dari unsur
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD.
Tujuannya menunjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab KPMD untuk mengawal
implementasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa
Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses
pembangunan di desa. (**)
SALAM MERDESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar