Entri Populer

Jumat, 04 November 2016

Pendamping Desa Harus Bisa Tuntaskan 6 Masalah Ini

Penutupan Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016



Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016 Ditutup

SETELAH mengikuti pratugas, para Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2016 diharapkan sudah siap bertugas. Mereka harus mampu menjawab harapan masyarakat untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi pemerintah desa dan masyarakat.

Demikian harapan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Jateng, Tavip Supriyanto saat menutup acara Pratugas Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah 2016 di Hotel Semesta, Semarang, Kamis (3/11) sore. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari, sejak 23 Oktober hingga 04 November 2016 yang diikuti 362 orang Pendamping Desa.

6 Masalah Desa

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa Bapermasdes Jateng, Joko Mulyono, dijelaskan bahwa tanggungjawab berat berada di pundak para pendamping.

"Besar ekspektasi (harapan) pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat terhadap kehadiran Pendamping Desa. Mereka dianggap serba bisa, dianggap bisa memberi solusi. Ini bisa dianggap anugerah atau justru menjadi bencana bagi Pendamping Desa," tulis Tavip.

"Disebut anugerah karena pendamping desa mendapat kepercayaan besar untuk mengawal pemberdayaan dan pembangunan di desa. Tapi bisa juga jadi bencana, bila tidak cakap dan profesional sehingga bisa dibully, atau dipandang sebelah mata," lanjut Tavip seperti dibacakan Joko.

Menurutnya, Pendamping Desa ditantang untuk mampu menyelesaikan beragam permasalahan di desa. Antara lain, pertama kurangnya perencanaan dalam pembangunan desa, kedua partisipasi masyarakat yang rendah dalam pembangunan, ketiga kurangnya tata kelola keuangan desa, keempat demokratisasi politik lokal di desa, kelima tidak meratanya pembangunan di desa, dan keenam kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang masih rendah. 

"Begitu terjun ke kecamatan/desa, pendamping desa harus kenali lingkungan untuk memetakan masalah yang ada. Pelajari potensi, pegang tokoh kunci masyarakat. Lalu jalin komunikasi yang baik dengan cara silaturahmi. Mintalah izin untuk ikut bergabung dalam rapat-rapat forum kecamatan sehingga permasalahan desa dapat teratasi," kata Joko.

Sementara itu, dalam acara penutupan pratugas, Koordinator Pelatihan Nurul Hadi mengatakan, selama 11 hari efektif para peserta sudah menempuh 12 pokok bahasan dan 37 sub pokok bahasan. Tercatat semula ada 399 calon pendamping desa lolos seleksi, namun 37 orang tidak hadir karena sudah bekerja di tempat lain. Jumlah peserta terdiri dari 257 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan 105 Pendamping Desa-Teknik Infrastruktur (PD-TI).

Sekadar informasi, kehadiran Pendamping Desa Profesional (PDP) merupakan amanah UU Desa untuk mengawal dana desa serta pendampingan dan  pemberdayaan masyarakat desa. Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat desa diakui dan dihargai kewenangan lokal berskala desa. Sehingga desa diharapkan lebih maju, mandiri, kuat dan demokrtis. Besarnya kewenangan desa, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta masyarakat. Juga tidak terlepas dari peran aktif pihak ketiga untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan di desa untuk memwujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo ketiga : Membangun Indonesia dari pinggiran. 

SALAM MERDESA!! (**)

Tidak ada komentar: