Entri Populer

Kamis, 27 Oktober 2016

Apa Itu Pratugas Pendamping Desa?




Kawah Candradimuka Calon Pendamping Desa

UNTUK menjadi seorang Pendamping Desa (PD), peserta wajib ikut pratugas. Kegiatan ini mengharuskan peserta mengikuti 12 pokok bahasan (PB) dan 37 sub pokok bahasan (SPB). Sebanyak itu dipelajari dalam waktu 12 hari. Ibarat Gathotkaca, kami dilebur dulu di Kawah Candradimuka.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Pratugas dilakukan sejak 23 Oktober hingga 4 November 2016. Kegiatan ini diikuti 399 calon Pendamping Desa (PD). Selama pratugas, lokasi kegiatan peserta dibagi dua yakni di Hotel Semesta dan Quest Hotel. Keduanya saling berdekatan, hanya terpisah jarak sekitar 150 meter.

Apa yang dilakukan saat Pratugas?

Kepala Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto mengatakan, tanpa mengikuti pratugas seorang calon pendamping desa tidak akan dikontrak oleh satuan kerja. Karenanya, pratugas wajib. Dan seorang calon pendamping desa harus 80 persen mengikuti materi yang dibuktikan dengan presensi harian di kelas.

“Selamat belajar buat calon pendamping desa. Tugas di lapangan nantinya berat, harus benar-benar memahami UU Desa,” kata Tavip, saat membuka pratugas, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan salah satu penggagas UU Desa, Doktor Sutoro Eko. Katanya, pendamping desa itu bukan mandor proyek di desa sehingga harus mampu menggerakan kader dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Sutoro juga memotivasi agar pendamping desa mampu menjadi agen penggerak pembangunan di desa dengan melakukan transfer pengetahuan kepada masyarakat.

Kembali ke pratugas. Materi pokok bahasan disampaikan oleh pelatih yang merupakan tenaga ahli terpilih. Merekalah yang selama 12 hari menyampaikan 12 pokok bahasan. Ke-12 pokok bahasan adalah :

No
Pokok Bahasan
1.
Dinamika Kelompok dan Pengorganisasian Peserta
2.
Perspektif Undang-undang Desa
3.
Tatakelola Desa dan Kelembagaan Desa
4.
Pembangunan Desa
5.
Fasilitasi Kerjasama Antardesa
6.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
7.
Pengarusutamaan Inklusi Sosial
8.
Pendampingan Desa
9.
Membangun Tim Kerja di Kecamatan
10.
Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
11.
Supervisi Pendamping Lokal Desa
12.
Rangkuman Evaluasi, dan Rencana Kerja Tindak Lanjut

Yah, selama 12 hari para calon pendamping desa yang budiman harus melahap semua materi di atas. Materi disampaikan dengan pola pendidikan orang dewasa. Pembelajaran berlangsung interaktif, baik pemateri dan peserta bisa sharing terkait pengalaman yang pernah dijumpai saat bertugas. Selain teori, materi disampaikan lebih banyak berupa diskusi dan simulasi. Pokoknya, saat pratugas, calon pendamping desa sudah disiapkan betul-betul terjun ke desa.

Selamat pratugas

SALAM MERDESA. (**)

Tidak ada komentar: