Kawah Candradimuka Calon Pendamping Desa
UNTUK menjadi seorang Pendamping Desa (PD), peserta wajib
ikut pratugas. Kegiatan ini mengharuskan peserta mengikuti 12 pokok bahasan
(PB) dan 37 sub pokok bahasan (SPB). Sebanyak itu dipelajari dalam waktu 12
hari. Ibarat Gathotkaca, kami dilebur dulu di Kawah Candradimuka.
Untuk Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Pratugas dilakukan
sejak 23 Oktober hingga 4 November 2016. Kegiatan ini diikuti 399 calon
Pendamping Desa (PD). Selama pratugas, lokasi kegiatan peserta dibagi dua yakni
di Hotel Semesta dan Quest Hotel. Keduanya saling berdekatan, hanya terpisah
jarak sekitar 150 meter.
Apa yang dilakukan saat Pratugas?
Kepala Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto
mengatakan, tanpa mengikuti pratugas seorang calon pendamping desa tidak akan
dikontrak oleh satuan kerja. Karenanya, pratugas wajib. Dan seorang calon pendamping
desa harus 80 persen mengikuti materi yang dibuktikan dengan presensi harian di
kelas.
“Selamat belajar buat calon pendamping desa. Tugas di
lapangan nantinya berat, harus benar-benar memahami UU Desa,” kata Tavip, saat
membuka pratugas, belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan salah satu penggagas UU Desa,
Doktor Sutoro Eko. Katanya, pendamping desa itu bukan mandor proyek di desa
sehingga harus mampu menggerakan kader dan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pembangunan desa. Sutoro juga memotivasi agar pendamping desa mampu
menjadi agen penggerak pembangunan di desa dengan melakukan transfer
pengetahuan kepada masyarakat.
Kembali ke pratugas. Materi pokok bahasan disampaikan oleh
pelatih yang merupakan tenaga ahli terpilih. Merekalah yang selama 12 hari
menyampaikan 12 pokok bahasan. Ke-12 pokok bahasan adalah :
No
|
Pokok Bahasan
|
1.
|
Dinamika Kelompok dan Pengorganisasian Peserta
|
2.
|
Perspektif Undang-undang Desa
|
3.
|
Tatakelola Desa dan Kelembagaan Desa
|
4.
|
Pembangunan Desa
|
5.
|
Fasilitasi Kerjasama Antardesa
|
6.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
7.
|
Pengarusutamaan Inklusi Sosial
|
8.
|
Pendampingan Desa
|
9.
|
Membangun Tim Kerja di Kecamatan
|
10.
|
Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa
|
11.
|
Supervisi Pendamping Lokal Desa
|
12.
|
Rangkuman Evaluasi, dan Rencana Kerja Tindak Lanjut
|
Yah, selama 12 hari para calon pendamping desa yang budiman
harus melahap semua materi di atas. Materi disampaikan dengan pola pendidikan
orang dewasa. Pembelajaran berlangsung interaktif, baik pemateri dan peserta
bisa sharing terkait pengalaman yang pernah dijumpai saat bertugas. Selain
teori, materi disampaikan lebih banyak berupa diskusi dan simulasi. Pokoknya,
saat pratugas, calon pendamping desa sudah disiapkan betul-betul terjun ke
desa.
Selamat pratugas
SALAM MERDESA. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar