Entri Populer

Rabu, 26 Oktober 2016

Mari Kenali Tempat Tugas : Perspektif Desa Baru

Suasana pembelajaran di Kelas 1


AWAL - awal pratugas, para calon Pendamping Desa dikenalkan dengan perspektif 'Desa Baru'. Sebutan ini berantonim dengan 'Desa Lama'. Apa itu 'Desa Lama' dan apa itu 'Desa Baru'? Para PD yang budiman wajib tahu dan paham karena Anda akan bertugas di sana.

Pembahasan ini masuk dalam Pokok Bahasan (PB) Perspektif Undang-undang Desa. Dikotomi 'Desa Lama' vs 'Desa Baru' ini masuk dalam Sub Pokok Bahasan (SPB) Perubahan Mendasar Desa. 

Yaa..Desa mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya mantan kepala 'Desa Lama'," kata Ketua Kelas 1, Bapak Iman, PD asal Kabupaten Brebes usai mendengar penjelasan pemateri di kelas. Materi di kelas kami disampaikan oleh Apriyanto (TA-PP Kab. Semarang), Sumirat Cahyo (TA-PED Kab. Grobogan), dan Sunarlan (TA-ID Kab. Sukoharjo). Pratugas dilakukan selama 12 hari, 23 Oktober-4 November 2016.

Lalu apa perbedaan perspektif 'Desa Lama' dengan 'Desa Baru'?

Singkat kata, pengaturan Desa (sebelum berlaku UU Desa) dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman: menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan NKRI. 

Lalu dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat perubahan, yang paling mendasar Negara mengakui dan menghormati eksistensi desa. Dikenal dengan azas 'REKOGNISI' dan 'SUBSIDIARITAS'. Sementara dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, pengaturan Desa dengan azas 'OTONOMI dan DESENTRALISASI'. Kedua azas ini sangat berbeda.

Selain perbedaan payung hukum dan azas yang sudah diuraikan di atas, perbedaan 'Desa Lama' dan 'Desa Baru' sebenarnya sangat banyak. Sekilas tentang 'Desa Baru' adalah (1). Diakui tipe Desa dan Desa Adat, (2). Kedudukan desa merupakan Pemerintahan Masyarakat, gabungan antara Self Governing Comunity dengan Local Self Goverment. (3). Desa bukan obyek, tapi subyek pembangunan (4). Kepala Desa bukan kepanjangan tangan, tapi pemimpin masyarakat. (5). Desa memiliki mandat, bukan target pembangunan. (6). Pendekatan pembangunan lebih humanis dengan fasilitasi, emansipasi, dan konsolidasi. 

Oya..masih banyak yang lainnya..silakan teman-teman lengkapi..dengan membandingkan di UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Nantinya sebelum bertugas, definisi ini perlu dikuasai. Sehingga tugas Pendamping Desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan memberdayakan masyarakat dalam proses Berdesa menuju Desa Mandiri, Kuat, Maju, dan Demokratis bisa tercapai. 

Salam MERDESA. (**)





Tidak ada komentar: