Doktor Sutoro Eko tengah menggugah kesadaran kritis para PD dalam pembukaan Pratugas Jateng 2016 |
KETIKA mendengar nama
Musyawarah Desa atau Musdes. Apa yang ada dalam bayangan Anda? Barangkali ada
yang membayangkan : rapat di balai desa, berhimpunnya tokoh masyarakat,
pemerintah desa, dan BPD membahas masalah strategis, atau ada juga yang berujar
itu adalah rapat monoton dengan campur tangan kuat dari kades dan sebagainya.
Karena itu, sebelum masuk
lebih dalam. Saya mengutip pengertian Musdes seperti yang diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi, yang disebut Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
Setelah memahami
pengertian tersebut, diketahui Musdes adalah hal yang penting lantaran membahas
hal-hal strategis. Apa hal-hal strategis yang masuk menjadi pembahasan Musdes
yakni : Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan hal penting
lainnya yang terkait kewenangan desa.
Meski fungsinya penting,
gelaran Musdes di desa menjumpai hambatan. Setidaknya menurut saya, hambatan
perlu diatasi agar musdes benar-benar menjadi wahana demokrtaisasi di tingkat
lokal. Singkat kata, musyawarah desa harus bercirikan prinsip adil, terbuka,
bebas intervensi, melibatkan elemen masyarakat, dan berjalan aktif.
Kendala yang dialamai
antaralain:
1. Undangan tidak merata
(hanya personal/kelompok tertentu yang diundang).
2. Kesadaran masyarakat
tentang Musdes belum merata (ada yang menganggap tidak penting)
3. Berkas administrasi
(daftar hadir, notulensi dll) dan dokumentasi kurang disiapkan
4. Ada intervensi
kepentingan dari kepala desa yang masuk/mengarahkan proses musdes.
Karena itu, kehadiran
Pendamping Desa diharapkan mampu mengembalikan peran Musdes dan menggugah
kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya musdes.
Ada beberapa catatan yang
perlu diperhatikan yakni : IPO.
Apa itu IPO? Adalah
kependekan dari Input, Proses, dan Output. Pendamping Desa harus memperhatikan
betul ketiganya.
INPUT
|
PROSES
|
OUT PUT
|
Buat daftar undangan
|
Ada Tatib Musdes
|
Adanya notulen/BA/daftar hadir
|
Siapkan bahan rapat
|
Sampaikan Latar Belakang
|
Ada RKTL
|
Pastikan narasumber
|
Seremonial/agenda
|
|
Berita acara dan dokumentasi
|
Ada pimpinan/moderator
|
|
Berjalan aktif
|
Sebagai Pendamping Desa kita berkepentingan memfasilitasi agar Musdes berjalan demokratis. Perlu diingat, musdes adalah forum tertinggi di desa, sehingga musdes yang adil dan demokratis menjadi kebutuhan bersama. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar