Entri Populer

Selasa, 25 Oktober 2016

Pentingnya Memahami Hakikat Desa


Para pelatih kelas 1, dari kiri-kanan: Apriyanto (TA-PP Kab. Semarang), Sumirat Cahyo (TA-PED Grobogan), dan Sunarlan (TA-ID Sukoharjo)



ALHAMDULILLAH..hari ketiga pelatihan Pratugas Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah tahun 2016 sudah terlewat. Masih ada 9 hari pelatihan hingga ditutup 4 November mendatang.

Hari ini, Selasa 25 Oktober 2016 sehari full kami para calon Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD-TI) digembleng materi dasar. Tujuannya menyamakan persepsi pendampingan dan memahami hakikat Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kami belajar di kelas 1 Quest Hotel, Semarang. Ada 28 calon PD di ruangan. Total ada 399 calon PD Provinsi Jawa Tengah yang ikut pelatihan. Sampai akhir pratugas, kami dilatih oleh tiga orang yakni Apriyanto (TA-PP Kab. Semarang), Sumirat Cahyo Widodo (TA-PED Kab. Grobogan), dan Sunarlan (TA-ID Kab. Sukoharjo). Pembelajaran yang dilakukan menggunakan pola pendidikan orang dewasa, perpaduan antara teori, diskusi, dan praktik/simulasi. 

"Rohnya pendamping desa adalah harus memahami azas rekognisi dan subsidiaritas," kata Apriyanto di depan peserta saat materi Pokok Bahasan Perspektif Undang-undang Desa. 

Ia juga mengulas perbedaan desa lama dan desa baru (setelah lahirnya UU Desa). Singkat kata, azas rekognisi bisa diartikan sebagai pengakuan negara terhadap hak asal usul desa. Sedangkan azas subsidiartitas merupakan penetapan kewenangan lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

Bila tidak paham, PD nantinya bisa terjabak dalam urusan-urusan teknis. Padahal tugas PD dikatakannya memiliki peran besar untuk 'mengisi ruang-ruang kosong' para pemangku kepentingan pembangunan desa. 

"Pendamping Desa juga harus tahu empat kewenangan desa," kata pelatih lainnya, Sumirat Cahyo. Empat kewenangan desa itu yakni kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemda provinsi, dan pemda kabupaten/kota. Kemudian keempat kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemda provinsi, dan pemda kabupaten/kota yang diatur sesuai perundangan.

Tidak kalah penting, juga ditanamkan TRI MATRA Desa yakni inovasi menuju kemandirian desa yang meliputi Jaring Komunitas Wiradesa (JAMU DESA), Lumbung Ekonomi Desa (BUMI DESA), dan Lingkar Budaya Desa (KARYA DESA).

Materi lain yang diberikan pada hari ketiga adalah Kelembagaan Desa, Musyawarah Desa sebagai Demokratisasi Desa, dan Tata Kelola Desa. Di penghujung hari, sempat didiskusikan dan praktik Dimensi Pembangunan dalam Kerangka Indeks Desa Membangun. 




Tidak ada komentar: