Entri Populer

Senin, 24 Oktober 2016

Pendamping Desa Harus Bisa Implementasikan Undang-undang Desa



399 Orang Ikuti Pratugas 


SETELAH menunggu sekitar tiga bulan, pelaksanaan pratugas pendamping desa (PD) akhirnya terwujud. Pendamping Desa merupakan para fasilitator yang akan mengawal implementasi UU Desa di tingkat lokal. Adapun pratugas merupakan kegiatan pelatihan yang wajib diikuti oleh para calon Pendamping Desa (PD) sebelum dikontrak oleh Satker Pemberdayaan Masayarakat Desa Provinsi Jawa Tengah dan turun ke lapangan.

Bapak Nurul Hadi (saya lupa apa jabatan beliau) dalam sambutannya mengatakan kegiatan pratugas Provinsi Jawa Tengah diikuti sebanyak 399 orang. Terdiri dari 285 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan 114 orang Pendamping Desa Teknik Insfratruktur (PDTI). Saya termasuk mengikuti pelatihan ini yang diadakan selama 12 hari sejak 23 Oktober hingga 4 November di Semarang.

Tujuan pelatihan untuk membekali para pendamping desa dengan pengetahuan dan wawasan tentang aspek-aspek strategis pembangunan, regulasi, kerjasama masyarakat desa serta mematangkan sikap pendamping desa. Nantinya harus memiliki etos kerja yang tinggi,” ujarnya saat menyambut dalam pembukaan acara yang diadakan di Hotel Semesta, Semarang.

Ia juga menambahkan, agar para pendamping nantinya mengawal proses implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak kalah penting untuk melibatkan masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masayarakat Desa (KPMD) di tiap desa untuk menyukseskan pembangunan desa.

Sementara itu, Kepala Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, kehadiran pendamping desa sangat penting dan sudah ditunggu-tunggu oleh perangkat desa mengingat dana desa tahun 2016 sudah dicairkan.

“Para pendamping desa harus dapat menstransfer ilmu kepada kawan-kawan di desa agar pembangunan bisa optimal. Harus bisa bersinergi dengan BPD, perangkat desa, masyarakat, camat untuk mengimplementasikan UU Desa,”tegasnya.


Ia mengatakan, selama 12 hari para calon pendamping akan mendapat beberapa materi terkait tugas nantinya. Ketentuannya wajib mengikuti 80 persen sesi materi. Bila tidak, bisa dinyatakan gugur atau dicoret. Acara pembukaan pratugas kemudian dilanjutkan dengan penyematan secara simbolis tanda peserta serta ditutup doa bersama. Usai penutupan dilanjutkan sesi ceramah umum yang disampaikan oleh Doktor Suntoro Eko yang menyampaikan esensi UU Desa. (**)

Tidak ada komentar: