Entri Populer

Jumat, 28 Oktober 2016

Apa Wong Cilik Bisa Nikmati Dana Desa?



Apakah Dana Desa yang ratusan juta rupiah tiap desa itu bermanfaat bagi wong cilik di desa? Kira-kira itu yang ingin saya tulis.

KEMISKINAN dan kesenjangan sosial di desa diharapkan terkikis. Kehadiran Pendamping Desa dituntut tak sekadar mengawal dana desa semata, tapi bisa memberi sentuhan pembangunan di desa. Pendamping desa dituntut peka dan jeli melakukan rekayasa sosial khususnya pada kelompok termarginal.

Hal ini juga diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamatkan agar pembangunan desa menyentuh kelompok termarginal.  Pemerintah Desa tidak bolah lalai. Pastikan ada usulan kegiatan yang didanai dana desa mewakili kelompok marginal desa. Bila selama ini, kelompok terpinggirkan ini tak tersentuh pembangunan, maka lewat UU Desa kesenjangan untuk pemenuhan kebutuhan dasar diharapkan bisa terpenuhi. Negara ingin membangun dari pinggiran.

Apa contoh kelompok termarginal di desa?

Barangkali kita mengamati, di desa ada kelompok yang selama ini jarang atau dibatasi mengakses kebutuhan dasarnya : pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan, dan pengakuan. Masuk dalam kelompok ini misalnya, penyandang disabilitas, kelompok perempuan/ibu rumah tangga, kelompok miskin, remaja putus sekolah, warga butuh huruf, kelompok pengangguran dan lainnya.

Selama ini, barangkali mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan. Jangankan dilibatkan, diundang dalam musyawarah desa (musdes) pun tidak. Ini saatnya, pendamping desa untuk bisa menyentuh kelompok termarginal untuk aktif dalam kegiatan pembangunan desa. Karena itu, UU Desa patut penulis sebut pro poor atau pro kemiskinan : mendukung upaya pengentasan kemiskinan dengan melibatkan dalam pembangunan desa.

“Pendamping Desa dituntut peka dan jeli membaca kondisi sosial di desa. Harus mampu melakukan inklusi sosial atau rekayasa sosial,” kata Sunarlan, Tenaga Ahli Kabupaten Grobogan yang menjadi pemateri Inklusi Sosial di kelas kami.

Tindakan konkret yang dapat dilakukan seorang pendamping desa antaralain dengan melibatkan perwakilan kelompok marginal desa dalam proses Musdes, memastikan usulan atau aspirasi pembangunan untuk kelompok marginal masuk dalam prioritas pembangunan, menciptakan program/kegiatan yang dapat memberdayakan kelompok marginal, dan bentuk rekayasa sosial lain.

“Harapannya mereka jadi lebih berdaya,” kata Sumirat Cahyo, Tenaga Ahli dari Kabupaten Rembang yang juga menjadi pemateri.


Dengan adanya campur tangan Pendamping Desa diharapkan pembangunan dapat lebih merata. Masyarakat marginal juga mendapat tempat dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih jauh, kelompok marginal bisa berdaya yang diharapkan memutus kesenjangan dan rantai kemiskinan. Bentuk inklusi sosial lewat UU Desa juga mencerminkan kehadiran Negara untuk ‘ngawuli wong cilik’ yang ada di desa. Dan, Pendamping Desa adalah representasi dari kehadiran Negara di desa. (**)

SALAM MERDESA
*tulisan ini saya endapkan dari sesi Pratugas Pendamping Desa Jateng 2016.

Tidak ada komentar: